Blitar Jawa Timur, Media www.rajawalisiber.com -Satreskrim Blitar Kota meringkus pelaku aksi pencurian yang menggasak uang Rp 23 juta di toko bangunan di Kecamatan Sukorejo. Dua dari empat pelaku diamankan setelah buron selama kurang lebih satu bulan.
Kedua pelaku yang diamankan polisi masing-masing MS (51) warga Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dan EW (48) warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
“Komplotan pencuri ini berjumlah empat orang, dua di antaranya berhasil kami tangkap. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Mudah-mudahan 2 yang masih buron segera bisa kita ringkus,” ungkap Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Selasa (23/6/2020).
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui pelaku telah melancarkan aksinya di beberapa lokasi. Di antaranya di Kecamatan Rejotangan Tulungagung dan di Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
“Komplotan ini telah beraksi di banyak tempat. Sasarannya adalah barang-barang yang ada di meja kasir toko,” paparnya.
Para pelaku berhasil menggasak sebuah dompet berisi uang tunai Rp 23 juta. Ternyata setelah beraksi di Kota Blitar komplotan ini juga beraksi di sebuah toko kelontong di Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. “Mereka mencuri sebuah tab merk Samsung dan handphone merk Xiaomi, denga nilai kerugian sekitar Rp 3.175.000,” ungkap Kapolres Blitar Kota
Berkat rekaman CCTV yang ada di teras toko, polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengantongi identitas komplotan yang informasi juga beraksi di beberapa kota lainnya seperti Tulungagung dan Kabupaten Blitar. ***