Media www.rajawalisiber.com – Kejari Flores timur hari ini sekira pukul 17.00 wita telah melakukan penahanan thd atas nama Zainal Bapa Utan S.Pd tsk tindak pidana korupsi penggunaan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan menengah dalam kegiatan pembangunan prasarana pendidikan di SMK Negeri Perikanan dan Kelautan Menanga pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Flores Timur TA 2014
Melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU RI no 20 tahun 2001 Sub Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU RI no 20 tahun 2001 dengan kerugian negara Rp 195.772.500 (***)