Media www.rajawalisiber.com Kepala Desa Tebalo, Kecamatan Manyar dan Tim pembebasan Tanah Kas Desa (TKD) dilaporkan ke Polres Gresik, sebab diduga telah merekayasa tukar guling TKD. Ada selisih harga yang diminta pihak Desa dalam besaran harga jual beli TKD.
Dari informasi yang dihimpun, bahwa ada proyek jalan Tol yang akan melintas di Desa Tebalo Kecamatan Manyar. Sehingga, TKD Desa Tebalo terkena proyek jalan Tol. Maka, dari Desa membuat Tim 7 untuk mencari ganti untung TKD.
Maka, dari tim 7 yang dibentuk Kepala Desa Tebalo, Kecamatan Manyar, menunjuk tanah Tambak milik Nur Sahid, warga Desa Tebalo. Tambak tersebut luasnya 24.826 meterpersegi. Tapi, tanah milik Nur Sahid ini belum dibalik nama dari pemilik tanah atas nama Mohammad Sholeh (50), warga Desa Peganden Kecamatan Manyar.
Kemudian, untuk mempermudah pembayaran ganti untung TKD Tebalo dari panitia Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM), sehingga proses ganti untung TKD Tebalo masih menggunakan pemilik tanah atas nama Mohammad Sholeh.
TKD Tebalo yang mendapat ganti untung dari Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol KLBM seluas 15.599 meterpersegi. Sehingga dari luas 24.826 meterpersegi masih ada sisa sekitar 9.227 meterpersegi.
Tanah seluas 15.599 meterpersegi ini mendapatkan harga dari tim apraisel Tim Pengadaan tanah Jalan Tol KLBM seharga Rp 376.000 permeterpersegi. Total uang yang didapat sebanyak Rp 5.865.224 Miliar.
“Tapi, dari Tim 7 Desa Tebalo telah membuat kesepakatan dengan Nur Sahid, yang intinya akan membeli tanah Tambak seharga Rp 200.000 permeterpersegi. Sehingga, meminta kepada pemilik Tambak sebanyak Rp 900.024.000 dan telah ditranfer ke rekening Kepala Desa sebanyak Rp 772.000.000. Sekarang pihak Desa Tebalo masih meminta kekurangan tersebut,” kata seorang pelapor ke Polres Gresik yang enggan disebutkan namanya.
Dari kejanggalan transaksi ganti untung TKD Tebalo Kecamatan Manyar, akhirnya dilaporkan ke Polres Gresik dan ditangani oleh Unit Tipikor. Dan pihak pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Kita pulbaket (Pengumoulan barang bukti dan keterangan) dari para pihak,” kata Ipda Ketut Raisa kepada wartawan.
Semenatra Kepala Desa Tebalo Kecamatan Manyar Akhmad Mahsul ketika dikonfirmasi di Balai Desa Tebalo menyerahkan kepada kuasa hukumnya yaitu Fajar Trilaksana. Dan Fajar mengatakan akan koordinasi dengan beberapa pihak untuk mencari kejelasan pokok perkara tersebut. “Tunggu beberapa hari, kita akan menentukan langkah-langkah untuk mencari kejelasan pokok perkara ini,” kata Fajar. Tim Investigasi Rajawali