‎ADVOKAT DAN DIREKTUR PEMBERITAAN DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA OLEH KEJAKSAAN AGUNG RI

Media www.rajawalisiber.com – Advokat JS dan Direktur Pemberitaan JakTV TB saat dikawal petugas setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI Jakarta, 22 April 2025.

‎Adapun hasil dari pemeriksaan diperoleh fakta sebagai berikut:

‎Terdapat pemufakatan jahat antara Tersangka MS, Tersangka JS bersama-sama dengan Tersangka TB untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula,

‎Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp478.500.000 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan Tersangka JS kepada Tersangka TB.

‎Skema tersebut dilakukan dengan cara;

‎Tersangka MS dan Tersangka JS mengorder Tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan maupun di persidangan.

‎Lalu Tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online dan JAK TV news sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para Tersangka/Terdakwa yang ditangani oleh Tersangka MS dan Tersangka JS selaku Penasihat Hukum Tersangka/Terdakwa. Red

‎Sumber Berita Kejaksaan Agung RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *