Jadi Mucikari, Seorang Pria Diamankan Satreskrim Polres Jombang

Jombang, Media www.rajawalisiber.com – CA (32), warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, dibekuk petugas Polres Jombang. Dia diduga menjadi muncikari dalam kasus prostitusi online. Janda muda yang ia jual dipatok dengan harga Rp 500 sampai 600 ribu.

Dari jumlah itu, CA mendapatkan bagian Rp 100 ribu. Adalah F (20), janda muda asal Kecamatan Diwek yang dijual oleh CA ke sejumlah pria hidung belang. Namun aksi CA tidak berlangsung lama. Praktik haram tersebut terendus petugas. Pelaku akhirnya diringkus tanpa perlawanan.

“Setelah melewati serangkaian penyelidikan, CA akhirnya berhasil kita tangkap Jumat (23/7/2020). Dia mengakui semua perbuatannya. Dia mengakui uang fee tersebut sebagai ucapan terima kasih dari janda muda itu,” ujar Kepala Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jombang Iptu Retno Dwi Suharti, Senin (27/7/2020).

Kanit PPA menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika petugas melakukan penggerebekan pasangan bukan suami istri yang menyewa kamar di eks lokalisasi Tunggorono. Pasangan tersebut melakukan hubungan layaknya suami istri. Dari penyelidikan diketahui bahwa kedua pasangan kumpul kebo tersebut dipertemukan oleh CA.

Kanit PPA juga menungkapkan bahwa antara CA dan F berkenalan satu bulan lalu melalui aplikasi online Mi-Chat. Selanjutnya, keduanya melakukan pertemuan dan berlanjut hingga melakukan hubungan badan. Dari situ, CA kemudian menawarkan F kepada pria hidung belang lewat online. Sudah ada tiga pria hidung belang yang menggunakan jasa CA.

Dari kencan pertama dan kedua, janda muda ini mendapatkan imbalan masing-masing Rp 500 ribu. Sedangkan kencan yang ketiga F mendapatkan Rp 600 ribu. “Transaksi pertama dan kedua, CA mendapat bagian Rp 100 ribu. Sedangkan ketiga, CA mendapatkan Rp 200 ribu,” katanya.

CA mengakui bahwa dirinya yang mencarikan pria hidung belang bagi F. Namun demikian, CA membantah kalau dirinya yang meminta bagian. Tapi diberi sendiri oleh F sebagai ungkapan terima kasih. CA juga mengakui mencarikan F pria hidung belang melalui aplikaai MiChat.

Pelaku CA dijerat pasal 196 KUHP, dengan ancaman 1 sampai 6 bulan penjara. “Kita terus melakukan pendalaman, karena tidak menutup kemungkinan ada korban CA lainnya,” tutup Iptu Retno. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *