CARUT MARUT PENERIMAAN PESERTA DIDIK  BARU (PPDB)  SEKOLAH NEGERI

Oleh Dr Kurnia Zakaria S.H., M.H

 

Media www.rajawalisiber.com -Kurnia Zakaria melihat soal carut marut PPDB 2024 adanya  dugaan ; (1) tidak transparannya Jalur Titipan lewat Program Indonesia Pintar melalui  dana aspirasi legislatif, (2) jual beli sertifikat Prestasi Akademik maupun olahraga Tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten untuk mendongkrak nilai dalam seleksi jalur prestasi (PPDB-Prestasi), (3) Dinas Pendidikan Daerah belum satu paham tentang Regulasi  aturan zonasi (PPDB-Zonasi), (4) SMP-MTs / SMA-SMK-MAN terbatas, banyak wali murid yang mengeluh kecurangan aturan zonasi (PPDB Zonasi). Dalam temuan ORI ada kecurangan jual beli sertifikat prestasi olahraga melibatkan pengurus KONI daerah setempat dimana ada indikasi 900 murid memakai sertifikat “aspal  prestasi olahraga” di Sumatera Selatan, dalam sistem Afirmasi menggunakan jalur Program Indonesia Pintar (PIP) dana aspirasi legislatif dimana ada penyelewengan keluarga penerima bantuan program keluarga harapan (PKH). Dimana anggota dewan Legisltif (DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi & DPR RI) memanfaatkan kesempatan ini untuk kampanye terselubung dimana merawat konstituennya daerah pemilihan. Kemudian perbedaan penafsiran panitia PPDB sekolah negeri menerapkan PPDB Zonasi dimana ukuran  Jarak punya penafsiran berbeda, ada yang memakai jarak meter ada yang memakai satu wilayah regional tertentu. Padahal sistem PPDB ini dipakai mulai sejak tahun 2017 tetapi bukan semakin sempurna tetapi bagaimana bisa bermain “curang”, karena “sekolah negeri Favorit ada Tidak”.  Tetap saja Sekolah Negeri Favorit masih berlaku. Dampak lainnya Sekolah Negeri Pinggiran nunggu jatah sisa.  Sekolah swasta kurang bagus malah banyak tutup karena tidak kebagian murid baru. Seharusnya anak sejak dini diajarkan harus Jujur dan berani bersaing “Fair play”.  Di Semarang terjadi ada beberapa SMAN di Semarang terpaksa menganulir murid barunya  yang lolos PPDB Prestasi karena ketahuan memanfaatkan sertifikat palsu Piagam Juara Marching Band tingkat Individu dirubah menjadi Juara Marching Band Sekolah  SMPN 1 Semarang. Dan SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung diduga terjadi kecurangan dalam penerimaan PPDB. 51 Lulusan  SMPN 19 Depok dianulir masuk 8 sekolah  SMAN di Depok karena ketahuan me’mark-up” rapor disebut cuci rapor. Belum lagi Kebijakan SMAN 6 Denpasar melakukan pemungutan pengadaan AC untuk tiap siswa baru sebesar 1,5 juta rupiah, yang akhirnya dibatalkan setelah viral. 

Dalam penerimaan Mahasiswa Baru (maba) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lebih banyak menyediakan Kuota untuk Seleksi jalur Mandiri karena PTN dapat memanfaatkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tinggi bagi yang diterima daripada maba lewat jalur Seleksi Nasional Masuk PTN lewat jalur Berbasis  prestasi (SNBP) maupun SNBT (Tes) atau UTBK dimana ada “komersialisasi BHMN PTN” dan dugaan jual beli kursi PTN terutama untuk jalur program studi favorit. 

Meski selalu disempurnakan proses PPDB masih saja menjadi masalah tiap tahun ajaran baru, KPK pun telah mengeluarkan Surat Edaran KPK No.7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru. Dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Tahun 2023 bahwa 43% Guru Sekolah menyatakan ada siswa didik baru tidak memenuhi syarat di terima di sekolah. 25% Murid Baru menyatakan sendiri bahwa agar diterima di sekolah bersangkutan memberi imbalan tertentu terhadap pihak terkait dengan sekolah. KPK sendiri tahun 2023 mengumumkan hasil SPI KPK ternyata 44,87% sekolah ada dugaan penerimaan Pungutan Liar (Pungli).  Sedangkan tingkat Perguruan Tinggi Negeri seluruh Indonesia terjadi 57,14% dugaan pungli.  Praktek Nepotisme murid Titipan PPDB terjadi  38,77% sekolah seluruh Indonesia dan Mahasiswa Titipan SNBP/SNBT-UTBK/Mandiri terjadi  64,02% PTN seluruh Indonesia. Para calon murid baru/mahasiswa baru tersebut  merupakan titipan anak pejabat daerah maupun pusat, anak  anggota dewan legislatif, anak aparat penegak hukum dan anak pengusaha, serta kalangan ASN Kemendikbud Ristek sendiri. 

Komisi Ombudsman Pusat maupun Daerah Tahun 2024 menerima dugaan kecurangan pengumuman PPDB sebanyak 22%, pelanggaran petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis PPDB sebanyak 16%, kecurangan prosedur sebanyak 14%, dan kesalahan berkas persyaratan yang dibiarkan sebanyak 8%.  Dimana Menteri Kemendikbud Ristek RI  telah mengeluarkan Panduan Permendikbud Ristek No.1 Tahun 2021 dan Keputusan Sekjen Kemendikbud Ristek No.47 Tahun 2023 tentang pelaksanaan PPDB. Berdasarkan aduan masyarakat dugaan maladministrasi didominasi oleh penyimpangan prosedur sebanyak 51%, tidak memberikan layanan yang diminta sebanyak 13%, tidak kompeten sebanyak 12%, diskriminasi sebanyak 11%, penundaan berlarut sebanyak 7%, permintaan imbalan uang, barang, dan jasa sebanyak 2%, perlakuan tidak patut sebanyak 2%, dan penyalahgunaan wewenang sebanyak 2%.  Dalam proses PPDB jumlah pengaduan pada jalur prestasi sebayak 141 laporan, jalur zonasi sebanyak 130 laporan, afirmasi sebanyak 47 laporan, dan perpindahan tugas orang tua (PTO) sebanyak 11 laporan. 

Dalam Penentuan Kurnia Zakaria mengamati jalur ZONASI masih banyak kekeliruan dalam memahami JukLak dan JukNis Penentuan Zona masih banyak sekolah memahami dengan menentukan patokan jarak antara sekolah dengan rumah calon murid baru, padahal bisa memakai zona/zone/kewilayahan. Tentang Afirmasi banyak juga disalahgunakan untuk pejabat daerah padahal untuk ASN/TKK/Honorer pegawai Pemda/BUMD, tentang jalur Disabilitas hanya sedikit sekali sekolah membuka jalur disabilitas karena keterbatasan sarana dan prasarana sekolah dan SDM guru. Sedangkan jalur Prestasi banyak diduga sekolah “cuci rapor” atau mengganti nilai demi prestise sekolah. Juga sekolah penerima tidak transparan dalam pengumuman skor nilai penilaian PPDB jalur prestasi. Dari sertifikat akademik palsu, titipan hingga ada penambahan rombongan kelas belajar (rombel) tanpa ijin Kepala Dinas dan Kepala Daerah setempat. Biasanya dalam PPDB umumnya terjadi “jual-beli bangku” dan “titipan/nepotisme” Ada 10 Propinsi bermasalah dalam PPDB antara lain propinsi DI Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara. 

Pelanggaran PPDB menurut Kurnia Zakaria adanya kesalahan prosedur, manipulasi dokumen, diskriminasi calon peserta didik, penambahan rombongan kelas belajar ilegal, kurangnya sosialisasi dan penambahan jalur seleksi masuk madrasah (MIN, MTsN, MAN) tanpa prosedur (DI Aceh), aplikasi errpor dan tanpa pengawasan Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah setempat (Jawa Barat),  penerbitan akta notaris perwalian anak  pejabat (DI Yogyakarta), pengaduan orangtua calon peserta didik tidak ditanggapi (Banten), penerimaan PPDB di luar prosedur seperti kuota UTBK 40% dan PPDB reguler 60% (PPDB Cerdas Magelang Jawa Tengah). Tujuan Pemerintah memakai sistem PPDB memang baik demi keteradilan calon anak didik diterima di  sekolah negeri dan mencegah ketimpangan prestasi akademik siswa antar sekolah negeri yang favorit dan prestise dengan sekolah negeri yang miskin pretasi dan rendah nilai lulusannya. PPDB harus transparan, obyektif dan akuntabel. Apaagi kemampuan pemerintah membangun sekolah negeri baru walaupun banyak juga sekolah negeri ditutup karena tidak ada peminat dan berubah fungsi sekolah. LSM Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia memantau dan menerima pengaduan PPDB tahu 2024 ada 162 kasus, dimana permasalahan jalur prestasi (42%), masalah manipulasi kartu keluarga jalur zonasi (21%), masalah mutasi orang tua peserta didik (7%), Jalur Afirmasi (1%).

Kurnia Zakaria melihat orang tua calon peserta didik baru banyak melakukan pemalsuan dokumen alamat untuk diterima di sekolah yang diinginkan seperti (1) orang tua peserta didik menghubungi jasa edit dokumen untuk mengubah alamat di Kartu Keluarga dengan Lokasi yang lebih dekat sekolah, (2) Jasa edit dokumen bisa ditemui di media sosial Facebook, Instagram, X, Tiktok, dengan postingan akun penawaran jasa pembuatan kartu keluarga, ijazah, akte lahir, KTP, SIM, STNK. (3) Bila orang tua berminat diminta mengirim salinan dokumen via Japri Whatsapp maupun email, (4) Kemudian jasa edit akan mengubah alamat di dokumen sesuai permintaan konsumen , (5) Lalu konsumen membayar biaya edit dokumen dan hasilnya akan dikirimkan ke konsumen melalui aplikasi Whatsapp, (6) File dokumen  hasil editan diunggah ke situs PPDB jalur zonasi. Contoh kasus seorang siswa memakai cara ini agar anaknya masuk ke SMA 5 Kota Bengkulu dimana menggunakan data KK orang lain yang diedit dimana ES sesuai data aslinya berjarak dari rumahnya ke sekolah 2,1 km tetapi menggunakan jasa editan jaraknya menjadi 500 m saja. Sama dengan K yang menggunakan alamat palsu agar diterima di SMA 5 Bengkulu dengan jarak 700 m saja walaupun KK aslinya ternyata berjarak 12 km antara rumahnya dengan sekolah. Kasus lain ada yang menggunakan alamat  sewa rumah (kontrak) dengan sekolah yang diincarnya seperti yang dilakukan N agar diterima di SMA 7 Tangerang Selatan.  Para orang tua ber buat curang agar anaknya dapat mudah akses masuk PTN karena sekolah bagus lebih banyak peluang diterima PTN.  Apalagi di Kota Tangerang Selatan hanya ada 12 SMA Negeri. S orangtua N juga sempat melakukan jasa calo “orang dalam” agar bisa masuk SMA 7 Tangsel.  Tetapi saat pendaftaran PPDB diminta tambahan “uang pelicin” agar bisa dikantrol peringkat anaknya, tetap sampai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)  belum juga bisa diterima malah minta ditambah lagi uang beli “bangku kosong” hingga mengeluarkan biaya “uang hangus” sebesar  24 juta rupiah. Ada juga cerita T agar anaknya masuk SMA 3 Yogyakarta anaknya terpaksa dititipi masuk KK orang lain yang jarak rumahnya dekat sekolah. Semua kejadian di atas bisa saja di pidana dengan pasal 94 UU No.23 Tahun 2013 tentang  Perubahan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal 75 juta rupiah. Kurnia Zakaria melihat memanfaatkan jasa titipan numpang KK orang lain yanitu karena ada celah hukum dimana anak titipan dianggap dalam KK anak titipan hubungan dengan Kepala Keluarga adalah “Famili Lain” walaupun istilah tersebut tidak ada dalam Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Administrasi Kependudukan.  Tetapi dalam isian Formulir F.101 untuk status Hubungan dengan Kepala Keluarga ada pilihan “Famili” dan “Lainnya”.

Sistem Zonasi memberikan kesempatan yang sama kepada semua sekolah negeri dalam hal input siswa berdampak pada mutu dan kualitas pendidikan yang sama dan menghilangkan sekolah negeri favorit dan semi favorit. Juga agar sekolah tidak didominasi siswa dari kalangan kelas tertentu sehingga berakibat pada ketimpangan jenjang sosial, ekonomi, dan tatanan pendidikan antar sekolah. Tetapi dampaknya efek kebangsaan antar siswa satu sekolah berkurang dan tidak berkembang karena keterbatasan siswa di luar zona sekolah tidak dapat masuk kecuali memakai PPDB jalur prestasi dan atau afirmasi. 

Indonesia  data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018 wilayah Indonesia terdiri dari 34 Propinsi (sekarang 38 Propinsi), 514 Kabupaten/Kota, 7.204 kecamatan dan 83.931 Desa/Kelurahan. Jumlah SD Negeri 147.536 sekolah dengan 25.885.053 orang murid,  Jumlah SMP Negeri 37.023 sekolah dengan 10.040.277 murid, Jumlah SMA Negeri 12.689 sekolah  dengan 4.312.407 murid, Jumlah SMK Negeri 12.659 sekolah dengan 4.334.987 murid. Jika saat itu memakai sistem PPDB Zonasi  maka murid SD Negeri akan menghasilkan 0,17 murid per desa atau 2,1 murid per kecamatan atau 28,7 murid per kabupaten/kota yang berkesempatan sekolah di luar zona rumah tempat tinggal murid. Untuk  murid SMP Negeri untuk Desa/Kelurahan angkanya 0,04 murid, 0,18 murid per kecamatan, dan 7,2 murid per Kabupaten/Kota. 

Membangun negara tanpa memajukan pendidikan akan percuma, bangsa maju harus cerdas, berkarakter dan jujur. Misi kebangsaan setiap anak bangsa pada semangat inklusivisme , interaksi antar anak bangsa dan kebhinekaan perlu dikondisikan sedini mungkin agar anak di masa sekolah tidak lagi mengenal perbedaan status sosial, latar belakang ekonomi dan budaya, agama, jenis kelamin dan mencegah bullying. Saran Kurnia Zakaria agar PPDB dan  Seleksi Mahasiswa Baru PTN perlu ditinjau dan diperbaiki lagi. Dunia Pendidikan jangan dirusak dengan Ketidakjujuran dan kecurangan. Bangsa yang maju adalah mendahulukan Pendidikan tidak ada pembangunan Bangsa Indonesia bisa diraih dengan memprioritaskan Pendidikan. 

Tentang Penulis:

Dr Kurnia Zakaria S.H., M.H. Pakar kriminolog Universitas Indonesia / Dewan Penasehat PT Rajawali Siber Media

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *