Gresik, Media www.rajawalisiber.com – Tindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Manyarsidorukun Kecamatan Manyar terkait polemik kepemilikan tanah dengan pihak BKMS, hari ini dalam rapat kerjanya Komisi I DPRD Gresik adakan mediasi bersama pihak-pihak terkait bertempat di ruang komisi I lantai 2 Gedung DPRD Gresik.
Rapat kerja ini, Kamis (16/1/2025) dihadiri Ketua komisi 1 Muhammad Rizal, Sekretaris Komisi I beserta anggota, kuasa hukum warga Manyarsidorukun Abdulllah, perwakilan ahli waris pemilik tanah H. Saifudin dan H. SA’dullah, perwakilan JIIPE Mifti Haris, kuasa hukum BKMS Nevi, Camat Manyar Susilo dan Kades Manyarsidorukun Su’udin.
Terkait hasil mediasi, Ketua Komisi I Muhammad Rizal kepada wartawan mengatakan sementara ini agenda rapat rencananya akan diagendakan ulang.
Alasannya beberapa pihak ada yang tidak datang dan dokumennya belum lengkap, artinya hasil rapat hari ini tadi belum ada rekomendasi apapun dan kita belum membahas secara teknis dan lain sebagainya.
”Cuman kedepan akan kita agendakan kembali. Kemungkinan minggu depan karena menyesuaikan jadwal agenda dewan,” imbuhnya, seusai kegiatan mediasi.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris pemilik tanah Manyarsidorukun Abdullah SH., MH kepada wartawan mengungkapkan tadi kami selaku PH Bapak Mat Safari almarhum yang punya lahan 4,8 hektar yang ada di Manyarsidorukun.
Yang mana dalam forum dinyatakan jelas bahwa tanah Mat Safari diserobot oleh Hanan lalu ahli warisnya Hanan menjual ke H. Saiful. Dan H. Saiful menjual tanah tersebut ke PT. BKMS.
Kuasa hukum ahli waris Mat Safari menambahkan keinginan dari Komisi I DPRD supaya semuanya membawa data, namun hanya pihak kami yang bawa data, sedang dari pihak Hanan maupun PT. BKMS tidak membawa data.
Abdullah menceritakan jika pada tahun 2011, tanah tersebut dijual oleh H Saiful ke PT. BKMS, sedangkan kapan Hanan menjual ke Saiful belum diketahui. Makanya kita butuh melihat surat /dokumen dari pihak Hanan.
Bahkan tahun 2012 Kades Munif gagal mengeluarkan surat riwayat tanah dan dia menandatangani bahwasannya tanah tersebut sampai sekarang atas nama Mat Safari, dan itupun sesuai buku C. Sementara kades sekarang Su’udin yang hadir, juga telah merekomendasi dibuku C dan ditandatangani juga. Luas tanah dalam petok 4,8 hektar.
Lebih lanjut Abdullah menyampaikan alasan pengajuan mediasi di DPRD Gresik karena sebelumnya ada aktivitas pengurukan tanah Mat Safari oleh BKMS beberapa waktu lalu, dan ahli waris menyetopnya karena ahli waris tidak merasa menjual kepihak lain. Dan kami selaku kuasa hukumnya mengajukan surat mediasi ke dewan.
”Tujuannya keberadaan rekomendasi tersebut bilamana proses buntu maka rekomendasi ini bisa dibawa ke pengadilan selanjutnya,” terangnya.
Atas peristiwa yang menimpa ahli waris Mat Safari selaku pemilik tanah di Desa Manyarsidorukun Kecamaan Manyar, lanjutnya berharap ke depan di Kabupaten Gresik tidak dikotori keberadaan mafia tanah. Hal ini sesuai himbauan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Abdullah selaku PH ahli waris Mat Safari mewakili masyarakat berharap kepada pemerintah daerah dan BPN hendaknya bisa menyelesaikan kasus pertanahan di wilayah Manyar, terutama yang masuk dalam kawasan JIIPE. Red