Media www.rajawalisiber.com – Kontrol publik yang berlandaskan Pancasila berarti pengawasan atau monitoring terhadap kegiatan pemerintah dan lembaga publik.
Yang dilakukan dengan mempertimbangkan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan hukum, moral, dan ideologis.
Melibatkan partisipasi aktif masyarakat, pengawasan legislatif, dan pengawasan yudikatif, semuanya diwarnai oleh nilai-nilai Pancasila seperti musyawarah, keadilan, dan persatuan.
Landasan Nilai Pancasila:
Kontrol publik yang berlandaskan Pancasila mengacu pada pemanfaatan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam proses pengawasan. Nilai-nilai ini meliputi:
Musyawarah:
Pengambilan keputusan harus melibatkan berbagai pihak dan dilakukan melalui diskusi yang konstruktif.
Keadilan:
Pengawasan harus memastikan bahwa kebijakan dan tindakan pemerintah tidak diskriminatif dan berpihak pada kelompok tertentu.
Persatuan:
Kontrol publik harus menjaga persatuan bangsa dan mencegah tindakan yang dapat memicu perpecahan.
Kontrol publik yang efektif membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengawasan. Masyarakat dapat berperan dalam:
Melaporkan pelanggaran:
Masyarakat dapat melaporkan tindakan menyimpang pemerintah atau lembaga publik.
Menyampaikan aspirasi:
Masyarakat dapat memberikan masukan dan kritik konstruktif terkait kebijakan pemerintah.
Mengawasi pelaksanaan kebijakan:
Masyarakat dapat melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah dan memastikan bahwa kebijakan tersebut berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sumber Berita Kantor Komunikasi Kepresidenan