KONTROVERSI PERUBAHAN SISTEM PENEGAKAN HUKUM DAN KEAMANAN DI INDONESIA

Oleh Dr Kurnia Zakaria S.H., M.H

 

Media www.rajawalisiber.com – Dalam Pasal 39 UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI  disebutkan Prajurit dilarang (1) Kegiatan menjadi anggota Partai Politik, (2) Kegiatan politik praktis, (3) Kegiatan bisnis, (4) Kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis, terjadi Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU TNI disebutkan pasal 39 angka (2) dan angka (4) akan dicabut dimana prajurit boleh berbisnis dan prajurit Perwira boleh menempati jabatan dalam pemerintahan walaupun tidak bersifat politis. Alasan menghapus pasal larangan anggota TNI  boleh berbinis menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI  Laksamana Muda Kresno Bintoro dalam Rapat Dengar Pendapat Publik di Hotel Borobudur Jakarta 11 Juli 2024 agar anggota keluarga TNI dapat penghasilan tambahan secara sah dan resmi, dengan mendapat dukungan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak tetapi tidak didukung oleh mantan Panglima TNI Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Moeldoko.  Ini menimbulkan akan dimunculkan kembali “Dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)” lagi. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto melihat contohnya dalam Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan anggota TNI aktif dapat menduduki jabatan apapun, termasuk dalam Kementerian Kelautan dan Perikanan anggota TNI AL dapat saja diberi jabatan apapun di Kementerian Negara sesuai UU No.34 Tahun 2004 antara lain  di 

  1. Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sebanyak 64 anggota TNI aktif,
  2.  Badan Intelijen Negara (BIN) sebanyak 342 anggota TNI aktif, 
  3.  Badan Narkotika Nasional (BNN) sebanyak 2 anggota TNI aktif, 
  4.  Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebanyak 2 anggota TNI aktif,
  5.  Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) sebanyak 132 anggota TNI aktif
  6. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) sebanyak 12 anggota TNI aktif, 
  7. Dewan Ketahanan Nasional (DKN) sebanyak 52 anggota TNI aktif,
  8. Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebanyak 1.518 anggota TNI aktif
  9. Sekretariat Negara (Sekneg) sebanyak 33 anggota TNI aktif
  10. Mahkamah Agung (MA) sebanyak 274 anggota TNI aktif.   

Selanjutnya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan TNI banyak membuat Nota Kesepahaman dengan banyak Kementerian seperti  dengan Kementerian Pertanian dalam proyek lumbung pangan (food estate) padi membuat zona persawahan di Merauke Papua Selatan  di atas lahan seluas 1.058 hektar, agar tidak menyalahi UU No. 34 Tahun 2004 dibuat Peraturan Panglima TNI No.61 tahun 2018 tentang Penugasan dan Pembinaan Karier di Luar TNI. Dan hasil penelusuran Kurnia Zakaria terdapat 132 anggota TNI aktif setingkat Perwira Menengah dan Tinggi menjadi Pejabat Negara diluar ketentuan UU No.34 Tahun 2004. Dan diduga akibat membludaknya Perwira Non Job TNI, karena perintah UU memperpanjang masa pensiun anggota TNI dari 55 tahun menjadi 58 tahun apalagi dalam RUU TNI menambah lagi usia pensiun anggota TNI menjadi 60 tahun. Hasil data Imparsial tahun 2017 terdapat 500 Perwira TNI Non-Job. Pada tahun 2023 Pemerintah mencatat ada 2.566 anggota TNI aktif tersebar di 14 Kementerian/Lembaga (K/L) termasuk di 

  1. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebanyak 19 anggota TNI aktif
  2. Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) sebanyak 85 anggota TNI aktif
  3. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebanyak 2 anggota TNI aktif
  4. Kejaksaan Agung (Kejagung) sebanyak 26 anggota TNI aktif.   

Dalam pasal 47 UU No.34 Tahun 2004 sudah jelas prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan keprajuritan. Pasal 53 UU No.34 Tahun 2004 mengatur usia pensiun TNI bagi Perwira maksimal 58 tahun dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama. Dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil negara  pada pasal 19 diatur personel militer dapat menduduki jabatan sipil non manajerial sesuai ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Belum lagi sifat Kemiliteristik dan Sistem Komando  akan dibawa ke Birokrasi. Belum lagi jumlah ASN juga lebih banyak daripada anggota TNI. Belum lagi secara internal TNI tentu berakibat pada kerumitan rotasi dan promosi jabatan dalam TNI sendiri. 

Jangan-jangan ini karena OVERLOAD Perwira  Tinggi TNI/Polri  yang belum dapat jabatan atau posisi dalam struktur Kepolisian maupun TNI, dan/atau untuk kepentingan politis pemerintah melindungi kepentingan oligarki dan bisnis para pejabat dan/atau keluarga pejabat sendiri. Sedangkan penambahan usia pensiun prajurit TNI tentu saja berdampak pada Biaya Gaji Pegawai ASN pada K/L dan anggota TNI/Polri  semakin membengkak keuangan negara dimana APBN Belanja pegawai semakin besar dan tentu saja Pemerintah akan semakin banyak menambah jumlah utang negara bukan mengurangi utang negara dimana utang negara sudah mendekati angka 10.000 triliun rupiah.  Dimana utang negara  Jatuh Tempo tahun 2025 harus membayar 800,33 triliun rupiah  dimana utang jatuh tempo Surat Berharga Negera (SBN) sebesar 705,5 triliun rupiah dan pinjaman kredit sebesar  94,83 triliun rupiah. 

Kerjasama TNI dengan Kementeriian/Lembaga Pemerintahan :

  1. Kementerian Pertanian (Kementan)
  • Program cetak sawah (2015-2017)
  • Food estate di Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara (2020)
  • Optimasi 400 ribu hektar rawa (2023)
  • Program Pompanisasi (2024)
  1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)
    –    Pelayanana pendidikan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) (2017)
  • Penguatan karakter siswa (2019)
  • Pemberian beasiswa kepada keluarga awak korban KRI Nanggala (Kapal selam KRI 402) (2021)
  1. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
  • Pengamanan obyek vital (2015)
  • Pengamanan bidang Pelayaran (2019)
  1. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  • Penguatan ketahanan pangan dan Pengamanan (2019)
  1. Kementerian Badan Usaha Milik Negara Kemen BUMN)
  • Pengamanan aset vital nasional (2024)
  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM)
  • Pendampingan dan Pengamanan infrastuktur bidang Energi (2022)
  1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
  • Pengamanan Penjara (2015)

Setelah Mega Korupsi Irjen Pol. Djoko Susilo (Akpol angkatan 1984) mantan Kakorlantas Mabes Polri dan mantan Gubernur Akademik Kepolisian (Akpol) yang terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi pengadaan simulator SIM menyebabkan kerugian negara sebesar 196 miliar rupiah , pembuatan Plant Nomor polisi dan pengadaan STNK dan BPKB Tahun 2011-2012 serta Tindak Pidana Pencucian Uang hasil Suap dan Gratifikasi Tahun 2003-2012  di hukum 18 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dikuatkan Putusan Kasasi MA pada tahun 2013. Disusul kasus Irjen Pol. Napoleon Bonaparte (Akpol angkatan 1988) mantan Kadiv Hubungan Internasional (Interpol) menerima suap sebesar 7,2 miliar rupiah untuk penghapusan red notice DPO Djoko Tjandra kasus korupsi BLBI Bank Bali  tahun 2020 oleh Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat dihukum pidana 4 tahun penjara. Dan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada bulan Agustus 2022 yang dilakukan secara terencana oleh atasannya sendiri Irjen Pol. Ferdy Sambo (Akpol angkatan 1994) Kadiv Propam Mabes Polri yang akhirnya di putus penjara seumur hidup. Belum selesai 1 Oktober 2022 terjadi Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang setelah pertandingan Liga 1 Indonesia tahun 2022 antara Arema FC Malang vs Persebaya Surabaya yang mengakibatkan  paling sedikit 135 penonton tewas akibat kericuhan penonton keluar stadion yang diserang gas air mata polisi Polresta Malang dan Polda Jawa Timur. Disusul 14 Oktober 2022 mantan Kapolda Sumatera Barat dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Teddy Minahasa (Akpol angkatan 1993) karena menjual barang bukti OTT Narkoba (shabu-shabu)  Polda Sumbar di BukitTinggi seberat 5 kg shabu-shabu yang dijual oknum Kapolsek Polda Metro Jaya  atas perintah Irjen Teddy ke pemilik diskotek di Jakarta Utara yang akhirnya divonis penjara seumur hidup.  Kasus diatas mengabaikan Peraturan Kapolri tentang Kepatuhan Pelaporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara, Pelaporan Pendapatan usaha diluar Penghasilan anggota Polri dan kepatuhan pelaporan Kepemilihan Harta Mewah yang dimiliki anggota Polri dan Keluarganya.  Jika ada Kepatuhan atas Peraturan Kapolri diatas mungkin mengurangi penggunaan kekerasan berlebihan dalam melakukan tugas dinasnya, bersikap arogan, dan Koruptif. Kasus terakhir adalah pengakuan saksi dalam sidang terdakwa Harvey Moeis (22/8/2024) kasus IUP Timah PT TIMAH di Bangka Belitung dengan kerugian negara mencapai 300 riliun rupiah saksi Ahmad Syahmadi mengatakan ada keterlibatan mantan Kapolda Bangka Belitung (Alm.) Brigjen Pol.  Syaiful Zachri  dalam perundingan kuota ekspor timah di wilayah Konservasi IUP Tambang Timah PT Timah dengan para konsorsium smelter perusahaan swasta saat itu di Hotel Borobudur Jakarta Mei 2018,  yang selanjutnya diserahkan pengaturannya kepada  Kombes Pol. Mukti Juharsa (mantan Dirreskrimsus Polda Bangka Belitung) yang sekarang sudah Brigjen Pol sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri dimana ada konflik penguntitan oleh oknum Detasemen  Khusus Antiteror 88 (Densus 88) di Cipete Jakarta Selatan 19 Mei 2024 lalu terhadap Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan teror konvoi patroli Brimob berusaha memasuki wilayah kantor Gedung Bundar Kejaksaan Agung atas perintah “Jenderal Pol. B” sehingga pihak Kejagung meminta pengamanan dari POM TNI.  

GENG SOLO di Kepolisian muncul saat pengangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Praboowo (Akpol 1991) mantan ajudan Jokowi tahun 2014 adalah mantan Kapolresta Surakarta Tahun 2011. Kapolresta Surakarta tahun 2010  Komjen Pol. Nana Sudjana (Akpol 1988) Mantan Kapolda Metro Jakarta yang dicopot karena kasus berkumpulnya massa Islam  saat pembatasan kegiatan sosial masyarakat terbatas menyambut  pulangnya Habib M. Rizieq Shihab tahun 2021 semenjak dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten hingga Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat. Sekarang menjadi Pejabat Gubernur Jawa Tengah menjelang Pilkada di Provinsi Jawa Tengah 27 November 2024.  Sedangkan Wakapolresta Surakarta Tahun 2011 Komjen Pol Ahmad Luthfi (Sepa Milsuk angkatan 1989) mulus kariernya hingga menjadi Kapolda Jawa Tengah 2020-2024 dan Calon Gubernur Jawa Tengah diajukan Koalisi Indonesia Maju dalam Pilkada Provinsi Jawa Tengah 27/11/2024 nanti melawan Calon Gubernur Jateng dari PDIP Jenderal TNI Andika Perkasa (Akmil angkatan 1987) mantan Panglima TNI 2021-2022.

Sedangkan Kontroversi Perubahan UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI adanya perluasan kewenangan Polri dan pertambahan yurisdiksi  penjagaan keamanan dan ketertiban masyarakat hingga lebih dari 12 mil dari garis pantai hingga Zona Ekonomi Ekslusif/ZEE  (dasar laut dan tanahnya dibawah seluas 200 mil laut dari garis pangkal dan/atau tambahan hingga maksimal 350 mil laut jika disetujui klaim perpanjangan alamiahnya).  Sehingga RUU Kepolisian akan bertentangan dengan UU No.16 Tahun 2023  tentang landas Kontinen Indonesia dan PP No.12 Tahun 2022 tentang Bakamla.  Dalam penegakan regulasi di laut dalam mengadakan patroli di laut ada Polairud (Polri), Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP/ coast guard), Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI Angkatan Laut (TNI-AL), Direktorat Jenderal  Bea Cukai Kementerian Keuangan (Custom), Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Dir. PSDKP KKP). Khusus di area Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia diberi kewenangan penegakan hukum perikanan yaitu BAKAMLA, TNI AL, dan Ditjen PSDKP KKP. 

RUU Kepolisian merubah beberapa pasal dalam UU No.2 Tahun 2002 dalam pasal 14 ayat (1) huruf b RUU Kepolisian berisikan “polri bertugas melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ruang siber”. Pasal 16 huruf s “Polri berwenang menangani tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif”. Pasal 30 ayat (2) RUU Kepolisian berisi “Batas usia pensiun anggota Polri : a. 60 tahun bagi anggota Polri; dan b. 65 tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut”.   Pasal 30 ayat (3) RUU Kepolisian berisi “ Usia pensiun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang sampai 62 tahun. Kronologi RUU Kepolisian dirasakan dibutuhkan oleh pemerintah atas inisiatif DPR setelah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR 28 Mei 2023 setelah kejadian Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Irjen Pol Ferdy Sambo pada bulan Agustus 2022 dan 3 Oktober 2023 Revisi RUU ASN disahkan menjadi UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatus Sipil Negara mencabut UU No.5  tahun 2014. Dalam UU ASN UU 20 tahun 2023 Posisi tertentu dapat diisi personil TNI dan POLRI aktif. 

Dalam catatan TEMPO data kekerasan oleh POLRI (Juli 2023-Juni 2024 ) terjadi 645 kasus peristiwa kekerasan yang menimbulkan 38 orang tewas dan 759 orang terluka. Kasus extrajudicial Killing terjadi 35 peristiwa yang menimbulkan 37 orang tewas dimana kejadian salah tangkap ada 15 kasus yang menimpa 23 orang salah tangkap dimana 9 orang luka-luka. 

Kurnia Zakaria juga melihat ada indikasi Jabatan Sipil di Kementerian dan Lembaga Negara bisa menempatkan anggota Polisi dan TNI “Aktif” untuk bisa menduduki jabatan sipil di Instansi K/L di mana  DPR telah menerima Surat Presiden yang diduga tanpa Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU serta  Kajian Publik Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta Naskah Akademik RUU untuk membahas secara bersamaan  revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, revisi UU No.2 Tahun 2002 tentang POLRI, revisi UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, revsi UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan revisi UU No.19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.  Sedangkan RUU Perampasan Asset Tindak Pidana dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ditolak DPR dan ditunda-tunda pembahasannya dengan Kementerian terkait. 

Dwifungsi ABRI diusulkan oleh para tokoh TNI AD seperti A.H. Nasution dan Achmad Yani tahun 1958 hingga menjadi Ketetapan MPRS No.11/TAP MPRS/1969 hingga dicabut saat Reformasi tahun 1998 dengan UU No.22 Tahun 1998 tentang ABRI. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati memerintahkan kader anggota DPR PDIP membatalkan RUU TNI/POLRI sesuai kesepakatan Rapat Paripurna ke-18 Sidang V DPR dimana RUU atas inisiatif DPR. 28 Mei 2024 lalu. Sedangkan Kemenko Polhumkam telah mengadakan Rapat Penyusunan DIM RUU TNI 24 Juli 2024. Sedangkan DPR RI selesai masa reses baru tanggal 15 Agustus 2024 nanti. 

Dalam hal permasalahan Korps Adhyaksa tidak kalah dengan permasalahan penuntasan kasus hukum Korps Bhayangkara  dalam kasus mega Korupsi BTS 4G Bakti Kemen Kominfo (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika ) dimana kerugian negara mencapai 8,03 triliun rupiah dimana menerima suap/gratifikasi uang sebesar 27 miliar rupiah yang diterima pengurus DPP Partai Golkar Ario Bimo Nandito Ariotedjo (sekarang Menteri Kementerian Pemuda dan Olahraga) tahun 2022 dan Happy Hapsoro (pemilik PT. Basis Utama Prima)  pemasok  utama panel surya dan baterai BTS karena suami Ketua DPR Puan Maharani belum disidik  juga oleh Jampidsus Kejagung. Dalam kasus lain Kejaksaan Agung juga tidak menuntaskan kasus Tipikor kelangkaan minyak goreng yang menguntungkan perusahaan-perusahaan kelapa sawit dimana ada dugaaan pengakuan para terdakwa dan saksi-saksi   menyatakan Menteri Koordinator Perekonomian Airlanggga Hartanto (mantan mantan Ketua Umum Partai Golkar), Sofyan Jalil (mantan Menko Perekonomian)  dan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi terlibat dalam kebijakan regulasi minyak goreng dimana kerugian negara mencapai 18,3 triliun rupiah dan kasus penyelewengan anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang belum diketahui kerugian negaranya. 

Dalam pasal 35 ayat (1) huruf j UU No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dijelaskan bahwa kejaksaan sebagai penuntut tunggal (single prosecution system), akibatnya Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam eksepsi mengajukan pasal ini sehingga Jaksa penuntut Umum KPK tidak berwenang sehingga putusan sela Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi (Nota keberatan) terdakwa dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan. UU No.11 Tahun 2021 merupakan perubahan UU No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Pasal 35 ayat (1) huruf k UU No.11 Tahun 2021 berisikan “Menangani pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat mengenakan denda damai dalam pidna ekonomi”. Pasal 8B UU No.11 Tahun 2021 “Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lain”. Pasal 30C huruf I UU No.11 tahun 2021 berisi  “Jaksa menyadap berdasarkan undang-undang khusus yag mengatur penyadapan”. 

Pengesahan revisi UU KPK disahkan DPR tanggal 17 September 2019 menjadi UU No. 19 tahun 2019 sebagai UU Perubahan kedua UU No.30  Tahun 2002 tentang KPK merubah pasal 21 UU KPK menyebut Pimpinan KPK menjabat tangggung jawab  tertinggi sekaligus penyidik dan penuntut umum tetapi sekarang hanya disebut sebagai pejabat negara. Wakil Ketua KPK sendiri Alexander Marwata mengatakan dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan KPK menyatakan mengeluh terhadap loyalitas para pegawai KPK sendiri karena sering dianggap pimpinan menghambat proses penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian uang. Kasus OTT Pemkab Sidoarjo Jawa Timur Februari 2024 melibatkan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali  Kedeputian Penindakan KPK malah akan menyerahkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri baru setelah 3 bulan kasus ini diteruskan dengan ditahannya Bupati.  Kasus menangnya  Permohonan Praperadilan Tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM  Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) Guru Besar Hukum UGM Yogyakarta   di PN Jakarta Selatan bulan Januari 2024 Deputi Penindakan KPK belum juga melakukan penyidikan ulang dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar 8 miliar rupiah dalam pengurusan sustem administrasi badan hukum di Dirjen AHU Kemenkumham tentang pemblokiran  Akta Perubahan Perseroan PT.  Citra Lampian Mandiiri (CLM). Juga mandeknya dugaan korupsi proyek pengadaan kereta api dan rel di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dimana ada dugaan Sekretaris Jenderal PDIP didiga terlibat dalam proyek tersebut.  Juga dugaan Kerugian negara dalam kasus penyelenggaraan Formula E tidak jelas apakah dihentikan atau tidak kasusnya.

Pasal 3 UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK sudah jelas KPK termasuk rumpun Eksekutiif karena pegawai KPK adalah ASN. Pasal 12B ayat (4) UU No.19 Tahun 2019 membatasi Waktu Penyadapan 1×6 bulan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Pasal 21 UU No.19/2019 menghilangkan kewenangan Pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum serta penjabat tertinggi KPK.  Pasal 40 UU No.19/2019 berisi SP3 dikeluarkan untuk perkara yang tak selesai dalam waktu dua tahun. Pasal 12 ayat (1) huruf a dan pasal 37A UU No.19 Tahun 2019 dibentuk Dewan Pengawas KPK. Pemeriksaan KPK tidak lagi bersifat lex specialis tapi Pemeriksaan merujuk pada KUHAP sesuai pasal 46 UU No.19 tahun 2019.

Dalam negara hukum bentuk peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan dibuat orang yang mempunyai otoritas, transparan, akuntabel, partisipatif,  dan kredibelitas serta bermoral publik berpijak pada pembatasan kekuasaan dan penghormatan hukum dan HAM. Serta 4 pilar Penegak Hukum Polisi, jaksa, hakim dan Advokat saling menghormati dan menjaga penegakan hukum sesuai koridor UU dan Konstitusi. Bukan hukum dan aturan dibajak oleh kekuatan penguasa dan haus kekuasaan menciptakan politik dinasti dan oligarki pemerintahan. Begitu institusi pembuat hukum dan pelaksana hukum “dibajak”, hukum bisa dibentuk sesuai keinginan otoritas penguasa dalam satu orang bersama kroni-kroninya (Kolusi dan Nepotisme). Kekuasaan tak bermoral dan beretika akan menyingkirkan penghalang dalam lembaga legislatif maupun  yudikatif. Para Kritikus dan media dibungkam dan dikriminalisasi dan disingkirkan dari jabatan dan dipersulit dalam ekonominya.  Tak sulit membuat oposisi beralih pikiran dengan jabatan dan uang pengganti menjadi transaksional politik, pilihannya kursi jabatan dan harta atau ancaman pidana dan tuntutan hukum.  Juga par aktivis demokrasi dan para kritikus selain serangan fisik, kriminalisasi juga diserang digital alat telekomunikasi dan media sosialnya. Gugatan dan laporan tuntutan hukum diabaikan dan dikalahkan. Aparat Penegak Hukum dan Akademisi ditarik dalam lingkaran “Pion” kekuasaan.  Para pemegang kekuasaan Hukum dan Konstitusi diberi iming-iming perpanjangan masa pensiun, transaksi suap dan gratifikasi serta pelemahan UU dan “pengausaan” Mahkamah Kostitusi dan Mahkamah Agung. Independensi KPU dan Bawaslu pun menjadi tumpul dan alat stempel pemerintah belaka dalam melakukan Pemilihan Umum  Legislatif dan Kepala Negara maupun Kepala Daerah.  

Kunia Zakaria mengutip teori “Autocratic Legalism” yaitu penggunaan hukum untuk melegitimasi tindakan-tindakan otokrasi atau kekuasaan nirkontrol seperti terjadi di Hungaria, Venezuela, Rusia dan Turki. Pembajakan institusi-institusi secara legal dilakukan agar kekuasaan tak bisa demokrasi menjadi otokrasi walaupun dibantah tapi mental “pinokio” akan dirasakan masyarakat yang tidak bersifat fanatisme dan berpikiran “jernih”. Sesuatu keinginan penguasa seakan-akan hukum yang dilegetimasikan dan menjadi kebenaran tetapi  akal budi dan rasa kemanuasiaan dirasakan itu salah. Jargon “No Viral No Justice” sangat terasa sekali. Cukup banyak warga yang tak menyadari semua kerusakan hukum karena didengungkan warga negara yang baik harus mematuhi tindakan dengan landasan hukum, keabsahan menjadi landasan kebenaran.

Dalam evaluasi kita harus mengakui adanya hal yang positif hasil kinerja DPR dan Pemerintahan selama era Presiden Jokowi dalam proses pembentukan Hukum  adanya UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas  dan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas. Juga dalam penyelesaian Peristiwa Pelanggaran HAM masa lalu Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No.17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu dan Instruksi Presiden No.2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian  Non Yudisial Pelanggaran Ham yang Berat dan Keputusan Presiden No.4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat terhadap 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat antara lain:

  1. Peristiwa Pasca G30S PKI (1965-1966) dimana ada dugaan 32.774 orang hilang.
  2. Peristiwa Penembakan Misterius (Petrus) tahun 1982-1985 (ribuan diduga pelaku kriminalitas tewas ditembak orang tak dikenal).
  3. Peristiwa penyerbuan aparat keamanan ke sarang kelompok Warsidi yang diduga akan mendirikan Negara Islam Indonesia di Talangsari Lampung tahun 1989 yang diduga 130 orang tewas dibantai.
  4. Peristiwa penghilangan orang secara paksa (Penculikan oleh Pasukan Khusus diluar komando Panglima ABRI) tahun 1997-1998 yang dinyatakan 13 orang hilang tidak diketahui nasibnya.
  5. Peristiwa Tragedi Mei 1998 diimana terjadi kerusuhan massal di Jakarta, Medan, Surabaya, dan Surakarta dimana diduga 1.185 orang tewas/hilang dan 85 orang perempuan menjadi korban kekerasan seksual (diperkosa/pelecehan seksual).
  6. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II Tahun 1998-1999 dimana ada dugaan 17 orang mahasiswa dan masyarakat umum tewas ditembak aparat keamanan yak dikenal.
  7. Peristiwa Pembunuhan terduga Dukun santet tahun 1998-1999 di Jawa dimana  ada 300 orang tewas dikeroyok massa.
  8. Peristiwa Operasi Mikiter Rumoh Geudong serta Pos Satuan Taktis dan Strategis di Aceh 1998-1999 (ratusan orang diduga anggota GAM ditahan, disiksa dan diperkosa oleh anggota ABRI).
  9. Peristiwa Simpang Kertas Kraft Aceh atau KKA, Aceh Utara 1999 dimana 23 orang tewas saat demonstrasi ptotes penganiayaan di Lhokseumawe Aceh.
  10. Peristiwa Jambo Keupok Aceh tahun 2003 dimana diduga 16 orang tewas diduga ditembak maupun dibakar karena dituduh anggota GAM.
  11. Peristiwa Wasior Papua tahun 2001-2002 dimana 4 orang tewas, 5 orang hilang, dan 39 orang disiksa dn 1 orang diperkosa didig dilakukan oleh oknum polisi yang menyerbu desa Wondiboi, Wasior Papua dengan dalih mencari orang yang menembak patroli Brimob di daerah konflik dengan OPM.
  12. Peristiwa Wamena Papua tahun 2003 dimana 33 orang tewas, 53 orang terluka disiksa serta 530 rumah dirusak anggota TNI karena mencari orang yang memboibol gudang senjata milik Komando Distrik Militer (Kodim) I Wamena Papua. 

KPK pada bulan Januari 2015-2024 hanya menggelar 149 kali operasi tertangkap tangan (OTT) dimana selama 2020-2024 hanya menangkap  36 kali OTT KPK.  Kejaksaan Agung dalam menangani tindak pidana khusus termasuk megakorupsi tata kelola timah kerugian negara 29 triliun rupiah, Hasil Satuan Tugas Saber Pungli selama bulan 2021-2023 mengungkap 24.158 kasus dengan hanya menyita barang bukti uang sebesar 5,9 miliar rupiah. Sedangkan hasil Kejaksaan Agung dan  KPK pengembalian aset (asset recovery) kerugian negara Kejaksaan Agung sebesar 1,36 triliun rupiah sedangkan KPK sebesar 296,5 miliar rupiah. Sedangkan hasil kerja Tim Pengembalian Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia selama 2021-Juni 2024 berhasil menagih aset uang sebesar 38,2 triliun rupiah dan tanah bangunan seluas 44,7 juta meter persegi artinya hasil kinerja Tim Penagihan BLBI mencapai 34,59% saja. Kelemahan DPR tidak juga menuntaskan RUU Perampasan Asset Hasil Kejahatan para pelaku Korupsi dan TPPU dan RUU KUHAP.  Lebih suka menuntaskan RUU Perubahan UU Pemilu dan UU Pilkada. Walaupun dalam hitungan hari bisa dituntaskan.  

Tentang Penulis:

Dr Kurnia Zakaria S.H., M.H. Pakar kriminolog Universitas Indonesia / Dewan Penasehat PT Rajawali Siber Media

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *