Anggota Rombongan Pengendara MOGE Harley Owner Group Penganiaya TNI Akhirnya di Proses Secara Hukum

Media www.rajawalisiber.com – Dari peristiwa Jumat, 30 Oktober 2020, Aksi main hakim sendiri dengan Tindak Pidana Penganiayaan secara Bersama sama yang terjadi di pinggir jalan Raya depan Konter hand phone Simpang Tarok Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi Kota Bukittinggi.

 

 

Berawal dari Rombongan Pengendara Motor MOGE HOG ( Harley Owners Grup) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia Melewati Simpang tarok sebanyak 21 Orang Mengendarai Kendaraan Moge.

Namun 10 kendaraan Moge yang tertinggal dan 10 Kendaraan Moge tersebut bertemu Dengan 2 Anggota TNI AD dari Kodim 0304 Agam selanjutnya terjadi perselisihan paham yang mengakibatkan terjadinya pemukulan secara bersama sama terhadap Anggota TNI AD Oleh Rombongan Kendaraan Moge Tersebut.

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bukittinggi untuk di proses Menurut Hukum Yang Berlaku.

Berdasarkan Bukti LAPORAN POLISI Nomor : LP/2537K/X20207 Res. Bukittinggi. Yang melaporkan, Muhammad Yusuf, No Nik 1271093009850006, dan MISTARI No Nik 1271210411720001 keduanya Anggota TNI Kodim 0304 Agam. Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *