‎Buruh Demontrasi di Pengadilan Negri Surabaya Tuntut Ganti Kurator PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri

‎”Pekerja 14 tahun di PHK dan 10 tahun Perusahaan di nyatakan pailit Hak Hak Pekerja di Abaikan”

‎Media www.rajawalisiber.com – Pengadilan negeri Surabaya diwakili oleh Juwanto selaku humas niaga dan puji selaku humas umum, Perwakilan pekerja yang terdiri dari FSP TSK SPSI diwakili oleh Mashudi, SH., MH, & Junaidi Sembiring, Perwakilan Pekerja, dari PT. Ramagloria sakti tekstil industri diwakili Dwi Fitri Evi Nugrahini & Subakir. kemudian FSPMI diwakili oleh Pujianto.

Ditemui
Ka. Koordinator Humas Bpk. Puji
Ka. Humas Niaga Bpk Juwanto
Mewakili Atas nama Ka. PN Surabaya

Perwakilan buruh meminta untuk mengganti kurator karena sampai dengan hari ini kurator tidak kunjung membagikan hasil penjualan yang menjadi hak buruh sebanyak 66 orang karyawan.

‎PT Ramagloria sakti textil industri selaku kreditur preferen dan kreditur Konkuren sebesar Rp. 9.175.175.175 (sembilan miliar seratus tujuh puluh lima juta seratus tujuh puluh lima ribu seratus tujuh puluh lima rupiah).

‎Hasil audiensi Pengadilan Negri Surabaya melalui hakim pengawas akan memanggil kurator yang menangani perkara kepailitan PT Ramagloria sakti tekstil industri.

‎rencana akan dan dijadwalkan pada tanggal 22 mei 2025 / tanggal 23 mei 2026 untuk Dimintai laporan atas perkara kepailitan PT Ramagloria sakti tekstil industri.

‎Kemudian akan dilakukan RK & voting untuk mengganti kurator Pengadilan Negri Surabaya,

‎akan menindaklanjuti permohonan buruh terlepas dari hasil audiensi tersebut perwakilan buruh akan menduduki rumah/kantor dari kurator dan rumah/kantor owner dari PT Ramagloria sakti tekstil industri apabila setelah audiensi belum ada tindak lanjut penyelesaian.

‎Catatan Redaksi:

‎Kurator dalam proses kepailitan seharusnya netral dan tidak berpihak kepada pihak tertentu, termasuk buruh.

‎Namun, dalam praktiknya, buruh seringkali merasa kurator tidak berpihak karena berbagai alasan, seperti penjualan aset perusahaan dengan nilai rendah atau kurang memperhatikan hak-hak buruh.

‎Prioritas Kurator:

‎Kurator memiliki kewajiban utama untuk mengoptimalkan aset perusahaan yang sedang pailit dan menyalurkannya kepada kreditor. Dalam proses ini, buruh seringkali dianggap sebagai pihak yang kurang penting dan hak-hak mereka diabaikan.

‎Pemutusan Hubungan Kerja:

‎Kurator memiliki kewenangan untuk memutuskan hubungan kerja dengan buruh, tetapi harus tetap memperhatikan ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku. Beberapa buruh merasa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan kurator tidak adil atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

‎Penjualan Aset:

‎Kurator seringkali menjual aset perusahaan dengan nilai rendah atau tanpa memperhatikan dampaknya terhadap buruh. Buruh yang merasa aset tersebut dapat memberikan nilai yang lebih tinggi atau dapat membantu mereka tetap bekerja, seringkali merasa kurator tidak berpihak kepada mereka.

‎Kurangnya Komunikasi:

‎Kurator seringkali kurang melakukan komunikasi yang jelas dan transparan dengan buruh mengenai nasib mereka setelah perusahaan dinyatakan pailit. Buruh yang merasa tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai hak-hak mereka dan masa depan mereka, seringkali merasa curiga dan merasa kurator tidak berpihak.

‎Perlu diingat: Kurator harus selalu bertindak secara adil dan transparan dalam menjalankan tugasnya. Hak-hak buruh harus tetap dipertimbangkan dan dijamin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.‎

‎Sumber Berita Mashudi, SH., MH,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *