8 Orang Pemerkosa Seorang Perempuan Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan

Bangkalan, Media www.rajawalisiber.com -Sebanyak delapan orang tersangka pelaku pemerkosaan di Kecamatan Kokop, Bangkalan, Madura berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan. Aksi pemerkosaan ini dilakukan secara bergantian di tengah hutan.

Delapan tersangka ini yakni MF atau F (21), AR (22), J alias C (14), MZ (20) dan AR (17) yang merupakan warga Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan. Kemudian FR alias S (19), MR alias A (21), SA atau MS (25) yang merupakan warga Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra memaparkan kejadian pemerkosaan ini terjadi pada Kamis (25/6). Pemerkosaan terhadap korban yang berusia 21 tahun itu terjadi di hutan di Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Bangkalan.

“Korban dibawa ke hutan di atas bukit Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Bangkalan dan kemudian diperkosa secara bergantian,” kata AKBP Rama, Rabu (08/07/2020).

Tak kuat menahan pedihnya kejadian tersebut, korban yang berusia 21 tahun nekat mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.

“Pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 korban meninggal dunia karena bunuh diri,” tambah Kapolres.

Para pelaku dijerat pasal berlapis, mulai pasal 285 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *