A.M. REZA PAHLEVI, A.P. Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Gresik memberikan penjelasanya agar tidak terjadi kesalah pahaman di masyarakat Gresik begitupun SUPRAPTO, A.P., M.Si. KasatPol PP Kabupaten Gresik memberikan keteranganya terkait tugas dan fungsi serta kewenangan SatPol PP Kabupten Gresik
Media www.rajawalisiber.com – Mensikapi maraknya urukan urukan yang di lakukan oleh kontraktor dan pengusaha dalam kegiatanya beberapa minggu ini di kabupaten Gresik.
Setelah melakukan tindakan penyegelan pengurukan lahan di Jalan Raya Duduk sampeyan – Lamongan Desa Banjarsari Kecamatan Cerme, Jumat (27/5/2022).
Penindakan itu dilakukan karena di lahan aktifitas urukan tersebut, menyebabkan jalan kotor yang membahayakan pengguna jalan. Juga aktifitas berdampak pada tersumbatnya saluran air karena saluran air sudah di uruk dengan tanah.
Oleh karena itu setiap kegiatan usaha akan diprediksikan terjadi dampak terhadap lingkungan sekitar, baik dampak yang bersifat positif maupun dampak negatif pada tahap pra konstruksi, konstruksi sampai operasional.
Dampak adalah suatu perubahan yang terjadi sebagai akibat adanya suatu kegiatan. Perubahan tersebut mempengaruhi kondisi rona lingkungan hidup di area kegiatan dan sekitarnya.
Dampak dapat pula dinyatakan sebagai hubungan sebab akibat atau timbal balik antara kegiatan terhadap rona lingkungan hidup di sekitarnya.
Hubungan sebab akibat tersebut dapat bersifat saling mendukung ataupun berlawanan pada setiap tahapan kegiatan dan pada setiap rincian kegiatan.
Kajian dampak yang mungkin terjadi akibat adanya suatu kegiatan hendaknya dapat dikelola secara tepat sehingga dampak negatif yang timbul bisa dicegah, diminimalisir atau ditanggulangi dan dampak positifnya dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan.
Oleh karena itu, akan diantisipasi sedini mungkin segala dampak negatif yang timbul dan memaksimalkan semua dampak positif yang terjadi dengan cara menyusun sistem pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dalam bentuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
Karena ini merupakan pengawasan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup dan penyusunannya mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 16 Tahun 2012. Tim Investigasi RAJAWALI SIBER