Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Papua Barat Utamakan Perlindungan Sumber Daya Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Adat

Sumber Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi

 

Manokwari, Media www.rajawalisiber.com  – 28 Februari 2021 – Selama dua tahun terakhir, Provinsi Papua Barat dengan dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi tata kelola perizinan perkebunan kelapa sawit secara intensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Evaluasi ini merupakan salah satu program Rencana Aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) KPK, yang merupakan upaya terhadap perlindungan Sumber Daya Alam (SDA) dan pemberdayaan masyarakat adat di Papua Barat.

Evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat dilakukan kepada 24 perusahaan pemegang izin. Sebanyak 24 perusahaan tersebut memiliki total luas wilayah konsesi 576.090,84 hektare. Dari total luas wilayah tersebut, terdapat 383.431,05 hektare wilayah yang bervegetasi hutan yang masih bisa diselamatkan dalam konteks penyelamatan SDA. Perusahaan tersebut berlokasi di 8 kabupaten yaitu Sorong, Sorong Selatan, Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Maybrat dan Fakfak.

Hasil evaluasi perizinan kelapa sawit Provinsi Papua Barat tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers “Hasil Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Papua Barat” di Manokwari (25/02). Hadir sebagai narasumber Dominggus Mandacan, Gubernur Provinsi Papua Barat, Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Yacob S. Fonataba, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Papua Barat.

Evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit ini telah dimulai sejak bulan Juli 2018 dengan berlandaskan tiga instrumen kebijakan. Tiga instrumen kebijakan tersebut adalah Deklarasi Manokwari, Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan Sawit (Inpres Moratorium Sawit), dan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA).

“Proses ini adalah upaya Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam perlindungan hutan dan perbaikan tata kelola dalam memaksimalkan upaya pemanfaatan SDA yang berkelanjutan, lestari, dan berpihak kepada masyarakat adat. Kami berharap tindak lanjut dari proses ini bisa mendorong peran masyarakat adat secara signifikan dalam pengelolaan SDA di Papua Barat,” kata Dominggua Mandacan, Gubernur Papua Barat.

Ia kemudian berterima kasih kepada KPK dan berbagai pihak yang mendukung pelaksanaan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat. Dominggus berharap dapat melihat hasil konkrit dari terlaksananya evaluasi perizinan ini.

“Potensi lahan yang dapat diselamatkan dari hasil evaluasi perizinan ini akan kami dorong untuk dikelola oleh masyarakat adat dengan prinsip – prinsip keberlanjutan,” kata dia.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mendorong dilaksanakannya rekomendasi hasil evaluasi perizinan ini. “Evaluasi ini awalan yang sangat baik untuk perbaikan tata kelola sawit, akan semakin berdampak jika komitmennya dilanjutkan dengan pelaksanaan rekomendasinya,” kata dia.

Dia menambahkan, KPK menyambut baik evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit ini dan diharapkan dapat diperluas ke evaluasi izin-izin sektor lain yang berbasis lahan (land-based). Bahwa pemanfaatan ruang yang bisa mengoptimalkan pendapatan daerah dan negara tidak harus mengorbankan lingkungan apalagi dibaliknya ada perilaku koruptif.

Dari hasil evaluasi, mayoritas perusahaan belum beroperasi. Artinya, perizinan yang diperoleh perusahaan-perusahaan tersebut masih belum lengkap dan belum melakukan penanaman. Dari sejumlah perusahaan tersebut, terdapat wilayah-wilayah konsesi yang secara legal berpotensi untuk dicabut perizinannya.

Pencabutan izin ini bisa dilakukan karena sejumlah perusahaan tersebut melakukan pelanggaran kewajiban berdasarkan perizinan yang diperoleh, khususnya Izin Usaha Perkebunan. Selain itu, sejumlah perusahaan tersebut juga belum melakukan pembukaan lahan dan penanaman sama sekali.  Sehingga terbuka kesempatan untuk dapat menyelamatkan tutupan hutan di Tanah Papua. Jangan sampai dibalik pelanggaran kewajiban tersebut ada unsur tindak pidana korupsi, dan   pemberi izin melakukan pembiaran dan tidak menegakkan sanksi sebagaimana seharusnya

Dalam hasil evaluasi perizinan kelapa sawit provinsi Papua Barat, tim Evaluasi menyampaikan rekomendasi kepada para Bupati sebagai pemberi izin dan juga rekomendasi perbaikan tata kelola perizinan perkebunan kelapa sawit kepada kementerian/lembaga yang terkait.

 

Tim Evaluasi Perizinan

Pelaksanaan evaluasi perizinan provinsi Papua Barat dipimpin oleh Gubernur Provinsi Papua Barat dengan pelaksana Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Dinas TPHBun) Provinsi Papua Barat dengan koordinasi dan kolaborasi Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pertanian RI, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua Barat, Dinas Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Barat,  Balai Pemantapan Kawasan Hutan Provinsi Papua Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua Barat, Dinas TPHBun Kabupaten Sorong, Dinas TPHBun Kabupaten Sorong Selatan, Dinas TPHBun Kabupaten Manokwari, Dinas TPHBun Kabupaten Manokwari Selatan, Dinas TPHBun Kabupaten Teluk Bintuni, Dinas TPHBun Kabupaten Teluk Wondama, Dinas TPHBun Kabupaten Fak Fak, Dinas TPHBun Kabupaten Maybrat, dan Yayasan EcoNusa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *