Management of Coal Ash Waste Based on Government Regulations Protects the Environment

From Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

 

Media www.rajawalisiber.com – The Ministry of Environment and Forestry (KLHK) through the Directorate General of Waste, Waste and Hazardous and Toxic Materials Management (PSLB3), during the Media Briefing by teleconference (12/3/2021), gave an explanation of the Management of Fly Ash and Bottom Ash (FABA) which has been regulated in Government Regulation (PP) Number 22 of 2021 concerning the Implementation of Environmental Protection and Management.

The Director General of PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati, said that the FABA material which becomes non-hazardous waste is only from the coal burning process outside the stoker boiler and / or industrial furnace facilities, such as, among others, PLTUs that use pulverized coal (PC) combustion systems or chain grate stoker. Meanwhile, from the stoker boiler and / or industrial furnace facilities, the category of hazardous waste is still the category of hazardous waste, namely Fly Ash waste code B409 and Bottom Ash waste code B410. Even though it is declared as non-hazardous waste, the non-hazardous waste producer still has the obligation to meet the standards and technical requirements set out and listed in the environmental document approval.

Furthermore, it is conveyed that in Government Regulation number 22 of 2021 concerning the Implementation of Environmental Protection and Management, it has been stipulated that waste management must implement the precautionary principle by the producer or processing service for all types of waste, both hazardous and non-hazardous waste, which includes : (a) Efforts to reduce waste or Waste minimization; (b)
Management from production to stockpiling or From cradle to grave; (c) Management with a circular economy principle or From cradle to cradle; (d) the producer is responsible for pollution or Polluter Pay; (e) Proximity of the waste management to the processing location or proximity; and (f) Environmentally Sound Management.

“In Government Regulation Number 22 of 2021 concerning the Implementation of Environmental Protection and Management, B3 waste management is carried out based on a Technical Approval (Pertek) and is equipped with an Operational Eligibility Letter (SLO), and the management of non-hazardous waste requirements and management standards are stated in the environmental document approval,” said Vivien.

Furthermore, FABA material produced from the coal burning process at stoker boiler facilities and / or industrial furnaces is still categorized as B3 waste, while FABA from the combustion process outside this type, such as in PLTUs that use pulverized coal (PC) combustion systems or chain grate Stoker is no longer categorized as B3 waste with several considerations, including burning coal in PLTU activities at high temperatures so that the unburnt carbon content in FABA becomes minimum and is more stable when stored. This is why FABA (as well as CCP / Coal Combustion Products) can be used as building material, cement substitution, roads, underground mining and mine restoration. In addition, in the case of coal burning at low temperatures, such as in industrial furnaces, the possibility of unburnt carbon in the FABA is still high, which indicates incomplete combustion and is relatively unstable when stored, so it is still categorized as B3 waste.

Vivien emphasized, even though the FABA of the PLTU activities is categorized as non-hazardous waste, the management requirements still have to meet the standards and technical requirements set out and listed in the environmental document approval, for example technical requirements and procedures for FABA hoarding, technical requirements and standards for the use of FABA, so the precautionary principle for environmental protection, it remains the obligation of the producer or waste manager.

Finally, Vivien revealed that in other countries such as Japan, Europe, the United States that FABA from PLTU is also categorized as non-hazardous waste but the management procedures and standards are the same as the management procedures and standards applied in Indonesia. (***)
_______
Dalam Bahasa Indonesia

Pengelolaan Limbah Abu Batubara Berdasarkan PP Tetap Lindungi Lingkungan”

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), pada saat Media Briefing secara telekonferensi (12/3/2021), memberikan penjelasan mengenai Pengelolaan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Direktur Jenderal PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan bahwa material FABA yang menjadi limbah nonB3 hanya dari proses pembakaran batubara di luar fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, seperti antara lain PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker. Sedangkan dari Fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, tetap katagori Limbah B3 yaitu Fly Ash kode limbah B409 dan Bottom Ash kode limbah B410. Walaupun dinyatakan sebagai Limbah nonB3, namun penghasil limbah nonB3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam PP nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, telah diatur bahwa pengelolaan limbah harus melaksanakan prinsip kehati-hatian atau precautionary principle oleh penghasil atau jasa pengolah atas seluruh jenis limbah baik limbah kategori limbah B3 ataupun limbah nonB3 yang meliputi: (a) Upaya pengurangan limbah atau Waste minimisation; (b)
Pengelolaan dari mulai dihasilkan hingga ditimbun atau From cradle to grave; (c) Pengelolaan dengan prinsip ekonomi sirkular atau From cradle to cradle; (d) Penghasil bertanggungjawab atas pencemaran atau Polluter Pay; (e) Kedekatan pengelolaan limbah dengan lokasi pengolahan atau Proximity; dan (f) Pengelolaan berwawasan lingkungan atau Environmentally Sound Management.

“Dalam PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah B3 dilaksanakan berdasarkan Persetujuan Teknis (Pertek) dan dilengkapi dengan Surat Layak Operasional (SLO), dan pengelolaan limbah nonB3 persyaratan dan standar pengelolaannya tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan,” terang Vivien.

Selanjutnya, material FABA yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri tetap dikategorikan sebagai limbah B3, sedangkan FABA dari proses pembakaran di luar jenis itu, seperti di PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker  tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3 dengan beberapa pertimbangan, antara lain pembakaran batubara di kegiatan PLTU pada temperatur tinggi sehingga kandungan unburnt carbon di dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan. Hal ini yang menyebabkan FABA (dan juga CCP/Coal Combustion Products) dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan, subtitusi semen, jalan, tambang bawah tanah (underground mining) serta restorasi tambang. Selain itu, dalam hal pembakaran batubara dilakukan pada temperatur rendah, seperti yang terjadi di tungku industri kemungkinan terdapat unburnt carbon di dalam FABA masih tinggi yang mengindikasikan pembakaran yang kurang sempurna dan relatif tidak stabil saat disimpan, sehingga masih dikategorikan sebagai limbah B3.

Vivien menegaskan, meskipun FABA dari kegiatan PLTU dikategorikan sebagai limbah nonB3, namun persyaratan pengelolaannya tetap harus memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan, misalnya persyaratan teknis dan tatacara  penimbunan FABA, persyaratan teknis dan standar pemanfaatan FABA, sehingga precautionary principle untuk perlindungan lingkungan tetap menjadi kewajiban penghasil atau pengelola limbah.

Terakhir, Vivien mengungkapkan bahwa di negara lain seperti Jepang, Eropa, Amerika Serikat bahwa FABA dari PLTU juga  dikategorikan sebagai limbah non B3 namun tatacara dan standar pengelolaanya sama dengan tatacara dan standar pengelolaan yang diterapkan di Indonesia.(***)
_______
Jakarta, KLHK, 12 Maret 2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *