Media www.rajawalisiber.com – Kamis, 22 Oktober2020 sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan serta dengan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. telah berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Belawan di Kawasan Jl. Lipat Kajang Atas Kampung Siatas Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh
Indentitas lengkap Terpidana yaitu :
Nama lengkap : BOY MF TAMPUBOLON, SE.
Jenis kelamin : Laki Laki.
Umur : 39 Thn
Tempat Tanggal Lahir : Pematang Siantar, 29 maret 1978.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat tempat tinggal : Jl. Sejati No.5 Sidorame Barat I Keamatan Medan Perjuangan Kota Medan.
Terpidana BOY MF TAMPUBOLON, SE. sebelumnya adalah Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Sarana dan Alat Penangkap Ikan Pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Tahun Anggaran 2014 di Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, dengan kerugian negara Rp. 492.781.650 (empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah).
Dimana berdasarkan putusan Makamah Agung RI Nomor 417.K/PID.SUS/2017 tanggal 06 September 2017, Terdakwa diputuskan bersalah yang amar putusannya sebagai berikut :
- Menetapkan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.
- Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 492.781.650 (empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah
Setelah perkara Terpidana BOY MF TAMPUBOLON, SE. telah diputus oleh Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap, pada saat dipanggil untuk melaksanakan putusan hakim yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Belawan walaupun sudah dipanggil secara patut dan oleh karena itu kemudian Terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron.
Dan ketika Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengintensifkan pencarian buronan, diperoleh informasi bahwa Terpidana BOY MF TAMPUBOLON, SE.
Sekarang berdomisili di Kabupaten Aceh Singkil dan setelah dipantau hamipr 1 (satu) pecan, Tim Tabur yang dipimpin langsung oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara DWI SETYO BUDI UTOMO, SH. MH, berhasil mengamankan Terpidana di kawasan Jalan Lipat Kajang Atas Kampung Siatas Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil tanpa perlawanan.
Selanjutnya Terpidana BOY MF TAMPUBOLON, SE. dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna diserahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Belawan untuk segera dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) guna menjalani hukuman pidana penjara sebagaimana diputusan oleh Mahkamah Agung RI (***)