Sumber Berita DPR RI
Media www.rajawalisiber.com – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota di daerah-daerah yang akan kosong hingga pemilu serentak tahun 2024 akan diisi oleh Pejabata (Pj) sementara.
Hal tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.