Sumber Berita Jurnalis media www.rajawalisiber.com perwakilan Seram Bagian Barat
Media www.rajawalisiber.com – Salah Satu Tokoh Masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Malaku, yang nama tidak mau disebutkan : Meminta Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku segera mengusut tuntas aliran “Dana Pembangunan Mesjid Raya Nurul Yasin Kota Piru” diduga proyek tersebut terjadi ketimpangan penggunaan anggaran bernilai miliaran rupiah. (Sabtu, 12 Oktober 2024.)
Pertama adalah transparansi, pemanfaatan dana tidak sesuai dengan kondisi pembangunan masjid saat ini, dan ada ketimpangan dalam penggunaannya, Ungkapnya.
Berdasarkan data yang didapatkan, pembangunan masjid raya nurul yasin Kota Piru Kecamatan Seram Bagian Barat Provinsi Maluku bersumber dari APBD, dan suda berjalan pada pase tahapan empat, dengan menghabiskan anggaran sebesar 14.032.768.061, (Empat belas miliar tiga puluh dua juta tuju ratus enam puluh delapan ribu enam puluh satu rupiah).
Tahap Pertama pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 2.779.624.000. Dikerjakan oleh : PT. PILAR INDO SARANA.
Tahap Kedua pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 2.780.000.000. Dikerjakan oleh: CV. KARYA SEJAHTERA.
Tahap Ketiga pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 4.676.075.000. Dikerjakan oleh: CV.SINAR METTE.
Tahap Keempat Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 3.797.069.061. Dikerjakan oleh: CV. ATMA BARU.
Lalu tahap lima senilai Rp. 2. 500.000.000, Tahun Anggaran 2024 tidak dapat berjalan dikarenakan Pj Bupati Dr.Jais Ely.ST.MSi mengangap Tanah Pembangunan Mesjid bermasalah harus diselesaikan dan mendapat memeliki ligitimasi Hukum dalam ini punya (Sertifikat Tanah). Kata tokoh tersebut.
Kata Beliau mengemukakan,” ada beberapa hal teknis yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum dalam proyek ini.” Ucapnya
Di antaranya dari proses lelang sampai pekerjaan saat ini. Tokoh Masyarakat tersebut berharap, bahwa Kasus ini bisa segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon. (0223).