Media www.rajawalisiber.com – Tom Lembong jadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, ditahan di Rutan Salemba. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula saat yang bersangkutan menjabat Mendag pada 2015-2016 lalu
Kejaksaan Agung kemudian langsung menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP untuk mengimpor.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Dia menyebut impor gula kristal mentah itu tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Tom dan satu tersangka lainnya berinisal CS keluar dari gedung Kejagung pada pukul 21.00 WIB. Mereka tampak mengenakan rompi merah muda khas tahanan Jampidsus Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan Tom akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara, CS ditahan di rutan Kejagung.(Kejaksaan RI)