Sumber PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG R.I
Media www.rajawalisiber.com – Kejaksaan Negeri Banyuwangi Pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 bertempat di Balai Desa Seneporejo Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi memberikan Penyuluhan terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Jaksa Andreanto Selaku Kasi Barang Bukti Kejari Banyuwangi , dalam kesempatan tersebut menyampaikan hal-hal penting terkait pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mulai dari persyaratan, proses, dan potensi perbuatan melanggar hukum baik pidana, perdata, maupun Tindak Pidana Korupsi. Dalam kegaiatan PTSL diharapkan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanahnya.
Selain dari Kejaksaan, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Banyuwangi Mujiono, A.Ptnh juga sebagai narasumber memberikan pengarahan mekanisme dan tahapan PTSL. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 80 peserta baik dari masyarakat dan perangkat desa.(ANa)