Janjikan Lulus masuk Polri “Penipu Ini Masih Bebas” Korban Korban makin Berjatuhan

“Praktik penipuan ini melibatkan upaya untuk memanipulasi dan memperdaya masyarakat dengan menggunakan institusi tertentu yang terkait dengan lembaga Kepolisian Republik Indonesia.”

 

 

 

 

Media www.rajawalisiber.com – Penipuan semacam ini tidak hanya merugikan individu secara finansial, tetapi juga dapat merusak reputasi instansi Kepolisian yang sebenarnya.

Oleh karena itu, pemahaman dan kewaspadaan terhadap modus operandi penipuan dengan iming iming dan atau menjanjikan bisa meloloskan untuk menjadi aparat penegak hukum, perlu ditingkatkan guna melindungi masyarakat dari ancaman yang dapat merugikan kepercayaan pada lembaga-lembaga institusi Pemerintah.

Dan dinilai bisa merusak nama instasi Kepolisian Republik Indonesia, Ketua Umum Setya Kita Pancasila meminta modus penipuan yang dilakukan seorang Residivis Wanita bernama ” Margin Jaklyn Sumesey alias Fergie Mayaut” yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta atas penipuan yang dilakukan dengan modus lulus daftar masuk Kepolisian Republik Indonesia, ini segera mendapatkan perhatian Polda Maluku dan kejaksaan tinggi Maluku.

Andreas Sumual Ketua Umum Setya Kita Pancasila meminta agar ,” Polda Maluku untuk lebih serius dalam menangani kasus penipuan lulus daftar masuk Polri yang dilakukan oleh Residivis kambuhan seorang wanita bernama Margin Jaklyn Sumeisey alias Fergie Mayaut FM,.Dimaluku,. yang sudah dilaporkan oleh saudara Gerard Lenussa.”ucapnya.

Menurut ketua umum setya kita pancasila,” Margie Jaklyn Sumeisey alias Fergi Mayaut adalah residivis Kambuhan dengan modus sama 378 penipuan masuk Polri,. Maka dengan ini kami minta Pihak Polda Maluku untuk serius mengejar Margia alias Fergie, karena dikuatirkan akan melakukan hal yang sama kedepan. Agar tidak terjadi korban korban yang lain,” tegasnya.

,” Jangan sampai institusi Polri makin dirugikan nama baiknya, akibat dari modus modus penipuan oleh orang orang seperti ini,” tutupnya.

Catatan Redaksi:
– Penipuan yang dilakukan meluluskan masuk ke Kepolisian dengan mengatasnamakan institusi Kepolisian Republik Indonesia. dapat dijerat dengan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Di Indonesia, penipuan termasuk dalam ranah pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.

Dengan demikian, penerapan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penipuan yang menggunakan institusi Kepolisian Republik Indonesia dengan maksud mengelabui masyarakat dan merugikan pihak lain.

penipuan tersebut merupakan tindakan yang dapat merusak reputasi institusi Kepolisian. Kerugian yang timbul dari rusaknya reputasi institusi Kepolisian Republik Indonesia, merupakan kerugian immateriil yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. Namun, kerugian yang dirasakan tidak hanya bersifat immateriil, melainkan juga dapat berupa kerugian materiil karena pembangunan reputasi institusi kepolisian,

Pelaku yang melakukan perusakan reputasi instansi lembaga penegak hukum ini dapat dijerat dengan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai langkah hukum dalam menegakkan keadilan dan melindungi kehormatan serta integritas institusi Kepolisian Republik Indonesia. Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *