6 Pelaku Penculikan dan Pengeroyokan Ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan

Pasuruan Jawa Timur, Media www.rajawalisiber.com – Enam dari tujuh pelaku pengeroyokan terhadap Geovani Adi Suryanto (17), warga Lingkungan Jogonalan, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, diamankan Satreskrim Polres Pasuruan.

Dari aksi main hakim sendiri para pelaku ini, satu diantara pelaku masuk DPO (daftar pencarian orang). Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku yang sudah diketahui identitasnya ini, usai mengeroyok langsung kabur, lantaran takut melihat kondisinya korban, dengan luka cukup parah dan tak sadarkan diri.

Para pelaku, yakni Dwi Kurniawan (19), warga Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Muhammad Suparman (23), Kolek Budi Santoso (21), Iik Yofi (42), Mahfud (40) dan Muhammad Abidin (20) yang semuanya berasal dari Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, kasus pengeroyokan terjadi Rabu (10/6/2020) lalu, di exit Tol Randupitu, Gempol.

Sebelum dikeroyok, korban diculik dengan menggunakan mobil.”Selama perjalanan, korban dipukuli,” katanya, Kamis (9/7/2020).

“Motif penculikan dan penganiayaan secara bersama-sama ini permasalahan pribadi. Korban ini berpacaran dengan adik Dwi Kurniawan, namun orang tuanya tidak setuju. Akhirnya korban diputus, namun tidak terima,” tambahnya.

Dari aksi brutal pelaku ini, polisi lakukan langkah persuasif pada rekan-rekan korban yang dikhawatirkan memicu aksi balasan.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 80 ayat 2 subs pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara, serta subs pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan subs pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *