Media www.rajawalisiber.com – Terkait usaha yang berada di pinggir Kali CBL wilayah Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan yang memanfaatkan Tanah Negara milik Pengairan Jasatirta, maka dapat diduga menjadi pemasukan atau pendapatan Kepala Desa dan RT serta RW di Desa Sumber Jaya dan Camat Tambun Selatan.
Dalam pantauan Wartawan, banyak bangunan liar yang berdiri di pinggiran Bantaran Kali CBL ini adalah suatu pembiaran dari Pengamat Pengairan PJT Jasatirta dan Kepala Desa serta Camat yang diduga untuk mendapatkan Upeti dari Pengusaha by ilegal yang berdiri di Bantaran Kali CBL yang memanfaatkan Tanah Negara atau Lahan milik PJT Jasatirta, karena bangunan tersebut berdiri tidak memiliki izin dan tidak melapor kepada Kepala Desa maupun Pengamat PJT Jasatirta.
Saat Kepala Desa Sumber Jaya Matam di beritahukan melalui WhastAap adanya Usaha ilegal yang berdiri di pinggiran Bantaran Kali CBL Desa Sunber Jaya, karena banyak yang memanfaatkan Tanah Negara /Tanah Milik Jasatirta, maka Lurah Matam mengatakan akan melakukan pemanggilan dan melakukan penertiban Bangunan yang ada di wilayah Bantaran Kali CBL diwilayah Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan,” kata Matam.
Menurut Andry sebagai Kepala Gudang mengatakan, bahwa bangunan Usaha tersebut adalah buat Gudang sebagai pengolahan minyak jelantah yang di masak, setelah mencair jadi minyak di bawa ke wilayah Cakung,” kata Andry.
Andry selaku Kepala Gudang menjelaskan, bahwa pemilik nya adalah Siagian dan pihak Kepolisian dari Polres sudah mendatangi lokasi kami, bahkan Karyawan kami dua orang dibawa ke Polres serta Sempel olahan Minyak tersebut di bawa untuk di periksa lebih lanjut,” jelas Andry pada Wartawan.
Siagian sebagai pemilik Usaha ilegal mengatakan, bahwa tempat usahanya adalah sebagai olahan bahan Minyak Jelantah yang di cairkan dan mengenai Rekom izin usaha baru lapor ke Ketua RT Amir yang ada di wilayah CBL,” kata Siagian.
Di tempat terpisah Ketua DPD GRPPH-RI Julham Harahap menegaskan, bahwa ribuan hektar lahan PJT Jasatirta diduga di sewakan oleh oknum Pengamat pemgairan Jasatirta yang tidak jelas, karena semua ini melakukan pembiaran baik Pejabat Pengamat Pengairan maupun Pejabat PJT Jasatirta dan juga Pemerintah Derah semuanya berdiam diri dan melakukan pembiaran,” tegas Julham
Bahwa dengan adanya Pengusaha Minyak ilegal tersebut berdiri di wilayah Bantaran Kali CBL tepatnya Desa Sumber Jaya, maka dapat diduga semua ini adalah suatu pembiaran Kepala Desa Sumber Jaya Matam untuk mendapatkan Upeti dari Bangunan Usaha ilegal yang berdiri di wilayah Bataran Kali CBL tempatnya di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan agar menjadi Pemasukan atau Upeti Kepala Desa dan RT serta Kadus/RW setempat dan juga pihak Pengamat PJT Jasatirta yang hanya duduk dan diam berpangku tangan yang diduga kuat ikut terlibat dalam penerimaan Upeti dari Bangunan liar yang di jadikan tempat Usaha ilegal di sepanjang Bantaran Kali CBL tersebut, maka di minta pihak Kepolisian Sektor Tambun dan Kepala Desa Sumber Jaya dapat segera melakukan pemanggilan dan memeriksa Usaha Minyak ilegal dan Mutu dan Kualitas pengolahan Minyak yang berada di Wilayah Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan. Red