Sumber Divisi Humas Polri
Tulungagung, Media www.rajawalisiber.com – Berawal dari kejadian kecelakaan lalu lintas, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (25/02/2021) sekitar pukul 11.00 wib.
Kejadian kecelakaan sendiri terjadi di Jalan Raya Desa Kedungwaru, tepatnya di selatan Balai Desa Kedungwaru, Desa Kedungwaru Kec.Kedungwaru, Kab.Tulungagung.
Tersangka yang ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru yakni, Moh Mambak Ul Huda (33) warga Dsn. Ketanon, Desa Ketanon, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung.
Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan pekerja pembangunan paving yang mengetahui adanya kecelakaan.
“Saat terjadi kecelakaan, para pekerja pembangunan ini, mengetahui korban kecelakaan tersebut, menyembunyikan suatu benda yang ditutupi pasir,” ucapnya.
Setelah dicek, para pekerja pembangunan tersebut, tersentak kaget. Hal tersebut dikarenakan, barang yang ditutupi pasir adalah narkotika jenis sabu.
“Para pekerja pembangunan ini, langsung memberikan informasi kepada petugas. Sehingga, pelaku langsung diringkus dan dibawa ke Mako Polsek Kedungwaru,” lanjut Bunda Nenny.
Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya, 2 poket sabu yang dibungkus klip plastik, sebuah potongan sedotan warna bening yang dibungkus menggunakan lakban plastik warna coklat dan 1 unit handphone OPPO A 33 warna hitam.
“Pria 33 tahun tersebut, akan dijerat dengan 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Iptu Nenny. (Sya/NN95)