Sumber Berita Kejaksaan RI
Media www.rajawalisiber.com – Senin 16 Oktober 2023 bertempat di Press Room Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kuntadi menggelar konferensi pers terkait perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Dalam keterangannya, Kapuspenkum menyampaikan bahwa saat ini Tim Penyidik pada JAMPIDSUS telah menetapkan sebanyak 14 Orang Tersangka/Terdakwa dalam perkara dimaksud, dengan rincian: • Terdakwa (sedang menjalani persidangan): 1. Terdakwa Anang Achmad Latif. 2. Terdakwa Yohan Suryanto. 3. Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. 4. Terdakwa Mukti Ali. 5. Terdakwa Irwan Hermawan. 6. Terdakwa Johnny G Plate.
Tahap II (belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri): 1. Tersangka WP. 2. Tersangka YUS.
Masih dalam tahap Penyelidikan Khusus: 1. Tersangka JS. 2. Tersangka EH. 3. Tersangka MFM. 4. Tersangka WNW. 5. Tersangka NPWH alias EH. 6. Tersangka SR. Red