Bojonegoro, Media www.rajawalisiber.com – Seorang kakek 72 tahun di Bojonegoro diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro. Kakek berinisial PN ini diamankan setelah mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 14 tahun.
“Pelaku melakukan aksinya di rumah korban yang sedang sepi,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan, Selasa (21/7/2020).
Kapolres mengatakan pelaku akrab dengan korban karena mereka memang tetangga. Pelaku saat itu datang ke rumah korban. Kebetulan rumah korban sedang sepi karena orang tuanya sedang pergi.
Melihat rumah sepi, timbul niat jahat pelaku. Dari belakang, pelaku mendekap lalu memegangi korban kemudian dicabulilah korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut.
“Usai mencabuli, pelaku memberi korban uang Rp 20 ribu,” katanya.
Kapolres menjelaskan pelaku tak tahan mencabuli korban karena ia sudah lama tak berhubungan badan. Istrinya sudah tak bisa melayaninya karena sakit selama 10 tahun. Si kakek sendiri mengakui jika ia tak bisa menahan diri karena istri sakit.
Atas perbuatannya, PN dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 menjadi Undang-Undang perihal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ***