‎Bekas Galian Tambang Juga Menjadi Dumping Limbah Cair di Lokasi Berton ton Matrial Limbah Padat

“Dumping limbah sembarangan atau membuang limbah ke lingkungan tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang memiliki sanksi hukum di Indonesia. Penyebabnya bisa dikenakan pidana penjara dan denda, dengan ketentuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)”

Tim Investigasi Pemburu Fakta Rajawali Siber

‎Media www.rajawalisiber.com – Setelah Berita Kami yang di lakukan oleh tim Investigasi Pemburu Fakta Rajawali Siber dengan judul:

 

‎Redaksi mendapatkan kontak dari salah satu Perusahaan BUMN Indonesia yang menyampaikan,” terimakasih mas, dengan adanya berita Rajawali Siber. kami langsung ke lokasi melakukan uji matrial dan kita uji di laboratorium, dan Alhamdulillah bukan limbah kami pak, terimakasih atas berita tersebut kami pastikan matrial limbah industri tersebut bukan milik kami,” tegasnya.

‎Dan begitupun beberapa perusahaan yang terkait dengan limbah industri yang mirip menyampaikan bahwa matrial limbah industri tersebut bukan milik mereka.

‎Hingga redaksi mendapatkan informasi dari sumber yang bisa di pertanggung jawabkan namun tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan bahwa matrial limbah industri tersebut milik Perusahaan Unichem Candi Indonesia Pt., yang berada di kawasan jiipe Manyar Kabupaten Gresik.

‎PT. Unichem Candi Indonesia adalah perusahaan yang memproduksi mineral dan bahan kimia khusus untuk minyak dan gas, pertambangan serta layanan lainnya untuk berbagai industri. Produk mineral yang dihasilkan seperti Barite, Bentonite, Hydrated lime, dll.

‎Dengan berdasarkan informasi tersebut tim Investigasi Pemburu Fakta Rajawali Siber. datang mendatangi perusahaan tersebut untuk klarifikasi dan sekaligus memberikan hak jawab agar berita kami berimbang untuk terpenuhinya standar produk jurnalistik.

‎Namun sungguh amat di sayangkan pihak perusahaan PT. Unichem Candi Indonesia merasa keberatan untuk menemui kami,” mohon maaf pak pihak kantor tidak bersedia, untuk bertemu dengan pihak kantor harus ada janji dulu.” ucap satpam.

‎Terlepas itu matrial limbah industri tersebut milik siapa. kami selaku media hanya menjalankan kontrol sosial kami selaku media independen yang berdomisili di wilayah hukum negara Indonesia.

‎karena setelah viral berita kami tgl 01 mei dengan judul berita “Berton Ton Matrial Limbah Lokasi Desa Kertosono Sedayu Gresik Jadi Tempat Pembuangan Matrial Limbah Berbahaya.”

‎Redaksi mendapat kontak dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di lokasi yang sama ada juga matrial limbah kimia cair nya di lokasi bekas galian tambang,” pak bapak ke lokasi kembali coba di teliti di situ ada bekas galian tambang yang sudah seperti telaga dan jadi tempat pembuangan matrial limbah kimia cair.” ucapnya.

‎Tim pun melakukan investigasi lebih dalam dan sungguh terbelalak melihat fakta fakta di lapangan,

‎sejauh mata memandang sungguh terbelalak melihat fakta fakta bahwa beberapa lokasi tambang yang sudah menjadi seperti danau tampak jelas air hitam pekat tercemar matrial limbah cair.

‎Dengan temuan Tersebut kami menyarankan pada pihak pihak terkait agar melakukan Audit lingkungan secara menyeluruh.

‎karena melihat fakta dampak kerusakan lingkungan yang di akibatkan dumping matrial limbah industri padat dan cair di lokasi tersebut.

‎Dan ketika kami di lokasi pun masih jelas terlihat berton ton matrial limbah industri tersebut di tangani atau tidak, di tindak lanjuti atau tidak, ada upaya pencegahan agar tidak semakin meluas dampak negatif kerusakan lingkungan dan pencemaran nya.

‎Sebagai catatan redaksi

Ketentuan Hukum:
Pasal 60 UU PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:

Pelaku dumping limbah tanpa izin dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021:

Menjelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah dan dumping limbah ke laut, termasuk terkait izin dan syarat-syaratnya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014:
Mengenai Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Sanksi:
Pidana Penjara: Paling lama 3 tahun.
Denda: Paling banyak Rp3 miliar.
Sanksi Administratif: Bisa berupa pencabutan izin, penutupan sementara atau permanen fasilitas produksi, dan denda administratif.
Sanksi Pidana Tambahan: Selain pidana penjara dan denda, pelaku juga bisa dikenakan sanksi pidana tambahan seperti pengembalian kerugian negara dan penyitaan aset.
‎kenapa kami menuntut audit lingkungan menyeluruh terhadap kerusakan lingkungan agar melibatkan tahapan perencanaan, pengumpulan data, analisis, dan tindak lanjut. Audit ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja lingkungan, mengidentifikasi risiko, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.
‎Karena ini untuk memastikan adanya pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”)
‎Adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
‎Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
‎Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan:
‎a.    pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
‎b.    pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
‎c.     penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
‎d.    cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
‎Sedangkan pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan:
‎a.    penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
‎b.    remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup);
‎c.    rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem);
‎d.    restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula); dan/atau
‎e.    cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
‎ Jadi, seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat.
‎Adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada lokasi tersebut.
‎Berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.
‎ ‎Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke tempat/lokasi maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
‎ Pasal 60 UU PPLH:
‎Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
‎ Pasal 104 UU PPLH:
‎Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
‎Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
‎Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:
‎1.    Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
‎2.    Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar.
‎Pertanggungjawaban Pidana
‎dalam hal menyebutkan bahwa tindakan pencemaran ini dilakukan oleh perusahaan. Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
‎a.    badan usaha; dan/atau
‎b.    orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
‎ Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana dalam huruf b di atas, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.
‎ Jika tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha sebagaimana dalam huruf a di atas, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.
‎Gugatan Ganti Kerugian Terhadap Akibat dari Pencemaran Lingkungan
‎Prinsipnya, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
‎‎Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk:
‎a.    memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;
‎b.    memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau
‎c.    menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
‎‎Mengenai kerugian yang diderita warga yaitu ikan di kerambah yang mati, masyarakat bisa mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
‎Gugatan dapat dilakukan jika memenuhi syarat yaitu adanya terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
‎Jadi warga masyarakat dapat melakukan gugatan perwakilan kelompok dengan tujuan untuk meminta ganti rugi atas ikan di kerambah yang mati karena pencemaran lingkungan. Di samping itu perusahaan juga dapat dipidana karena pencemaran tersebut mengakibatkan orang meninggal dunia.
‎Pertanggungjawaban Pidana
‎kemudian dalam hal menyebutkan bahwa tindakan pencemaran ini dilakukan oleh perusahaan. Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
‎a.    badan usaha; dan/atau
‎b.    orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
‎Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana dalam huruf b di atas, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.
‎‎
‎Jika tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha sebagaimana dalam huruf a di atas, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.
‎ Gugatan Ganti Kerugian Terhadap Akibat dari Pencemaran Lingkungan
‎Prinsipnya, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
‎‎Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk:
‎a.    memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;
‎b.    memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau
‎c.    menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
‎ Mengenai kerugian yang diderita warga yaitu ikan di kerambah yang mati, masyarakat bisa mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
‎Gugatan dapat dilakukan jika memenuhi syarat yaitu adanya terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
‎Jadi warga masyarakat dapat melakukan gugatan perwakilan kelompok dengan tujuan untuk meminta ganti rugi atas ikan di kerambah yang mati karena pencemaran lingkungan. Di samping itu perusahaan juga dapat dipidana karena pencemaran tersebut mengakibatkan orang meninggal dunia.
‎Dasar hukum:
‎Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
‎ Putusan :
‎1.    Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 3628/Pid.B/2011/PN.SBY;
‎2.    Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 26/Pdt.G/2009/PN.TPI.
‎[1] Pasal 53 ayat (1) jo. Pasal 54 ayat (1) UU PPLH
‎[2] Pasal 53 ayat (2) UU PPLH
‎[3] Pasal 54 ayat (2) UU PPLH dan penjelasannya
‎[4] Pasal 1 angka 24 UU PPLH
‎[5] Pasal 98 ayat (3) jo. ayat (1) UU PPLH
‎[6] Pasal 99 ayat (3) jo. ayat (1) UU PPLH
‎[7] Pasal 116 ayat (1) UU PPLH
‎[8] Pasal 117 UU PPLH
‎[9] Pasal 118 UU PPLH
‎[10] Pasal 87 ayat (1) UU PPLH
‎[11] Penjelasan Pasal 87 ayat (1) UU PPLH
‎[12] Pasal 91 ayat (1) UU PPLH
‎[13] Pasal  91 ayat (2) UU PPLH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *