Kejari Serang Eksekusi Terpidana Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tanah

Sumber

PUSAT PENERANGAN HUKUM

KEJAKSAAN AGUNG R.I

Media www.rajawalisiber.com  – Kejaksaan Negeri Serang eksekusi terpidana atas nama nama H. M. Ali Muchtar, AB Bin H. Arsyad Buang dalam perkara Tindak Pidana Pemalsuan dan atau Penipuan dan atau Penggelapan surat tanah seluas 60 hektare milik adik mantan Presiden RI Soeharto yaitu Noek Bressinah Soehardjo.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri  (Kejari)  Serang Mali Dian saat dikonfirmasi,Sabtu ( 26/3/2021) membenarkan adanya eksekusi terpidana pemalsuan surat tanah tersebut.

“Tim Intelijen bersama Kasi Pidum Kejari Serang telah melaksanakan eksekusi terpidana atas nama H. M. Ali Muchtar, AB Bin H. Arsyad Buang dalam perkara Tindak Pidana Pemalsuan dan atau Penipuan dan atau Penggelapan,” ujar Kasi Intel Mali Dian.

Mali Dian menyebutkan eksekusi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 672 K/Pid/2020 tanggal 09 November 2020.”Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang tersebut,”

“Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor : 19/PID/2020/PT BTN tanggal 19 Maret 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 694/Pid.B/2019/PN Srg tanggal 16 Januari 2020 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun,”

Sementara menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang Yogi Wahyu Buana mengatakan Ali Muchtar merupakan terdakwa kasus pemalsuan surat tanah seluar 60hektare di Desa Sukadalem. Pada Jumat (26/3/2021) ini, Kejari Serang melakukan penahanan sesuai putusan kasasi.(Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *