Sumber DPRD Gresik
Media www.rajawalisiber.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah atau janji anggota pengganti antar waktu (PAW) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan penetapan pergantian Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra masa bhakti 2019-2024, di ruang sidang paripura DPRD Gresik pada hari Kamis (25/3/2021).
Pelantikan Hudaifah ini menindaklanjuti turunnya SK Gubernur Jatim Nomor 171.437/265/001.2/2021 tentang peresmian penggantian Anggota DPRD Gresik dan sekaligus menempati menempati komisi 2. Hudaifah dari PKB dilantik menggantikan Fandi Akhmad Yani yang mengundurkan diri karena mengikuti kontestasi pilkada Gresik 2020 dan diambil sumpah/janjinya oleh ketua DPRD Gresik H. M. Abdul Qodir sesuai dengan tata cara agama Islam.
Dalam rapat paripurna tersebut, juga menetapkan Nur Saidah ketua fraksi Gerindra DPRD Gresik sebagai Wakil Ketua DPRD Gresik menggantikan dr. Asluchul Alif yang mengundurkan diri karena mengikuti kontestasi pilkada 2020. Hal tersebut sesuai dengan usulan dari Fraksi partai Gerindra.
Selanjutnya DPRD Gresik akan menindaklanjuti kepada Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa melalui Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani. Yaitu berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Wakil Ketua DPRD Gresik, Asluchul Alif dan SK pengangkatan Nur Saidah sebagai Wakil Ketua DPRD Gresik.
Putusan wakil ketua DPRD diberikan kepada Partai Gerindra sebagai salah satu partai dengan perolehan kursi mayoritas yang berjumlah 8 kursi di legislatif. Hal ini mengacu sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) 12/2018, Pasal 164 ayat 7 menjelaskan, bahwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten ditetapkan dari anggota DPRD berasal dari partai politik, yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua, ketiga, atau keempat sesuai hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Paripurna dibuka oleh wakil ketua DPRD Gresik Nur Hamim, kemudian Sekretaris Dewan (Sekwan) Darmawan bertugas membacakan SK gubernur, dan pengambilan sumpah atau janji dipimpin oleh ketua DPRD gresik Moch. Abdul Qodir.