Media www.rajawalisiber.com – Perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari perkembangan Hukum Lingkungan Internasional.
Indonesia telah menghadiri beberapa agenda internasional tentang lingkungan hidup dan Indonesia telah meratifikasinya.
Konsekeuensinya, Indonesia harus menindaklanjuti dengan mengakomodir ketentuan- ketentuan dalam Hukum Internasional tersebut ke dalam Hukum Nasional di Indonesia.
Fakultas Hukum Universitas Gresik menggelar diskusi sambil ngopi bareng dengan Dosen senior Fakultas Hukum Universitas Gresik yang sekaligus sebagai Advocate dan Praktisi Hubungan Industrial atau Industrial Relation Practitioner
Dan mengundang Jurnalis dan sekaligus Editor media Rajawali Siber Jefri Sutiono Sebagai Nara Sumber, bertemakan tentang dampak sosial Industri di kabupaten Gresik.
Dampak Perusakan Lingkungan dan Dampaknya Bagi Kelompok Masyarakat Rentan merupakan diskusi yang sangat seksi dan hangat untuk dibahas secara hukum serta Akademik.
Dewasa ini, hampir mayoritas lingkungan ekologi di Indonesia mengalami degradasi yang cukup signifikan.
Kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini dapat disoroti dari berbagai aspek, karena pada prinsipnya aspek ekonomi, sosial, politik dan lain sebagainya tidak akan hidup tanpa adanya ekologi, yakni lingkungan.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gresik menyoroti tema ini untuk memberikan edukasi kepada khalayak banyak atas kepedulian menjaga lingkungan. Sudah saatnya ‘memakhluk hidupkan makhluk hidup’.
Acmad Junaidi menyampaikan pertanyaan,” Bagaimana memposisikan diri dalam lingkup lingkungan politik, apakah harus menjadi malaikat, iblis atau oposisi.? Tanya nya.
Begitupun Bimantara Alwi mengajukan pertanyaan,” Bagaimana pemanfaatan dana CSR/Pemberdayaan pendidikan ketenagakerjaan dan peningkatan sumber daya Manusia (SDM).? Ungkapnya.
Umi kulsum selaku aktivis Perempuan juga mahasiswa Universitas Gresik dengan lugas dan panjang lebar menjawab semua pertanyaan dari rekan rekan nya.
Begitupun Jurnalis serta Editor media Rajawali Siber Jefri menjelaskan dengan berdasar kan pengalaman serta fakta fakta serta di dukung data lah semua penyelesaian bisa di bicara kan bersama. Semua masalah bisa carikan solusi serta kepentingan masyarakat yang di utamakan.
Mashudi, S.H.,M.H. menjawab pertanyaan para mahasiswa nya dengan gayeng dan lues serta dengan pengalamanya didunia hukum, beliau menjelaskan hukum itu sudah tegak namun secara realita bahwa hukum peradilan di indonesia masih seperti ini, selaku mahasiswa apabila setelah lulus dan terjun di masyarakat harus siap menghadapi kepentingan klien secara professional, dan bertanggungjawab untuk kepentingan klien. Tegasnya
Tampak diskusi penuh dengan semangat dan rilek serta terarah dengan mencapai kesepatakatan semuanya harus demi kepentingan masyarakat secara umum dengan menjujung tinggi hukum yang berlaku di indonesia. Red