Sumber Kejaksaan Agung RI
Media www.rajawalisiber.com – Kejaksaan Agung RI kembali melakukan penyitaan Barang bukti terhadap 183 hektar tanah atas nama tersangka BTS yang diduga kuat terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak dalam keterangan resminya di Jakarta,Senin ( 15/2/2021) mengabarkan proses penyitaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
“melakukan penyitaan beberapa barang bukti yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero),” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard.
“Barang bukti yang dilakukan penyitaan para hari ini adalah lahan atau perkarangan atas nama tersangka BTS ,” sambungnya,Proses penyitaan terhadap barang bukti kasus Tipikor Asabri kali ini dilakukan di Lebak provinsi Banten.
“Barang bukti sebanyak 131 (seratus tiga puluh satu) eksemplar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. HT seluas 183 (seratus delapan puluh tiga) hektar,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard.
Leonard menyebut aset barang bukti yang disita terletak di Kecamatan Curugbitung (pemekaran Kecamatan Maja) Kabupaten Lebak Propinsi Banten.
Proses penyitaan dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan dengan 5M diantaranya, Memakai masker, Mencuci tangan/handsanitizer, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan, serta Mengurangi Mobilitas.(Yus)