Nusa Tenggara Timur, Media www.rajawalisiber.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah melakukan penahanan terhadap tersangka William Kodrata dan Loe Mei Lien sepasang suami istri yang terlibat dalam skandal kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp127 miliar.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto kepada wartawan di Kupang, Senin.
Yulianto mengatakan hal itu terkait telah ditangkapnya dua tersangka yaitu William Kodrata dan Loe Mei Lien, saat bersembunyi di Villa Puncak Trawas, Kelurahan Ketapanrame Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (4/7/2020).
Menurut Yulianto, kedua tersangka mengajukan pinjaman masing-masing Rp10 miliar sehingga total keduanya mendapatkan pinjaman dari Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp20 miliar.
Namun, menurut dia, kedua tersangka hanya menerima Rp6 miliar dan dana Rp14 miliar lainnya diterima tersangka Stefanus Sulaiman yang telah ditahan sebelumnya oleh Kejaksaan Tinggi NTT.(***)