Keluarga Pasien Sidoarjo Keluhkan Perlakuan BPJS 

Media www.rajawalisiber.com – Bagaimana Jika Rakyat miskin Indonesia, Ambil Sikap Memutuskan Secara Sepihak “Bubarkan BPJS”

BPJS Kesehatan merupakan badan layanan kesehatan yang bersifat monopsoni. monopsoni diartikan dengan mempunyai kekuatan membeli yang besar, bukan menjual.

Menjadi wajar bila BPJS Kesehatan merupakan satu-satunya badan penyelenggara jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia.

BPJS Kesehatan hadir untuk menangani kegagalan penyediaan layanan kesehatan di ranah privat (asuransi swasta, red).

Penyedia layanan kesehatan Pemerintah ini tidak seharusnya memperlakukan pasien (rakyat miskin) atau pasien kaya raya pun dengan sepihak, dalam hal ini seharusnya negara/pemerintah hadir dalam hal untuk kesehatan rakyat apapun alasannya.

“Begitupun keluhan seorang wanita di Twitter on X terkait perlakuan Sebuah Rumah Sakit”

Dalam Hal ini sebenarnya kita sudah berkali-kali koordinasi dengan pihak BPJS terkait kebijakan yang di keluhkan oleh pasien pasien dalam hal ini lewat lewat Organisasi Dewan Kesehatan Rakyat Nasional maupun di Daerah. namun selalu terulang dan terulang kembali.

Jika melihat keluhan Pasien yang di Sidoarjo sebagai mana video tersebut di Tictok dan Group Group WhatsApp, kemana jaminan kesehatan rakyat Indonesia, sejak munculnya UU SJSN, rakyat miskin Indonesia seakan akan di miskinkan oleh sistem jaminan kesehatan. rakyat miskin di biarkan mati karena sistem jaminan kesehatan Nasional Indonesia yang membuat rakyat miskin Indonesia makin di buat tak berdaya untuk hidup.

Ternyata benar ada pepatah,”RAKYAT MISKIN DI LARANG SAKIT.”

Apalagi menyangkut penduduk miskin yang tidak mampu membeli jaminan kesehatan dari jasa penyedia layanan kesehatan swasta (asuransi swasta, red) hingga orang-orang lanjut usia juga tidak bisa dijamin oleh penyedia layanan kesehatan di ranah privat.

Hal ini merupakan kegagalan pasar, kegagalan menjamin seluruh penduduk. Di sisi lain, dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28H ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak atas pelayanan kesehatan. Dan dalam Pasal 34 ayat (2) disebutkan bahwa negara harus mengembangkan jaminan sosial untuk seluruh rakyat. Seluruh rakyat, artinya orang yang sakit kronis, orang yang miskin, yang tidak mampu, yang tua harus dijamin. Nah, hal ini tidak mungkin dijalankan dalam mekanisme pasar.

kebijakan yang dibuat Pemerintah harus berlandaskan pada kepentingan seluruh rakyat. Salah satunya, dengan memastikan masyarakat mendapatkan fasilitas kesehatan yang setara sebagai jaminan kesehatan.

Catatan Redaksi

BPJS Kesehatan baru bisa dinonaktifkan hanya jika peserta sudah meninggal atau menjadi warga negara lain. Jika menunggak, status peserta BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif, tapi bukan berarti berhenti menjadi peserta dan tetap harus membayar iuran bulanan.

Permenkes No. 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Permenkes No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23A, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Permenkes No 3 Tahun 2023 Tentang apa?

MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN.

Case Based Groups yang selanjutnya disebut Tarif INACBG’s adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit.

JKN ini, kepala berarti orang atau peserta atau anggota program BPJS Kesehatan. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Dan masih banyak lagi aturan aturan maupun undang undang serta perundangan yang menjadi rujukan.

Yang membuat rakyat miskin Indonesia termangu dan hanya bisa terdiam tak mampu untuk berkata kata.

“KEMISKINAN RAKYAT INDONESIA BUKAN KARENA NASIB, NAMUN SISTEM YANG MEMBUAT RAKYAT MENJADI MISKIN”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *