Media www.rajawalisiber.com – Pembangunan merupakan suatu proses untuk mengubah masyarakat secara terencana, yang bertujuan untuk menyelesaikan berbagai masalah, sehingga tercapai kondisi yang lebih baik. Pembangunan di Indonesia telah menjadi keharusan dalam menuju perkembangan ekonomi yang lebih baik.
Pembangunan megaproyek JIIPE (Java Integrated Industrial Port Estate), memaksa terjadinya pembebasan lahan milik warga Desa Manyar.
Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) adalah sebuah proyek yang mengintegrasikan pelabuhan laut dalam, kawasan industri, dan kawasan hunian ke dalam satu paket.
Proyek pelabuhan dan kawasan industri terpadu ini dikembangkan oleh PT Usaha Era Pratama Nusantara, anak perusahaan dari PT AKR Corporindo Tbk, bersama dengan PT Berlian Jasa Terminal Indonesia, anak perusahaan dari PT Pelabuhan Indonesia III (Persero).
Komposisi saham kepemilikan untuk kawasan pelabuhan adalah 60% PT BJTI dan 40% PT UEPN dengan nama PT Berlian Manyar Sejahtera (BMS).
Sedangkan untuk kawasan industri (KI) komposisi sahamnya terbalik dengan share 60% untuk PT UEPN dan 40% PT BJTI dengan nama PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS).
Pembangunan megaproyek Java Integrated Industrial Port Estate (JIIPE) menghabisakan kurang lebih dana nyaris Rp 8 triliun dengan luas 3.000 hektar di kawasan pesisir Manyar-Kalimireng Kabupaten Gresik.
Kawasan Pelabuhan Internasional Kalimireng di bawah bendera PT Berlian Mega Sejahtera (BMS), sedangkan kawasan industri di bawah PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS).
Pembebasan lahan ini terjadi mulai tahun 2012, pembangunan proyek Pelabuhan Internasional Kali Mireng atau JIIPE (Java Integrated Industrial and Ports Estate).
Pembangunan megaproyek JIIPE yang dikerjakan oleh Pelindo III dimulai pada tahun 2012 dengan anggaran menghabiskan kurang lebih sekitar 8 Triliun.
Pelabuhan ini bertepatan dilokasi mulai dari bibir pantai di sekitar Kali Mireng hingga 6,5 km ke arah wilayah perbatasan Kecamatan Manyar dan Kecamatan Bungah, sehingga memakan sebagian besar lahan tambak warga Desa Manyar.
Mengenai permasalahan pembebasan lahan, megaproyek JIIPE telah membebaskan 2.000 hektare lebih lahan. Untuk kawasan Pelabuhan Internasional Kalimireng di bawah bendera PT Berlian Mega Sejahtera (BMS) sekitar 300 hektare, sedangkan kawasan industri di bawah PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) terbebas 1.761 hektare.
Kedua anak perusahaan Pelindo III yaitu PT Aneka Kimia Raya (AKR) Corporindo Tbk dan PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS), mulai mendatangi warga yang lahannya akan terkena proyek Pelabuhan JIIPE, tak terkecuali para pemilik lahan.
Kesemua pemilik lahan menjual lahannya tidak langsung ke pihak perusahaan, melainkan melalui Pihak ke 2 sebut saja S, Seorang makelar yang mempunyai kedekatan dengan penguasa di Gresik. Jadi S ini melakukan survei ke lokasi tambak warga, melakukan penawaran dan menjual ulang ke pihak perusahaan Singkatnya seperti di atas.
Dan dari pihak ke 2 inilah mulai muncul persoalan persoalan terkait ke absahan dokumen domumen tanah yang keabsahan nya menjadi sengketa.
Sebagai contoh tanah H Sueb Abdullah yang sampai detik ini tidak ada titik temu dengan pihak PT BKMS, bahkan telah di mediasi berkali kali oleh pihak pihak terkait di Kabupaten Gresik.
Mediasi permohonan pendaftaran lahan tanah pertama kali H Sueb Abdullah dan PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) di kawasan ekonomi khusus (KEK) Java Integrated Indsustrial and Port Estate (JIIPE) Manyar yang diinisiasi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gresik, masih belum menemukan jalan keluar.
Untuk kesekian kali mediasi yang berlangsung di ruang Grahita Eka Praja lantai 2 Pemkab Gresik itu, hanya dihadiri PT BKMS, dan pihak perwakilan dari S, serta Polres Gresik, yang di gagas Kepala ATR/BPN Gresik Asep Heri beserta sejumlah jajarannya, dan beberapa orang dari keluarga petani tambak. Serta pihak pihak terkait dalam sengketa lahan tersebut, Sementara pihak H. Sueb Abdullah dan kuasa hukum tidak hadir.
Achmad Washil Miftahul Rachman Sekda Gresik, saat selesai mediasi dari ruang pertemuan mediasi yang tertutup bagi wartawan itu menyampaikan,” mediasi yang diinisiasi Kantor ATR/BPN Gresik itu dilakukan untuk mencari penyelesaian yang win-win solution. Hanya saja, lanjutnya, karena salah satu pihak, yakni H Sueb Abdullah tidak hadir, mediasi gagal dilakukan.” Ucapnya.
Adullah Secara terpisah kuasa hukum H Sueb,” kami bukanya tidak mau mediasi tapi pada prinsipnya jika yang hadir itu pihak pihak terkait dalam sengketa lahan tersebut tampa melibatkan pihak yang tidak ada kaitannya dengan sengketa lahan tersebut.” Tegasnya.
Abdullah selaku kuasa hukum H Sueb menyampaikan secara gamblang dan panjang lebar sebagaimana video diatas.
Sedang pihak kuasa hukum dari PT BKMS dan serta Kepala ATR/BPN Gresik Asep Heri tidak ada komentar apapun, Red