Sumber Berita Kuasa Hukum Ahli Waris almarhum Sueb Abdullah
“Kuasa Hukum dan Ahli Waris Almarhum Sueb Abdullah menghendaki agar ada negosiasi ulang dengan tampa campur tangan pihak lain dan atau pihak ketiga yang tidak berkepentingan dengan sebidang Tanah di kawasan Ekonomi khusus JIIPE Manyar Gresik”
“Penjelasan H Sueb Abdullah saat almarhum semasa hidup dengan kuasa hukum nya Abdullah S.H., M.H”
Media www.rajawalisiber.com – Permohonan pembukaan blokir sertifikat tanah akan melewati tahap pemeriksaan. Namun tidak diperlukan waktu lama dengan catatan semua syarat terpenuhi. Pengajuan dapat dilakukan setelah jangka waktu blokir berakhir.
Blokir atas sertifikat tanah yang dilakukan oleh pemilik sertifikat memiliki masa berlaku selama 30 Hari, terhitung sejat tanggal pemblokiran dilakukan. Sehingga pada saat masa waktu pemblokiran habis, jika pemilik sertifikat ingin tetap memblokir sertifikat tersebut harus melakukan perpanjangan pemblokiran.
“Kuasa Hukum H Sueb Abdullah saat almarhum semasa hidup dan kuasa hukum dan serta kuasa hukum dari PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) dan BPN Kabupaten Gresik di lokasi kawasan ekonomi khusus Jiipe Manyar Gresik)
Demi mengingat hal tersebut kuasa hukum ahli waris almarhum Sueb Abdullah mengajukan permohonan pembukaan blokir atas nama pemohon dengan permintaan Blokir dari Direksi PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS), nomor: 154.00/BKMS/DIR/V/2022, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kabupaten Gresik pada tanggal 17 Oktober 2022. (12 Agustus 2024)
Terkait hal tersebut pendaftaran tanah Sueb Abdullah tidak bisa di lanjutkan karena ada permintaan dan/atau permohonan blokir oleh PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS).
Padahal pada waktu itu permohonan pengurusan sertifikat hak milik (SHM) dari almarhum Sueb Abdullah sudah di proses panitia A sudah terbentuk dan sudah melakukan survey di lokasi lahan tanah tersebut di atas pada tanggal 17 September 2022.
Abdullah S.H., M.H. menyampaikan ,” Berdasar hal tersebut saya kuasa hukum ahli waris almarhum Sueb Abdullah merasa keberatan dan sangat di rugikan atas adanya pemberitahuan pemblokiran tanah tersebut,” ucapnya.
,” Kami merasa keberatan karena bertentangan dengan peraturan menteri (PERMEN) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2017 tentang tata cara blokir dan sita.” Tegasnya
Bahwa faktanya jangka waktu antara surat permohonan blokir yang di ajukan oleh PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) pada tanggal 12 Mei 2022, Sedangkan surat pemberitahuan Pemblokiran dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kabupaten Gresik, di terbitkan pada tanggal 17 Oktober 2022.
,” Artinya terdapat selisih jangka waktu, antara permohonan blokir dengan pemberitahuan pemblokiran kurang lebih 150 hari dan atau 6 bulanan.” Tambahnya.
,” Jelaskan ini semua, hal tersebut bertentangan dengan peraturan menteri (PERMEN) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2017 tentang tata cara blokir dan sita.” Ungkap kuasa hukum ahli waris almarhum Sueb Abdullah.
Dengan dasar hak atas almarhum Sueb Abdullah saat itu sudah memiliki legalitas dan keabsahan atas sebidang Tanah tersebut dan sudah sangat jelas terang benderang.” Ucapnya dengan penuh semangat. Red