*Gubernur Papua L.E tak punya legitimasi untuk mengundang Presiden Rusia ke Papua dalam Rangka Penawaran Pembangunan Badan Pusat Antariksa di Pulau Biak Papua*
🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨
Penulis Andy S. Komber
Media www.rajawalisiber.com – Kepala Daerah harus paham aturan dalam sistim tata laksana kenegaraan, agar tahu posisi dan Tupoksi dalam karya pelayanan.
Ingat tupoksi Gubernur atl :
* Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan antar daerah kab/kota yang ada diwilayahnya
* Memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat atas usulan DAK/ kab-kota
* Melantik Bupati dan Wali Kota
Intinya Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah yang memiliki tugas membina, mengawasi jalannya pemerintahan di wilayahnya.
Dasar hukum UU no. 33 THN 2018, UU no. 23 THN 2014 ttg pemerintah daerah yakni latar belakang historis, fisiologis, sosiologis dan latar belakang hukum, yang disempurnakan dua kali melalui peraturan pemerintah pengganti UU no. 2 Thn 2014, UU no. 32 THN 2004 terkait urusan pemerintah terbagi dua yakni aturan absolut dan konkuren. UU no. 9 THN 2015 juncto UU no 23 THN 2014 ttg otonomi daerah, dan dalam UU 21 THN 2001 ttg Otsus Papua dengan tambahan 18 pasal dan 2 aturan tambahan yang telah di sahkan negara tak memberi aturan khusus bagi Gubernur untuk leluasa mengatur daerah dalam hubungan terbuka dengan negara lain.
Nah jelas dalam aturan UU yang berlaku di NKRI tak membenarkan sikap dan cara gubernur Papua untuk mengambilalih Tupoksi Pemerintah Pusat atau Kemlu dalam hal lobby luar negeri dalam segala aspek.
Aneh sekali di saat, situasi GEO politik dunia lagi memanas dan Indonesia hati2 dalam menentukan sikap politik ihhh kok Gubernur Papua bisa leluasa dan semaunya mengundang Presiden Rusia ke Papua melalui Dubes Rusia, tanpa melalui mekanisme ketatanegaraan dan tanpa persetujuan Kemlu RI atas pertimbangan Presiden dan Parlemen RI, beserta pihak terkait lainnya ??🤦🏿♂️. Gubernur Papua telah jauh keluar dari koridor Tupoksinya. Lebih FATAL lagi, Gubernur Papua menawarkan pembangunan Bandara Antariksa di Pulau Biak Papua tanpa persetujuan pemerintah Pusat terlebih dahulu atau yang memiliki kewenangan penuh adalah pemerintah Pusat sebab ini masalah kedaulatan bangsa dan negara. Wacana investasi tersebut apa dasarnya?, untuk apa?, dan Papua bukan negara sendiri, maka harus lewat Pusat, sebab itu Pemprov tak bisa mengambil kebijakan krusial yang mengatasnamakan negara.
Benar bahwa letak geografis Indonesia sangat strategis untuk peluncuran roket luar angkasa sebab berada di lintang garis khatulistiwa dan khususnya pulau Biak Papua, sangat strategis untuk peluncuran roket menuju orbit.
Saran :
* Pemerintah Pusat melalui Kemendagri harus menegur Gubernur Papua atas kesalahan dalam Tupoksi
* Kemlu RI mengkomunikasikan bahwa Pemerintah RI tak ada agenda lain di Papua selain KTT G-20 di Bali.
* Kemlu RI tegaskan pada Kedubes Rusia bahw Papua adalah NKRI dan statement Gubernur Papua tak mewakili Pemerintah RI.
* Jika pun Pemerintah pusat mempertimbangkan untuk investasi di Biak Papua, hendaknya mempertimbangkan matang semua aspek terutama keutuhan dan kedaulatan bangsa.
* Statement Gubernur Papua sebagai pelajaran berharga bahwa ke depan, tak boleh diberikan ruang lebih untuk Pemda dll leluasa mewakili pemerintah pusat dalam menjalin hubungan bersama Pimpinan negara lain. Kecuali mengusulkan ke pemerintah pusat dan melalui Kemlu RI disampaikan ke pihak terkait atas persetujuan Presiden RI dan pihak terkait lainnya.
*Cinta Kasih dalam Keberagaman*
🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨
Andy S. Komber🙏🏿
Suara Anak Papua