ANALISIS KAJIAN SEBAGAI SOLUSI OTSUS DI TANAH PAPUA

OTSUS Papua sebagai Landasan Visi & Misi U MerahPutihkan Tanah Papua

??????????????
Salam Merah Putih

Media www.rajawalisiber.com  – UU Otonomi Khusus no. 21 tahun 2001, UU no.32 Th 2004 Tentang Pemerintah Daerah, LN Th 2004 no. 125, tambahan LN no. 4437 dan LN no. 59 th 2008; sebagai kado terindah Rakyat di Tanah Papua. Namun tata kelola belum maksimal sehingga besaran dana OTSUS Papua belum membuahkan hasil yang maksimal.

Sejak tahun 2002 pengucuran dana OTSUS di Tanah Papua mengalami kenaikan setiap tahunnya namun hingga tahun 2021 belum ada perubahan yang signifikan terkait pembangunan dalam berbagai aspek, sehingga menimbulkan tanda tanya mendalam terkait keberhasilan kebijakan negara melalui pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua.

Pertanyaan mendasar sebagai bahan refleksi bersama; Apakah kebijakan mulia negara terkait OTSUS sesuai realita di lapangan? Jika Ya maka dimana letak keberhasilan OTSUS Papua? Jika tidak Mengapa Pelaksanaan OTSUS Papua tidak sesuai harapan?, Substansi dari polemik pelaksanaan OTSUS Papua sebenarnya pada titik mana? Apa kelebihan dan kekurangan OTSUS Papua? Sejauh mana Evaluasi OTSUS Papua? Apa tindak lanjut kebijakan untuk OTSUS jilid II yang sementara dibahas pemerintah bersama semua pihak terkait? Mengapa begitu besar dana yang dikucurkan pusat namun rakyat Papua masih tetap berkekurangan dalam segala aspek kehidupan?

Sejak tahun 2002 Pemerintah telah kucurkan dana sebesar Rp. 126,99 T. Dana OTSUS Papua berasal dari pagu Dau 2% APBN Nasional, dengan Tkdd di Papua mencapai 23,19jt dan 13,98jt namun realita di Papua masih belum sesuai harapan negara yang tertuang dalam UU Otsus no 21 th 2001.

Apapun alasannya sekalipun didukung aturan pemerintah yang baku sekalipun pastinya tidak akan berhasil mengapa? Sebab Memberi tanpa Mengawasi = GAGAL TOTAL. Artinya kegagalan  OTSUS Papua   terletak pada Perencanaan yang tidak tepat sasaran, pengorganisasian kebijakan yang salah, mekanisme penyaluran tidak tepat sasaran, fokus penyaluran tak sesuai kebutuhan di lapangan, juga faktor Keleluasaan penggunaan kebijakan tanpa pengawasan yang ketat oleh negara, menimbulkan kesewenangan dalam penggunaan tanpa indikasi program prioritas dan terkesan Makna dasar dana Otsus Papua bukan menjadi kebijakan negara namun kebijakan politik elit dalam mempertahankan kekuasaan mereka di Tanah Papua.

Sejatinya dana OTSUS adalah uang negara maka sebelum masuk pada tahap pelaksanaan OTSUS jilid II, sebagai perpanjangan masa OTSUS Papua selama 20 Th kedepan terhitung sejak 2021-2040 dengan nilai kucuran dana mencapai 234,6 T, atau mengalami kenaikan dari 2% menjadi 2,25%. angka tersebut dengan asusmsi; kenaikan DAU sebesar 3,02%/th. Dengan demikian, estimasi tersebut 2X lipat lebih besar dari total pengucuran dana OTSUS Papua tahap I; maka pemerintah Pusat hendaknya mengevaluasi dan menindak tegas semua oknum yang telah salah menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi dan golongan tertentu, kiranya ditindak tegas tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera untuk pelaksanaan OTSUS Jilid II yang transparansi dan akuntable, tepat arah, tepat sasaran dan tepat guna.

SOLUSI

Untuk menopang pelaksanaan OTSUS jilid II maka Pemerintah Pusat harus segera MEMILIH OPSI dan membentuk :

*Badan Pengawasan Dan Monitoring Otonomi Khusus Papua (BPM OTSUS) Setingkat Kepala Badan kedudukannya langsung di bawah Presiden

*Dirjen Pengawasan Dan Monitoring OTSUS Papua (DPM Otsus Papua)
Setingkat Dirjend kedudukannya dibawah Kemendagri

*Deputi Pengawasan Dan Monitoring Otsus Papua (DPM Otsus Papua) kedudukannya dibawah Kantor Staf Presiden (KSP)

Semoga solusi membentuk Badan, Dirjend atau Deputi bagi Pengawasan ataupun Monitoring Dana OTSUS Papua dapat ditindaklanjuti oleh Pemetintah Pusat agar kedepannya polemik penggunaan dana OTSUS segera berakhir dan menciptakan stabilitas kesejahteraan bagi masyarakat di Tahan Papua

??????????????
Andy sadipun komber Penasehat SKP Papua Barat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *