Kebal Hukum Galian C Tak Kantongi Ijin Oprasional Milik KBL di Desa Metatu Dan Di jual ke Daerah Desa Kedanyang

Media www.rajawalisiber.com – Kabupaten Gresik merupakan daerah yang mempunyai kekayaan alam yang sangat melimpah salah satunya adalah sumber daya mineral.

Kerusakan sumber daya alam terus mengalami peningkatan, baik dalam jumlah maupun sebaran wilayahnya.

Sejumlah Tambang Galian C di Kabupaten Gresik diduga tidak mengantongi izin operasional. Tidak hanya itu, aktivitas Galian C ini Kalau masih saja terus dipaksakan untuk melakukan penambangan, maka tentu itu akan berdampak pada lingkungan.

Apalagi status wilayah masih kategori wilayah belum pernah ada analisis dampak lingkungan, bahkan bukan wilayah pertambangan. Sehingga harus dihentikan.

Berdasarkan temuan dari Tim Investigasi Rajawali Siber sebagaimana berita kami tgl 9 agustus 2022. Okmum dengan inisial KBL patut diduga tidak mempunyai ijin oprasi penambangan alias liar.

Bahkan ada beberapa kasus yang terkait tambang ilegalnya masih bermasalah dengan hukum, namun sangat aneh oknum KBL ini bebas melakukan penambangan galian C dengan leluasa di daerah manapun. HEBAT YA KEBAL HUKUM.

“Berita diatas juga kegiatan penambangan milik inisial KBL, dan Bos KBL ini kangkangi hukum yang berlaku di Indonesia”

 

Kali ini Bos yang berinisial KBL masih melakukan penambangan dengan sengaja dan patut diduga Perbuatan penambangan tanpa izin di jual di daerah Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas, sedang beberapa minggu yang lalu jelas jelas melakukan penambangan liar di desa Metatu kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik.

Pada hakikatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana, namun kenyataannnya kegiatan pertambangan galian C tanpa izin masih marak terjadi di Kabupaten Gresik.

Galian galian C di Kabupaten Gresik merajarela seakan akan hukum di pandang sebelah mata. disaat hukum benar benar di tegakan di jakarta pusat, ini malah di Kabupaten Gresik dengan seenak udelnya di kangkangi dan di injak injak.

Sebagaimana Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan oleh Bupati/Walikota jika wilayah tambang berada di dalam satu wilayah Kabupaten/Kota.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan oleh Gubernur jika wilayah tambang berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu Provinsi.

Selanjutnya, IUP diberikan oleh Menteri ESDM jika wilayah tambang berada pada lintas wilayah Provinsi. Pasal 24 ayat (3) huruf b Peraturan.

Perbuatan penambangan tanpa izin pada hakikatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara Dan Mineral,

“Barang siapa yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat atau Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48 dan Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)”. AJI

Catatan Redaksi:

Berita diatas telah di koreksi oleh @redaksi dan pihak Pihak Kepala Desa Pundutrate telah menklarifikasi bahwa yang terjadi penambangan bukan di wilayahnya namun di wilayah Desa Metatu Belakang Makam Tamam Pahlawan Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik dan Kalirifikasi diatas sekaligus Hak Jawab Kepala Desa Pundutrate. (Pimpinan Redaksi Rajawali Siber)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *