ADR Pembeli Emas Di Buru Ketangkap Lagi Nyabu Oleh Sat Resnarkoba Polres Buru

Buru Maluku, Media www.rajawalisiber.com – (Polda Maluku – Polres Buru) Pembeli emas yang tinggal di Desa Grandeng, ketangkap tangan sedang nyabu di salah satu kamar kos di Desa Waegeren, Kecamatan Lolongquba Kabupaten Buru,

Dari tangan pelaku, ADR Tim Satnarkoba Polres Buru pimpinan AKP Muh. Sabir mengamankan satu paket serbuk kristal diduga Narkotika Gol. 1 jenis sabu (sisa pakai) berikut 1 set peralatan isap sabu (Bong).

Kasubbag Humas Polres Buru, Ipda Zulkifli Asri yang dihubungi wartawan, membenarkan penangkapan ADR tersebut.

“ADR ditangkap Sabtu malam (30/5/2020), pukul 21.00 wit di salah satu kamar kos di lantai dua di Desa Waegeren Unit 6 oleh tim satnarkoba dipimpin Kasatresnatkoba Polres Buru AKP Muh. Sabri,” jelas Ipda Zulkifli Asri Minggu sore (31/5/2020).

Menurut Zulkilfi tersangka ADR adalah warga pendatang dan sudah lama tinggal di Desa Grandeng Unit 11 dan kesehariannya dia berprofesi sebagai pembeli emas

Akibat perbuatannya tersangka ADR dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, bahwa setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki , menyimpan, menguasai, atau menyediakan atau penyalah gunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Dari pemeriksaan awal, terungkap kalau ADR sudah lama mengkonsumsi sabu sabu. Barang haram itu diperolehnya dari seseorang.

Setiap kali transaksi hanya dilakukan lewat telepon dan ADR diberi petunjuk mengambil barang tersebut di lokasi yang telah ditentukan.

Ipda Zulkifli menjelaskan, setelah kejadian penangkapan malam itu, ADR langsung dibawa ke RSU Lala guna dilakukan test urine. Hasilnya adalah positif (+) Amfetamine.

Ditanya kronologi kejadian penangkapan, Ipda Zulkifli lebih jauh memaparkan,  kalau Tim Sat Resnarkoba Polres Buru dibawa pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Muh. Sabir mendapat informasi dari informan bahwa di sebuah kamar kos di unit 6 Desa Waegeren Kec.Lolongguba Kab. Buru, diduga telah digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu.

Tim Resnarkoba Polres Buru lalu bergerak mendatangi kos tersebut yang terletak dilantai dua. Saat pintu dibuka ternyata pelaku sementara mengkonsumsi sabu sabu sendirian.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bening berada didepan pelaku saat ia duduk mengkonsumsi barang haram tersebut, serta 1 (satu) set alat hisap Sabu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *