Spesial wawancara khusus dengan Ketua DPRD Kabupaten Gresik
Media www.rajawalisiber.com – Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gresik tentang penyerapan tenaga kerja lokal minimal 60% adalah Perda Nomor 7 Tahun 2022. Perda ini berlaku untuk perusahaan – perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Pudak Gresik.
Tenaga kerja lokal adalah tenaga kerja yang berasal dari daerah tempat tinggal dan berdomisili di daerah tersebut. Bukti keaslian tenaga kerja lokal adalah kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.
Melihat hal ini, Syahrul sapaan akrab Ketua DPRD Gresik, perusahaan dapat menyerap tenaga kerja ber-KTP Gresik minimal 60 persen.
Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir menyampaikan,”Gresik sudah ada peraturan daerah tentang penyerapan tenaga kerja pada Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan tenaga kerja lokal minimal 60 persen di perusahaan – perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Pudak Gresik,” jelasnya.
Banyaknya industri di Kabupaten Gresik ternyata belum memberikan jaminan kepada tenaga kerja lokal. Banyak diantara warga lokal masih kesulitan mengakses pekerjaan di perusahaan tempat mereka lahir.
Syahrul yang selaku Ketua DPRD Gresik mewakili dari Fraksi PKB menambahkan ,” Dengan adanya Perda ini, perusahaan harus menyerap tenaga kerja sebanyak 60 persen dalam Pasal 25.” Tambah nya.
Selain itu Syahrul juga berpesan terkait banyaknya industri di Kabupaten Gresik,” Para pimpinan perusahaan juga harus memperhatikan segala sesuatu dampak sosial industri karena yang terdampak sudah pasti warga Gresik.” Red