“Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.”
“Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
Media www.rajawalisiber.com – Berikut adalah pernyataan sikap resmi Setya Kita Pancasila (SKP) terkait penangguhan penahanan dalam kasus Cidahu, Sukabumi, dengan penekanan pada aspek intoleransi dan teror terhadap rumah retret milik umat Kristen
Kami, organisasi Setya Kita Pancasila (SKP), menyatakan keprihatinan dan kekecewaan mendalam atas keputusan penangguhan penahanan terhadap tersangka dalam kasus intoleransi di Cidahu, Sukabumi – di mana telah terjadi dugaan tindak kekerasan, teror, dan pengrusakan terhadap rumah retret milik umat Kristen.
Jordy Kordinator Milenial:
1. Tindakan Penangguhan Penahanan Terkesan Mengabaikan Rasa Keadilan
Penangguhan penahanan yang diberikan oleh Menteri HAM terhadap tersangka kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap komitmen negara dalam menegakkan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak kelompok minoritas.
Tindakan ini berisiko memperkuat kesan pembiaran terhadap kekerasan berbasis intoleransi.
Ketua Milenial Mexi:
2. Tindakan Teror dan Pengrusakan Adalah Ancaman Nyata terhadap Kebhinekaan
Perusakan terhadap rumah retret umat Kristen bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk nyata ancaman terhadap kebhinekaan dan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.
Negara seharusnya menunjukkan keberpihakan yang tegas pada korban, bukan justru memberi kelonggaran kepada pelaku.
Adam Wakil Ketua Milenial SKP:
3. Setya Kita Pancasila Mengecam Setiap Bentuk Intoleransi dan Menuntut Proses Hukum yang Tegas
Kami mengecam keras segala bentuk teror, persekusi, dan intoleransi terhadap umat beragama manapun.
Proses hukum terhadap pelaku harus berjalan secara tegas, transparan, dan tanpa intervensi, agar menjadi pelajaran dan peringatan bagi siapa pun yang mencoba merusak harmoni kebangsaan.
Marthin ketua Brenx SKP:
4. Mendesak Kementerian HAM untuk Meninjau Kembali atas Keputusan Penangguhan
Setya Kita Pancasila meminta Kemenkumham untuk meninjau kembali keputusan tersebut dan mempertimbangkan kembali sensitivitas sosial dan dampak psikologis terhadap korban serta masyarakat luas.
Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh tekanan sosial, politik, ataupun ideologis.
Noel Milenial:
5. Menyerukan Solidaritas Nasional untuk Menjaga Pancasila dan Toleransi
SKP menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga nilai-nilai Pancasila, memperkuat solidaritas lintas iman
Dan melawan segala bentuk kekerasan atas nama perbedaan. Keadilan dan perdamaian hanya bisa ditegakkan jika negara hadir dan berpihak pada korban.
Milen:
6. Setya Kita Pancasila berdiri atas dasar persatuan, keadilan, dan perlindungan terhadap seluruh warga negara tanpa kecuali.
Kami tidak akan diam terhadap ancaman terhadap Pancasila, apalagi bila ancaman tersebut ditoleransi oleh keputusan negara.
Gea
7.Depok, Sabtu, 5 Juli 2025
Setya Kita Pancasila Memperkokoh ideologi Pancasila,demokrasi dan hak asasi manusia,
Dia hadir disana untuk menegakan keadilan dan Ham sebagai hukum tertinggi dengan adanya keputusan seperti itu, maka otomatis dia adalah menjadi momok preseden buruk benteng dan selimut bagi para pelanggar HAM.
Setiap warga negara Indonesia dilindungi dalam menjalankan agama dan kepercayaannya.
Hal ini dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 29 ayat (2), yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Selain itu, Pasal 28E ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Lebih lanjut, kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang HAM,
Yang menjamin setiap orang untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
Negara bertanggung jawab untuk menjamin kemerdekaan setiap orang dalam menjalankan keyakinan agamanya.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun ada kebebasan beragama, hal ini bukan berarti tanpa batasan.
Setiap orang juga wajib menghormati hak asasi orang lain dalam menjalankan agama dan kepercayaannya.
Kebebasan beragama juga tidak berarti kebebasan untuk tidak beragama.
Negara menjamin kebebasan memeluk agama, bukan kebebasan untuk tidak memeluk agama. Redaksi