KONTROVERSI KASUS “VINA  SEBELUM 8 TAHUN”

Oleh Dr Kurnia Zakaria SH., MH.

“Seperti kita ketahui para terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita (VINA) dan Muhammad Rizky Rudiana (EKY)  tanggal 27 Agustus 2016 di jln. Perjuangan Majasem kampung Situgangga kelurahan Karyamulya kecamatan Kesambi Kota Cirebon Jawa Barat dan mayatnya digeletakan di jembatan fly over Talun Kepongpongan Kota Cirebon.”

 

 

Media www.rajawalisiber.com – Dimana kita sudah ketahui 8 orang Terpidana  sedang menjalani hukuman seumur hidup dimana Terpidana Anak Saka Tatal bin Bagjaaias Karsila sudah menjalani hukuman penjara 8 tahun di Lapas Khusus Anak (LPKA) Bandung sesuai putusan Kasasi MA no.1035.K/Pid/2017 jo Putusan PN Cirebon No.16/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Cbn. Dan terpidana SAKA TATAL Bebas bulan April 2024.  Sedangkan Terpidana lainnya  Rifaldi Aditya Wardhana alias Ucil alias Andika bin Asep Kusnadi, Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim,  Hadi Saputra alias Bolang bin Kasana, Eka Sandy alias Tiwul bin Muran, Jaya alias Kliwon bin Sabdul, Supriyanto alias Kasdul bin Sutadi, Sudirman bin Suratno masing-masing dihukum seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Cirebon berdasarkan putusan No.3/Pid.B/2017/PN.Cbn dan No.4/Pid.B/2017/PN.Cbn diputuskan tanggal 26 Mei 2017 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.192/Pid/2017/PT.Bdg tertanggal 1 Agustus 2017.  Sedangkan Tersangka lainnya ANDI, DANI, dan PEGI alias Perong menjadi Buronan (DPO) polisi. Baru ditangkap Tersangka DPO Pegi Setiawan alias Robi Irawan alias Perong tanggal 21 Mei 2024 di Soreang Bandung.

Kurnia Zakaria mengutip kronologis kejadian peristiwa PENGANIAYAAN BERAT MENGAKIBATKAN KEMATIAN korban EKY dan VINA berdasarkan Surat  Dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-II-113/Cireb/12/2016 tertanggal 6 Januari 2017 berdasarkan 

DAKWAAN KESATU PRIMAIR : Melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, 

DAKWAAN KESATU SUBSIDAIR Pasal melanggar pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, 

DAKWAAN KESATU LEBIH SUBSIDAIR Melanggar pasal 80 ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, 

DAKWAAN KEDUA melanggar pasal 81 ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Bahwa mereka terdakwa Saka Tatal bin Bagja, terdakwa Rivaldi  Anditya Wardhana alias Andika bin Asep Kusnadi, terdakwa Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim, terdakwa Hadi Saputra alias Bolang bin Kasana, terdakwa Eka Sandy alias Tiwul bin Muran, terdakwa Jaya alias Kliwon bin Sabdul, terdakwa Supriyanto alias Kasdul bin Sutadi, terdakwa Sudirman bin Suratno bersama-sama buronan tersangka Andi, Dani dan Pegi alias Perong hari Sabtu  tanggal pada suatu waktu 27 Agustus 2016 sekitar jam.19.30 WIB berkumpul di warung Bu Nining di Jl. Perjuangan Rt 02 Rw 010 desa Saladara kecamatan Kesambi Kota Cirebon minum-minuman keras jenis CIU (miras oplosan) dicampur BigCola (soda) dan tablet obat Trihek (Trihexyphenidyl; obat untuk pasien menderita  gejala parkinson dan obat anti kram otak. Obat dengan resep dokter syaraf mengandung Narkoba selanjutnya jam 21.00 WIB mereka pindah nongkrong di depan SMPN 11 Kota Cirebon Jl. Perjuangan Majesem Kota Cirebon karena diusir BU NINING pindah lokasi  ke rumah  anak pak RT bernama M NADARATUL KAHFI walaupun dibantah pemilik rumah sebagai alibi, sambil mencari anak gank motor XTC lewat di jalan karena DPO ANDI MONRAKER  sedang punya masalah dengan genk motor XTC meminta bantuan teman-temannya se-gank motor MONRAKER. Korban EKY membonceng VINA pakai rok pendek memakai jaket XTC  warna biru kelir putih lewat memakai motor Yamaha Xeon warna Hijau Kuning bersama saksi Liga Akbar  Cahyana alias Gaga Awod memakai motor Yamaha Mio warna Hitam pulang dari Taman Kota Krucuk Cirebon ke rumah Vina di daerah Sumber Cirebon  melintas di depan rombongan genk motor MONRAKER yang dipimpin Pegi alias Perong dan melempari batu motor korban dan Liga. Selanjutnya korban dan Liga kabur ke arah jembatan flyover Talun desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon masuk gang di MAN 2 Cirebon dan dikejar genk motor Monraker dengan lemparan batu kerikil dengan membawa samurai panjang maupun pendek serta bambu yang telah dipersiapkan terlebih dahulu, dan setibanya di depan MAN 2 Kota Cirebon motor korban Eky dipepet Eko Ramadani memakai motor Suzuki Satria FU warna Hitam dan kepala korban sempat terkena sabetan bambu dan lemparan batu dari Terdakwa Rivaldi berboncengan dengan Pegi memakai motor Honda Vario  warna Hitam. Korban dikejar juga   Saka Tatal yang berboncengan dengan Eka Sandy memakai motor Yamaha Mio warna merah, Sudirman berboncengan dengan Dani memakai motor Yamaha Mio warna Hitam, Supriyanto berboncengan dengan Jaya memakai motor Yamaha Mio warna Merah Biru, Hadi Saputra memakai motor Yamaha Vixion warna Merah, dan Andi juga memakai motor Yamaha Vixion juga. Sedangkan Liga Akbar alias Gaga Awod berhasil meloloskan diri kabur memakai motonya Yamaha Vario warna Hitam.
  • Bahwa setelah tiba disekitar tanjakan jembatan layang tol desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon sepeda motor korban Muhammad Rizky Rudiana yang berboncengan dengan korban Vina Dewi langsung dipepet motor Eko Ramadhani alias Koplak disertai menendang motor korban hingga terjatuh dan lalu memukulnya dengan bambu sebanyak 2 kali mengenai punggung kanan korban Eky. Selanjutnya Saka Tatal memukul korban Eky satu kali kena bagian kanan muka korban Eky. Lalu DPO Andi memukul muka korban sebelah kiri sebanyak lima kali. Hadi Saputra alias Bolang memukul korban satu kali pada dada korban Eky. Eka Sandy alias Tiwul memukul pipi kiri  korban Eky sebanyak dua kali. Jaya alias Kliwon mukul muka korban Eky sebanyak satu kali, Supriyanto alias Kasdul memukul korban Eky pada dada sebanyak 2 kali, DPO Dani memukul korban Eky menggunakan kayu mengenai rahang belakang sebelah kanan korban Eky. Rivaldi Adita Wardhana alias Andika alias Ucil memukul korban dengan kayu bambu mengenai lehar belakang korban Eky sebanyak 2 kali dan memukul satu kali memakai batu mengenai kepala korban Eky. Dan selanjutnya  DPO Pegi alias Perong memukul korban Eky ke bagian perut sebanyak 2 kali hingga korban Eky akhirnya terkapar tidak berdaya.
  • Bahwa korban Vina Dewi dipukul Hadi Saputra alias Bolang dengan menggunakan bambu ukuran panjang 50cm mengenai pundak korban Vina, selanjutnya DPO Pegi alias perong dan DPO Dani menggeroyok memukuli  korban Vina hingga terkapar tak berdaya. 
  • Bahwa kedua korban dibawa pakai motor dimana korban Eky dibawa dengan diapit oleh Rivaldi Aditya alias Andika alias Ucil dan DPO Pegi alias Perong, sedangkan korban Vina dibonceng Eko Ramadhani alias Koplak. Motor korban Eky dibawa DPO Dani dan para pelaku lainnya Saka Tatal, Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandy alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, Sudirman dan DPO Andi berombongan kembali ke tanah kosong dibelakang showroom mobil (bengkel/pencucian mobil) seberang SMPN 11 Jl. Perjuangan Majesem kampung Situgangga kelurahan Karangmulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
  • Bahwa setelah sampai dilahan kosong Jl. Perjuangan Majasem Kp Situgangga, Kel, Karyamulya Kec. Kesambi Kota Cirebon , korban EKY dipukuli kembali oleh HADI alias BOLANG ke bagian leher belakang korban, EKA alias TIWUL pukuli koran EKY bagian pundak korban, JAYA alias KLIWON pukuli pipi korban EKY, SUPRIYANTO alias KASDUL pukuli muka korban EKY,  SUDIRMAN memukuli wajah dan kepala korban EKY, RIVALDI alias ANDIKA alias UCIL memukul korban EKY di leher menggunakan bambu, EKO alais KOPLAK memukuli pundak dan dada korban EKY menggunakan bambu, DPO ANDI dan SAKA TATAL bergantian memukul wajah korban EKY, Selanjutnya RIVALDI alias ANDIKA alias UCIL menusuk dada sebelah kanan korban EKY dengan samurai panjang dan memukul kepala korban dengan batu. PEGI alias PERONG memukul dan menyabet korban EKY memakai samurai pendek berbentuk pipa ke bagian badan korban, Dan DPO DANI menusuk perut sebelah kiri korban EKY menggunakan samurai pendek berbentuk pipa. Akibat pukulan dan tikaman senjata tajam para pelaku korban EKY Tewas di tempat.
  • Bahwa korban VINA dipukul pipinya oleh RIVALDI alias UCIL alias ANDIKA, PEGI alias PERONG pukul wajah korban hingga terkena hidung mengeluarkan darah, DPO ANDI memukul kepala bagian belakang korban VINA hingga pingsan kembali dan tubuhnya diangkat ke sebelah korban EKY oleh RIVALDI alias UCIL, DPO ANDI dan PEGI alias PERONG dalam keadaan terlentang. Selanjutnya DPO ANDI membuka baju korban VINA dan menutupi mulut korban. Selanjutnya korban VINA disetubuhi EKO alias KOPLAK, DPO ANDI, HADI alias BOLANG, SUDIRMAN, SUPRIYANTO, EKA alias TIWUL, JAYA alias KLIWON, dan RIVALDI alias UCIL. Sedangkan PEGI yang memegangi korban VINA sambil meremas payudara korban dan menciumi korban. Setelah mereka memperkosa bergantian korban VINA lalu korban disabet samurai oleh RIVALDI alias UCIL mengenai leher korban bagian belakang. DPO ANDI lalu menyabetkan samurainya ke bagian kaki korban VINA  sebanyak 2 kali dan dipukul batu kaki korban sebelah kanan oleh DPO ANDI. 
  • Bahwa setelah kedua korban terkapar tidak berdaya lalu dibawa ke fly over Talun Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon dimana korban  EKY  dibawa dengan diapit DPO ANDI dan DPO DANI, korban VINA dibawa dengan diapit oleh DPO PEGI alias PERONG dengan RIVALDI alias UCIL alias ANDIKA setelah dipakaikan kembali baju dan celananya dengan memakai motor milik korban EKY, diikuti oleh EKO alias KOPLAK. Sesampai diujung jembatan fly over Talun Kepongpongan korban EKY diletakkan tertelungkup di pembatas jalan tengah dan korban VINA diletakkan terlentang di pembatas jalan dan sepeda motor korban EKY Yamaha Xeon warna Hijau Kuning diletakkan seakan-akan menabrak tiang listrik di tengah pembatas jalan, dimana seakan-akan para korban mengalami Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal di jembatan fly over Talun desa Kepongpongan Cirebon pada saat Sabtu Malam Minggu  tanggal 27 Agustus 2016. Setelah itu kedua korban di bawa ke RSUD Gunung Jati Cirebon. Saat ditemukan diduga korban EKY sudah meninggal dimana masih memsksi helm dimana saat helm dilepas keluar darah dari kepalanya dengan penuh memar dan luka-luka. Sedangkan korban VINA masih sekarat dan terdengar lirih berkata “aduh…aduh……” dimana roknya tersingkap. Saat di RS Gunung Jati Cirebon sempat diberi pertolongan oleh dr. Ihda Silvia.
  • Hasil pemeriksaan forensik melalui hasil EKSHUMASI pada tanggal 13 September 2016 dilakukan Tim Forensik RSU Hasan Sadikin Bandung No. VeR/77/IX/2016/Dokpol perihal hasil pembongkaran makam dan pemeriksaan mayat atas nama MUHAMMAD RIZKY RUDIANA dengan kesimpulan :
  • Mayat laki-laki berusia 16 tahun.
  • Tampak mayat sudak membusuk.
  • Terdapat tanda-tanda trauma tumpul pada kepala berupa patah tulang atap tengkorak bagian depan dan belakang, Patah tulang dasar tengkorak, Patah tulang rahang atas, dan Patah tulang rahang bawah yang dapat mengakibatkan kematian.
  • Terdapat tanda-tanda trauma tumpul berupa patah tulang pada tulang lengan atas kanan, tulang hasta kanan, dan tulang pengumpil kanan.
  • Luka terbuka pada dahi kiri, mata kanan bagian dalam, dan tungkai bawah kiri, luka lecet pada mata kaki kiri  bagian luar hingga punggung kaki kiri serta respan darah pada bagian kulit dada.
  • Hasil pemeriksaan forensik melalui hasil EKSHUMASI pada tanggal 13 September 2016 dilakukan Tim Forensik RSU Hasan Sadikin Bandung No. VeR/76/IX/2016/Dokpol perihal hasil pembongkaran makam dan pemeriksaan mayat atas nama VINA DEWI ARSITA dengan kesimpulan :
  • Mayat perempuan berusia 16 tahun. 
  • Tampak mayat sudah membusuk.
  • Terdapat tanda-tanda trauma tumpul pada kepala yang ditandai patah tulang atap tengkorak dan tulang rahang bawah,
  • Dan trauma tumpul pada paha kanan dan tungkai bawah kanan yang ditandai luka terbuka. 
  • Patah tulang paha kanan dan patah tulang kering kanan yang dapat mengakibatkan pendarahan yang secara bersama-sama  maupun masing-masing dapat mengakibatkan kematian. 
  • Terdapat tanda-tanda trauma tajam berupa luka terbuka pada pipi kanan dan punggung tangan kiri.
  • Terdapat tanda-tanda trauma tumpul berupa luka lecet pada perut kiri dan paha kiri, serta warna kemerahan pada paha kanan
  • Dilakukan pemeriksaan apus lubang kemaluan/vagina dan anus ditemukan sperma pada sediaan apus lubang kemaluan/vagina.

Kembali KURNIA ZAKARIA mengutip Surat Tuntutan Pidana yang diajukan olEh Penuntut Umum No. Reg-Perkara No. PDM-III-119/CIREB/12-2016 dan PDM-III-120/CIREB/12/2016 tanggal 12 Mei 2017 :

  • Para Terdakwa RIVALDI ADITYA WARDHANA alias UCIL, EKO RAMADHANI alias KOPLAK bin KOSIM, HADI SAPUTRA  alias BOLANG bin KASANA, EKA SANDI alias TIWUL bin MURAN,  JAYA alias KLIWON bin SABDUL, SUPRIYANTO alias KASDUL bin SUTADI, dan SUDIRMAN bin SURATNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam KUMULATIF KESATU PRIMAIR pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan melakukan perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dengan Dakwaan Kumulatif Kedua melanggar pasal 81 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan  atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Menjatuhkan hukuman para terdakwa dengan HUKUMAN MATI.
  • Menyatakan barang bukti disita untuk negara sebagian dimusnahkan berupa :
  1. Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah Nopol. E 4208 BL.
  2. Satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam Tanpa Nopol
  3. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam strip orange
  4. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih (d/h merah) Nopol E 2848 BJ
  5. Satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hijau kuning milik korban EKY
  6. 2 buah HP merek Samsung warna hitam 
  7. Satu buah HP merek Nokia warna abu-abu putih
  8. Satu buah HP merek Samsung warna putih
  9. Satu buah HP merek Nokia warna Hitam abu-abu
  10. Satu buah HP merek Samsung Galaxy V model SM-G313HZ warna putih
  11. Satu batang bambu bulat ukuran 70cm panjangnya
  12. 3 buah batu ukuran sedang (lebih besar dari satu  kepalan tangan)
  13. 1 bilah pedang samurai 
  14. 2 botol aqua kosong (bekas pakai Miras Ciu)
  15. 1 botol kosong merek Sprite
  16. 2 kantong plastik bening  kosong (bekas pakai Miras Tuak)
  17. 1 botol kosong ukuran kecil merek BigCola
  18. 1 buah Helm merek KYT warna merah putih
  19. 1 buah baju sweater warna Biru dongker
  20. 1 buah kaos warna hitam Warmaple Revolutionary “99
  21. 1 buah celana pendek warna coklat bermotif kotak-kotak merek Prapatan Rebel Strom of metal
  22. 1 buah celana jeans warna biru muda merek Rock Antherm
  23. 1 pasang sepatu Kets warna biru merah putih merek Nike-Air dan sepasang kasos kaki warna hitam
  24. 1 rekaman CD rekaman introgasi terdakwa JAYA alias KLIWON di Polresta Cirebon.

Ternyata. Majelis Hakim PN Cirebon dalam putusannya No. 03/Pid.B/2017/PN.Cbn dan No. 04/Pid.B/2017/PN. Cbn tanggal 26 Mei 2017 hampir seluruhnya mengabulkan TUNTUTAN HUKUM JPU dan dalam amar putusannya meringankan MENGHUKUM 8 (delapan) orang Terdakwa DIHUKUM SEUMUR HIDUP. Putusan PN Cirebon dikuatkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Bandung (Jawa Barat) No. 192/Pen/Pid.B/2017/PT.Bdg tanggal 1 Agustus 2017 oleh Majelis Hakim Tinggi yang diketuai H. IMAM SU’UDI  dan Hakim anggota HERMAN HELLER HUTAPEA dan AMIN SEMBIRING dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung  No.. 1035K/Pid/2017 menguatkan dengan Putusan Banding PT Bandung dan Putusan Pertama PN Cirebon. 

Terdakwa Anak SAKA TATAL alias KARSILA  berdasarkan Putusan PN Cirebon No.16/Pidsus.Anak/2016/PN.CBN tanggal 10 Oktober 2016 diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim PN Cirebon ETIK PURWANINGSIH  dan Hakim anggota SUHARYANTI  dan INNA HERLINA dijatuhi hukuman 8 tahun penjara terbukti melakukan Pembunuhan Berencana Bersama-sama sesuai pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai  dengan Tuntutan Hukum JPU dari Kejari Cirebon ASEP SUNARSA. 

Dalam kesaksian Dokter Jaga IGD RS Gunung Jati Cirebon dr. IHDA SILVIA dan polisi lalu lintas Polsek Talun Cirebon mengatakan kepada ayah korban Eky Iptu RUDIANA dan ayah korban Vina WASNADI bahwa korban VINA mengalami luka memar pada kepala bagian kiri, luka terbuka di pelipis kanan,  luka memar di dagu, luka terbuka di tungkai bawah kanan sisi depan tangan, tulang kering kaki patah, pendarahan aktif  dari ekdua lubang hidung, telinga, dan mulut. Juga pendarahan aktif dari lubang kemaluan warna merah segar, encer tanpa disertai gumpalan jaringan. Sedangkan korban EKY dahi pecah, muka lebam, gigi depan hancur, bahu kiri patah, dada penuh lebam membiru.Keesok harinya 28 Agustus 2016 kedua korban dibawa ke rumah untuk dimakamkan. Saat kedua mayat dimandikan pihak keluarga curiga apalagi nenek Vina melihat secara jelas ada luka kemaluan  pada apus cucunya membengkak dan tulang kaki seperti patah dan tidak normal ukurannya. Sehingga menimbulkan kecurigaan apalagi ayah Eky RUDIANA tidak yakin korban kecelakaan lalu lintas karena motor korban Yamaha Xeon  tidak rusak parah hanya terkikis karet stang motor dan HP milik korban Vina tidak rusak maupun ada bekas retak ataupun pecah pada body/lensa  HP. Akhirnya kedua keluarga sepakat agar ayah Eky IPTU RUDIANA Kanit Reserse Narkoba Polresta Cirebon menggali kejadian yang sebenarnya menimpa kedua korban dan melakukan tindakan hukum.

Ada keganjilan keterangan saksi LIGA AKBAR CAHYANA alias GAGA AWOD  yang menyatakan bahwa saat melewati gerobolan anak motor Monraker di depan SMPN 11 Cirebon sekitar jam 21.15 WIB. Sedangkan saksi AEP dan DEDE yakin korban melewati para terdakwa sekitar jam 22.30 WIB. Atas informasi AEP dan DEDE, bahwa IPTU RUDIANA bersama temannya dari Reserse Narkoba Polresta Cirebon tanggal 31 Agustus 2016 jam 17.00 WIB menangkap dugaan para pelaku EKO, HADI, JAYA, EKA SANDY , SUPRIYANTO, SUDIRMAN, SAKA TATAL dan RENALDI. RENALDI akhirnya dilepas karena tetap tidak mau mengakui terlibat pembunuhan EKY dan VINA. Sedangkan RIVALDI ditangkap terlebih dahulu kasus Penganiayaan terkait senjata tajam. Rekaman CCTV di perumahan The Gardens di Kecamatan Talun tidak bisa dibuka karena tidak ada operator CCTV.

Dari kronologis kejadian diatas Penyelidikan kasus ini ditangani Reserse Narkoba Polresta Cirebon dibawah komandan Iptu RUDIANA (ayah korban EKY) tidak berdasarkan SOP Penyelidikan dan Penyidikan dimana ada proses Penangkapan dan Penahanan sehingga aada kemungkinan Pengakuan para Tersangka didapatkan melalui proses tidak wajar dan diduga ada penyiksaan penyelidik dan penyidik yang dipengaruhi rasa solidaritas korps. Ada dugaan pengakuan dipaksakan dan bisa saja terjadi  salah tangkap karena alat bukti kurang kuat dan cukup. Dari dugaan 11 orang pelaku hanya ditangkap 8 orang saja. Para Kuasa Hukum para Terdakwa menolak BAP awal dan para ketujuh terdakwa mencabut BAP Awal saat Persidangan.  Sedangkan Eksepsi para Terdakwa  yang diajukan Kuasa Hukum ditolak Majelis Hakim PN Cirebon tentang masalah Benar tidaknya  Identitas terdakwa. Adanya Pengakuan Para Terdakwa didepan persidangan bahwa para terdakwa mendapatkan perlakuan  penganiayaan penyiksaan dan intimidasi dari pihak penyidik  saat Pemeriksaan Verbal (BAP Tersangka). Bukti barang senjata tajam mandau milik Rivaldi alias Ucil adalah untuk perkara penganiayaan kok dijadikan sama kasus Pembunuhan Eky dan Vina.  Para saksi tidak lengkap memberikan kesaksian yang sepotong-potong dan saling bertentangan. Penangkapan dillakukan oleh Iptu RUDIANA dan para anak buahnya dari unit Reserse Narkoba Polresta Cirebon saat meendapatkan informasi dari AEP dan DEDE tanggal 31 Agustus 2024 bahwa para tertuduh diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban sedang berkumpul di sekitar tempat pencucian mobil ddekat SMPN 11 Kota Cirebon. Penangkapan pun didapat dari LIGA AKBAR  dan “bisikan arwah Vina” pada diri LINDA teman Vina di komunitas XTC. Walaupun dikemudian hari kesaksian AEP diragukan bila mengenali para terdakwa saat malam hari dengan suasana gelap dan agak jauh dari posisi berdirinya Aep. Serta kesaksian LINDA sendiri saat memberi kesaksian saat akhir Mei 2024 lalu  membantah tidak dekat dengan Vina tetapi sama-sama punya pacar anak komunitas gank motor XTC. Apakah kesaksian lewat podcast media sosial ada seorang saksi bernama MEL MEL melihat kejadian secara langsung dalam jarak dekat dari tempat gelap diragukan juga kesaksiannya apakah dia bersaksi sebagai juru bicara Liga Akbar “yang kabur’ saat kejadian dan Linda sendiri menyangkal bahwa saksi MELMEL Tahu kejadian sebenarnya ataukah dia bisa dicurigai diduga DPO DANI yang sebenarnya ??  Apakah LINDA juga yang diduga berkaitan dengan DPO ANDi yang kebetulan sama dengan namanya ANDI MALINDA PUTRI UTAMI ??

KURNIA ZAKARIA menganalisa kasus Penganiayaan Berat mengakibatkan Kematian korban EKY dan VINA dimana disertai Kejahatan Seksual Perkosaan terhadap korban VINA tanggal 27 Agustus 2016 ini penuh KONTROVERSI disebabkan : 

    1. Kelemahan Polisi Polsek Talun Polresta Cirebon Polda Jawa Barat  menganalisa kasus ditemukan kedua korban tergeletak di jalan dimana ada kesaksian saksi SUROTO yang menolong korban VINA masih dalam keadaan sekarat, sempat berkata “ Aduh…aduh”  …………….”Tolong…..Tolong saya ….” yang awalnya diduga korban kecelakaan lalu lintas.
    2. Saat korban sudah dibawa ke rumah sakit dan kedua korban dinyatakan sudah dinyatakan meninggal dunia barulah ada kesaksian dari Liga Akbar dan saksi-saksi lain bahwa korban diduga korban kejahatan sadisme gank motor ?
    3. Ketidakprofesional polisi dan Polsek Talun maupun Polresta Cirebon segera olah Tempat Kejadian Perkara, hanya menduga kasus Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal belaka.
    4. Kenapa saat korban di IGD hanya diperiksa dokter jaga bukan dokter spesial forensik dari Kepolisian tetapi malah kedua korban dibawa pulang ke rumah untuk dimakamkan, tentu saja jenazah kedua korban “dimandikan” membuat pembuktian luka luar dan luka dalam akan HILANG  membuat kabur pembuktian.
    5. Otopsi Forensik secara Lengkap baru dilakukan setelah EKHUMASI tanggal 13 September 2016 sehingga luka lebam dan luka terbuka sudah hilang bersamaan dengan kedua mayat sudah membusuk walaupun baru dua minggu dikuburkan, sehingga dokter forensik akan kesulitan membuktikan korban akibat penganiayaan berat kecuali luka dalam seperti tengkorak retak patah dan tulang sudah patah maupun retak. Ini juga bisa mengaburkan pembuktian. Apalagi korban VINA apa benar korban perkosaan atau tidak karena tes DNA tidak bisa dilakukan lagi terhadap sperma yang ada dilubang kemaluan korban Vina milik pelaku atau bukan setelah proses “pemandian mayat” dan tanpa adanya visum et repertum saat di  IGD RS Gunung Djati Cirebon ?
    6. Proses Penangkapan dugaan Para Pelaku atas kesaksian Aep dan Dede semata-mata dan dugaan para pelaku dilakukan oleh polisi tanpa surat perintah tugas dan surat penangkapan tapi atas inisiatip ayah Eky Iptu RUDIANA dan rekan-rekannya dari unit Reserse Narkoba Polresta Cirebon melakukan proses Penyelidikan tanpa tugas perintah Kasat Reserse Polresta Cirebon. 
    7. Saat proses penyidikan keterangan para tersangka didapatkan berdasarkan PENGAKUAN TERSANGKA  bukan berdasarkan DUA ALAT BUKTI YANG CUKUP. Para pelaku juga diproses tanpa pendampingan Kuasa Hukum dan ada tindakan “diluar prosedur Investigasi Penyelidikan dan Penyidikan” sejak saat proses pemeriksaan para Tersangka sehingga saat pendampingan atas Kuasa Hukum PROBONO yang ditunjuk dicoba dengan Pencabutan Keterangan Awal BAP Keterangan Tersangka tapi tidak didukung oleh alat bukti yang cukup mendalilkan ketidak bersalahan para Tersangka sehingga upaya ini menemui kegagalan dan hambatan dari berbagai proses perlawanan/upaya  hukum. Saat itu kurang kerjasama antara Pengacara antara pengacara para Terdakwa. Proses pemeriksaan peradilan tertutup juga menimbulkan keraguan Hakim bersifat Adil dan Obyektif dan berkesan ada yang ditutupi.
    8. Akibat pemeriksaan PENYIDIKAN yang kurang Cermat dan Benar maka menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Dimana masyarakat “resah’ karena meragukan proses Peradilan Pidana Terpadu, dimana Penyidik TIDAK bisa buka CCTV  ketidakberdayaan operator belaka, malah membuktikan keengganan penyidik Gabungan Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat tidak mau  melibatkan Ahli Digital Forensik Mabes Polri, Penyidik tidak melibatkan Ahli Psikologi Klinis Kriminal dan menfokuskan kejahatan ini hanya tindakan Anarkis Gank Motor sedangkan keterangan para pihak komunitas motor saat itu keadaan konklusif etapi ternyata korban EKY diakui anggota XTC, sedangkan keadaan  sekitar  ketiga lokasi kejadian dalam keadaan sepi dan gelap,  saat itu sedang rumor “banyak kejahatan begal motor dan aksi konvoi gank motor” entah siapa yang menyebarkan isyu/rumor saat itu sehingga saat itu tidak banyak orang diluar rumah dan jalanan sepi dan gelap. 
    9. Ketidakcermatan Penuntut Umum tentang Kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tanpa pembuktian dokter Foreksi, tanpa ada rekaman CCTV  dimana diduga ada 3 titik lokasi CCTV yang bisa memantau tempat kejadian peristiwa. Jaksa Penuntut Umum juga kurang cermat terhadap para Identitas Tersangka dan meneliti serta memprediksi kesalahan lebih lanjut walaupun dikemudian hrari awal Juni 2024 muncul ada dugaan  VIDEO DARI CCTV DI TKP yang dibantah Penyidik saat itu ada   dalam Kelengkapan Barang Bukti,ada  dugaan “salah tangkap” para tersangka, tidak melibatkan Saksi Ahli yang memadai, dan meneliti apakah benar keterangan para Tersangka didapatkan secara benar dan tepat tidak melanggar UU. Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun Dakwaan tidak mengenakan pasal pelanggaran kejahatan Seksual sebagai pasal Pemberatan/Penyerta karena Tanpa ada Bukti Dokter Forensik dan Tes DNA para Tersangka tetapi dalam Dakwaan Kumulatif (berlapis) ada Dugaan para Tersangka Melakukan PESETUBUHAN YANG DIPAKSA (Perkosaan) tetapi apakah benar dilakukan para Tersangka tanpa ketidak jelasan bukti yang dihadirkan. 
    10. Hakim sepertinya terpengaruh akan BAP yang disajikan Penyidik dan Penuntut Umum dimana Tindakan yang dilakukan Para pelaku terbilang “perbuatan sadis dan Tidak Berperikemanusiaan, apalagi dilakukan oleh para Terdakw ayang berusia Remaja dan Putus Sekolah” dan dianggap bukan lagi Delinkuen lagi atau kejahatan “Kenakalan remaja” dan dimana para terdakwa  tidak mengakui perbuatan secara terus terang dan tidak menyesal. Apalagi pencabutan BAP awal tidak disertai pembuktian yang cukup dan kesaksian yang meringankan diabaikan oleh Majelis Hakim baik tingkat pertama di PN Cirebon maupun Majelis Hakim Tinggi PT Bandung dan Majelis Hakim Agung MA semunya sependapat menguatkan Putusan PN Cirebon. 
    11. Kronologis Kejadian di BAP berdasarkan pengalaman terlalu mengada-ada kejadian yang tidak ada relevansi dan kewajaran dugaan anatar tindakan tersangka satu dengan lainnya kejadian peristiwa kejahatan saat malam kejadian tanggal 27 Agustus 2016. Dimana agak aneh DPO Pegi sebagai pemimpin gank motor Monraker saat itu kenapa mengendarai motor dibonceng bukan bahwa motor sendiri, DPO Pegi pun tidak ikut menyetubuhi korban Vina.  Apakah memang anak gank motor ada yang  bekerja sebagai KULI BANGUNAN, agak aneh ??
    12. Mengapa Polisi tidak melakukan pemeriksaan Digital Forensik terhadap HP para Pelaku maupun korban ??
    13. Mengapa Motor Suzuki SMASH warna PINK atau ORANGE DPO Pegi sejak awal tidak disita ?? apakah benar ada kesalahan dalam barang bukti BAMBU yang di BAP dengan yang dihadirkan saat Persidangan disita penyidik berbeda ukuran ??  Mengapa hanya ada satu rekaman CD Pemeriksaan Tersangka ??
    14. Mengapa baju milik korban tidak ada bekas sobekan tusukan samurai maupun sabetan samurai ? Mengapa Celana dan baju korban dan para tersangka tidak ikut diperiksa TES DNA terutama rok dan CD korban Vina ??
  • Artinya perlawanan yang bisa diajukan oleh para Terpidana hanya  PENINJAUAN KEMBALI ke MA atau mengajukan Grasi ke Presiden. Selain itu Upaya Non Litigasi mungkin bisa melalui cara mengajukan BUKTI PELANGGARAN PROSEDUR HUKUM ACARA PIDANA dan pelanggaran HAK ASASI MANUSIA melalui Laporan/Pengaduan Ulang kepada  Komisi Lembaga Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional HAM (Komnas HAM), Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Propam Mabes POLRI, Irwasda Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Yudisial (KY), Komisi Perlindungan Anak (KPAI), Komisi Kejaksaan RI (Komjak) dan Hotline Servive Polda Jawa Barat  yang baru dibuka  No. HP 0822 1112 4007.
  1. Seharusnya semua pihak yang memberikan keterangan penunjang informasi baru dan kesaksian dalam berbagai aplikasi media sosial dan para netizen yang bereaksi setelah menonton  film “VINA:Sebelum 7 Hari” menuntut Keadilan Masyarakat perlu ada keterbukaan proses Investigasi dan Penyusunan yang Transparan dan sesuai posedur Hukum Acara Pidana BAP dugaan DPO PEGI alias PERONG yang bernama PEGI SETIAWAN alias ROBI IRAWAN bin RUDI IRAWAN.
  2. Jangan merasa malu mengakui  jika pernah berbuat tidak  profesional karena etik profesi hukum adalah melakukan kinerja sesuai prosedur yang sama bagi setiap profesi yang sama dan situasi kondisi yang sama. 
  3. Hentikan para PENGACARA YANG PANJAT SOSIAL manfaatkan Kontroversial Kasus Pembunuhan Eky dan Vina baik yang mendampingi  bagi Keluarga Korban maupun para mantan Napi dan Narapidana Terdakwa pelaku Pembunuhan disertai Tindakan Kekerasan Seksual Perkosaan dan lebih baik sarankan mendampingi para saksi berkata JUJUR dan hadirkan Psikologi Klinis Para Terdakwa sebagai bukti tambahan. 
  4. Kurnia Zakaria hampir terbawa suasana berbagai info baru yang bisa bermunculan tiap saat di media sosial yang semakin membingungkan dan liar memunculkan pendapat berdasarkan yang mungkin tidak beralasan.  Keterangan yang didapat dari hal-hal yang ramalan dan menggunakan cara alternatif sulit diterima argumentasi secara pembuktian dan pembuktian menurut UU No.8 Tahun 1981  tentang KUHAP dan UU No,11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ocehan Orang kesurupan, Dihipnotis  dan ramalan tidak bsa dijadikan bukti hanya bersifat petunjuk belaka yang bersifat subyektif belaka,

KURNIA ZAKARIA dalam melihat kejadian ini berawl dari TEORI SUBKULTUR dimana CLOWARD dan OHLIN melihat tipe Gang kenakalan subkultur dilihat dari:

  1. Bilamana  masyarakat secara penuh integrasi para kelompok remaja akan belajar dari orang dewasa (senior) berkaitan dengan organisasi kriminal tak terorganisir, Kriminal subkultur lebih menekankan pada aktivitas yang menghasilkan keuntungan materi dan berusaha menghindari penggunaan kekerasan.
  2. Kelompok kedua a retreatist subculture yaitu kelompok remaja yang tidak memiliki struktur kesemoatan  dimana sering melakukan kegiatan mabuk-mabukan dan orientasi mencari uang untuk mabuk-mabukan kembali baik dengan cara memalak, mengemis, jaga lahan parkir/puteran jalan tak resmi dan peredaran narkoba dan miras oplosan.
  3. Tipe conflict subculture yang tidak terintegrasi akan melemahnya suatu organisasi. Anggota gank bersifat bebas, kehendak apa saja,, berlaku kejam dan sadis , berani merampas hak milik orang lain, rebutan wilayah kekuasaan dan hobby mabuk-mabukan, pemadat narkoba dan  suka melakukan hubungan freesex bebas dan hidup liar diluar. Mereka berani melawan orang tua dan patuh pada teman pemimpin mereka.

KURNIA ZAKARIA sependapat dengan Cloward dan Ohlin remaja yang berprestasi bagus dan tanpa ada tekanan dan ketegangan memenuhi kebutuhan tentu tidak menimbulkan motivasi melakukan kejahatan akan bersifat taat hukum. Tetapi kalau kecakapan itu melebihi prestasi yang akan dicapai dan kecenderungan melakukan pelanggaran. Para remaja yang akan melakukan kejahatan adalah para  remaja kelas bawah yang mempunyai kecakapan tinggi tetapi mencapai seperti yang diharapkan. Sedangkkan para remaja kelas bawah yang tidak memiliki kecakapan dan hanya mencapai prestasi yang rendah, bukan menjadi pelanggar hukum tapi menjadi korban “kambing hitam” kejahatan.  Dalam kejahatan gank motor dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky bisa diduga memiliki kejahatan kelompok ke empat dimana kecakapan rendah dan prestasi rendah dan diduga melakukan kejahatan suka mabuk-mabukan dan pengangguran tentu saja kecenderungan suka nongkrong malam-malam menjadi kelompok yang dituduh apalagi saat malam itu diketahui ada ditempat awal kejadian dan saat setelah kejadian tetap beraktivitas rutin seperti biasa tanpa merasa perlu menghindar. Apa yang dilakukan ayah Eky Bapak RUDIANA Kanit Reserse Narkobba dan rekan-rekan dianggap wajar sebagai orangtua yang marah anaknya menjadi korban kejahatan sadis tanpa ada perintah atasan bertindak sendiri menangkap dan ikut memeriksa para Tersangka yang ditahan saat itu walaupun ada Tersanga anak-anak SAKA TATAL dan remaja kebutuhan khusus SUDIRMAN. Apalagi ditambah tersangka RIVALDI alias UCIL ditangkap karena kasus penikaman sekitar bulan April 2016 terlebih dahulu. Hanya sayang sampai Putusan ke delapan Terdakwa berkekuatan Hukum Tetap para DPO belum bisa ditangkap dan setelah ada film “VINA sebelum 7 hari “ ditayangkan sejak 8 Mei 2024 baru POLDA Jawa Barat melakukan pengejaran kembali para DPO setelah VIRAL MEDIA SOSIAL NETIZEN BERKOMENTAR “NO JUSTICE NO VIRAL” dan saat DPO PEGI alias PERONG ditangkap dan ditahan tetap diragukan kebenaran sebagai pelaku karena berbagai alasan dan kemirian wajah jejak digital dan dugaan salah tangkap kembali walaupun sudah dibantu Tim Bareskrim Mabes Polri. KURNIA ZAKARIA prihatin terhadap proses Peradilan Pidana Terpadu yang masih banyak kelemahan dan kekurangan.  UJIAN POLRI dengan semboyan Kinerja PRESISI dalam Bekerja Profesional dan Pengayom Masyarakat bersamaan dengan peristiwa dugaan  terjadinya Konflik Satuan Khusus (Densus 88)  Mabes Polri yang tertangkap Tangan sedang menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung dimana terkait dengan Kasus Tipikor Komoditas Timah yang di duga  Mantan Jendral Polisi B terlibat  dan Isyu Mafia Hukum Suap dan Gratifikasi   Kasus TIPIKOR yang sedang dilidik dan disidik Kejaksaan Agung yang  diduga dilakukan tim bayangan dari Jampidsus . 

Seharusnya Asosiasi Profesi Advokat tanggap  terhadap Kinerja para Advokat yang mendampingi kasus/perkara PROBONO sehingga Advokat  bertindak tidak melakukan diskriminasi pelayanan bantuan hukum. Saya melihat Kinerja Kuasa Hukum saat itu tidak optimal dan pasti mengalami keterbatasan sumber daya serta finasinsial serta jam terbang (pengalaman) masih belum banyak  menangani kasus/perkara.  Memang advokat pemula biasanya awal-awal menangani perkara biasanya menangani kasus Pidana Umum seperti kejahatan Kekerasan terhadap keselamatan manusia. Kemudian apalagi masih banyak Pengadilan Negeri banyak menyidangkan PERKARA PIDANA secara ONLINE sehingga menyulitkan komunikasi antara Kuasa Hukum dengan Terdakwa. Apalagi terdakwa ikut sidang online di ruangan terbuka disaksikan oleh para terdakwa bergiliran menunggu persidangan  di LAPAS, sehingga terganggu sinyal komunikasi dan suara tidak jelas. Belum lagi penggunaan HP yang terbatas kuotanya (sinyal lemot). Apalagi terdakwa tidak didampingi Kuasa Hukum dan Saksi hanya Korban dan Penyidik saja yang dihadirkan di persidangan. Pembelaan terdakwa bersifat lisan dan suara Majelis Hakim di Pengadilan Negeri membacakan Putusan tidak jelas dan tidak terdengar keras saat Terdakwa dengan di LAPAS. Belum lagi persidangan ditunda-tunda tanpa  keterangan yang logis dan terkendala ketidakhadiran JPU ataupun Majelis Hakim yang lengkap. Artinya pihak MAHKAMAH AGUNG dan KEJAKSAAN AGUNG meninjau lagi kebijakan Sidang Online Perkara Pidana dan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri. Saya mendukung REFORMASI SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU dan PERBAIKAN UU KUHAP dan KUHAPer.

Tentang Penulis:

Dr Kurnia Zakaria S.H., M.H. Pakar kriminolog Universitas Indonesia / Dewan Penasehat PT Rajawali Siber Media

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *