Media www.rajawalisiber.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Pers sepakat untuk saling menghormati kewenangan dari masing-masing institusi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi suap yang menyeret salah satu pekerja pers.
Kedua institusi ini juga bersepakat untuk meningkatkan serta mempererat sinergi dan kolaborasi terkait rencana aksi ke depan.
”Bagaimanapun, media adalah bagian integral dari penegakan hukum yang merupkan tugak pokok dan fungsi Adhyaksa,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam konferensi pers bersama Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu usai pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 22 April 2025.
Menurut Kapuspenkum, pertemuan Jaksa Agung dengan Ketua Dewan Pers juga membicarakan tentang penanganan perkara yang sedang dilakukan jaksa penyidik.
Seperti diketahui, Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Selain dua orang advokat, Jaksa Penyidik menetapkan direktur pemberitaan stasiun televisi Jak TV inisial TB sebagai tersangka. Bersama dua tersangka lainnya, TB diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mendiskreditkan institusi Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi.
”Perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal yang tidak terkait dengan media,” tegas Kapuspenkum seraya menagskan hal yang dipersoalkan Kejaksaan dalam perkara tersebut bukan terkait pemberitaan.
Kapuspenkum juga menegaskan, penjelasan yang disampaikan Kejaksaan terkait langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan dihormati oleh Dewan Pers
Kejaksaan, lanjut Kapuspenkum, juga menegaskan institusinya menghormati proses etik dan penilaian terhadap karya jurnalistik yang menjadi kewenangan dari Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu yang menyampaikan institusinya dan Kejaksaan menyepakati adanya ranah yang dilakukan Kejagung dan Dewan Pers terkait penegakan hukum dengan tersangka pekerja pers.
Dewan Pers dan Lembaga Penegak Hukum (LPH) selama ini bersepakat untuk menghormati proses penegakan hukum terhadap pekerja pers atau media
”Dewan Pers tidak mau jadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum,” Ucap Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu.
Dijelaskannya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan Dewan Pers merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian karya jurnalistik yang dibuat para pekerja media.
”Saya selaku ketua Dewan Pers dan Pak Jaksa Agung disaksikan langsung oleh pak Kapuspenn dan anggota Dewan Pers sepakat untuk saling menghormati proses yang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-undang kepada kami,” ujar Ninik.
Terkait perkara yang menyeret TB selaku direktur pemberitaan JAK TV, Ketua Dewan Pers menegaskan lembaganya akan mengumpulkan berita-berita yang diduga Kejaksaan digunakan untuk melakukan rekayasa pemufakatan jahat.
Berita-berita tersebut nantinya akan dinilai berdasarkan parameter kode etik jurnalistik yang selama ini harus dijadikan pedoman oleh setiap jurnalis dan perusahan media.
”Kami akan memastikan dahulu. Jadi dalam konteks pemeriksaan itu bisa jadi kami memanggil para pihak,” ujar Ninik.
Disinggung terkait status kompetensi TB sebagai pekerja media, Ketua Dewan Pers menegaskan akan mengecek ulang pemenuhan persyaratan yang harus dimiliki seorang jurnalis untuk posisi direktur.
Merujuk pada ketentuan, TB sebagai seorang direktur pemberitaan harus memiliki persyaratan kompetensi level utama dan terdaftar di organisi jurnalis televisi.
”kami juga akan mengundang IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia,red) untuk menjelaskan keanggotaan yang bersangkutan,” ujarnya
Sumber Berita Kejaksaan Agung RI