Sarolangun Provinsi Jambi, Media www.rajawalisiber.com – Mantan Kepala Desa Bukit Talang Mas, Sarolangun Yudiono dituntut enam tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi Dana Desa.
Selain pidana penjara, jaksa penuntut Kejari Sarolangun juga menuntut agar majelis hakim menjatuhi pidana denda sebesar 200 juta rupiah subsidair enam bulan penjara.
“Membebankan kepada Terdakwa Yudiono Bin Suyono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. Rp. 402.592.000,” sebut jaksa dalam tuntutannya.
Terdakwa sendiri dijadwalkan akan menjalani sidang putisan oleh majelis hakim pada Kamis (4/6/2020) mendatang.
Penasehat hukum terdakwa mengatakan pihaknya sudah menyampaikan nota pembelaan pada persidangan sebelumnya yang pada intinya memohon keringanan hukuman.
“Untuk putusan belum dibacakan, tapi kami sudah menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim,” kata Rita pada Rabu (27/5/2020).
Yudiono ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa tahun 2015-2016. Dimana ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran Dana Desa untuk pekerjaan drainase sepanjang 2.700 meter tahun 2015.
Serta dana simpan pinjam PKK dan perbaikan lantai sekolah PAUD di Desa Bukit Talang Mas.
Sidang selanjutnya dijadwalkan Kamis (4/6/2020) mendatang.(***)