Oleh : Salamuddin Daeng
Media www.rajawalisiber.com – Kebakaran kilang Pertamina Balongan bisa dipastikan akan berbuntut panjang. Kejadian yang menelan korban jiwa, puluhan orang sekarat dan 1000 an keluarga diungsikan ini, tidak hanya menyisahkan trauma bagi masyarakat, namun menyisahkan masalah hukum bagi Pertamina baik perdata maupun pidana.
*Ini adalah kebakaran kilang yang kedua setelah sebelumnya kilang Balikpapan terbakar. Setelah itu Kilang Balongan terbakar dan lagi setelah itu kilang Cilacap terbakar dalam waktu yang terpaut tidak jauh.*
Nama baik pertamina tercoreng dimata investor global. Gara gara ini Pertamina ditendang Morgan Indeks dari kategori perusahaan yang aman bagi investor. Ini akan menjadi pukulan telak bagi Pertamina dihadapan komunitas internasional. Kejadian ini bisa menurunkan peringkat utang dan investasi Pertamina makin dalam.
Namun masalah yang tak kalah pelik adalah kemungkinan terdapatnya perbuatan pidana dalam masalah ini. Meski Pertamina telah mengeluarkan alasan bahwa kilang balongan tersambar petir, dan investigasi Polri menyatakan juga tersambar petir, namun hal ini menghadirkan pertanyaan lain yang jauh lebih penting yakni bagaimana peralatan penangkal petir Pertamina?, Mengapa peralatan penangkal petir begitu rendah kemampuannya menangkal petir?, Bagaimana jika petir itu terjadi lagi, apakah kilang akan kebakaran lagi? Selain itu akan menghadirkan gugatan lain yakni mengapa mereka pertamina membangun kilang di lokasi petir, dan apakah kemungkinan terjadi korupsi dalam pengadaan alat penangkal petir. Seabrek Pertanyaan yang bisa jadi akan berujung pidana.
Release resmi Pertamina baru baru mengenai kebakaran kilang Balongan, tampaknya merupakan langkah komunikasi kepada tiga pihak yakni :
1. Kepada Presiden Jokowi selalu pemegang kekuasaan tertinggi atas keselamatan bangsa negara dan rakyat. Bagaimanapun Presiden Jokowi pasti marah atau setidaknya tidak bahagia dengan kejadian ini.
2. Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan menggunakan release ini sebagai bagian dari penilaian mereka atas kerugian akibat kebakaran, penyusutan aset, kehilangan lainnya, termasuk ganti kerugian yang layak atas korban harta benda masyarakat sekitar.
3. Kepada perusahaan asuransi sebagai komunikasi paling penting bagi Pertamina untuk membuktikan bahwa kebakaran ini tidak disengaja, merupakan akibat peristiwa alam, atau force majeur.
Komuniksasi kepada perusahaan asuransi adalah bagian paling prioritas saat ini, karena menyangkut berapa besar klaim asuransi yang mereka bisa dapatkan. Tapi masalahnya perusahaan asuransi sudah menerjunkan tim sendiri untuk menginvestigasi masalah ini. Jika ditemukan bahwa peralatan penangkal petir pertamina bermasalah, atau terindikasi korupsi dalam pengadaanya, maka kebakaran akan menjadi skandal yang besar yang akan mengakibatkan pertamina rugi dua kali. Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga.
Bagi Pertamina tentu jangan sampai masalah ini menjadi masalah pidana, mulai dari korupsi pengadaan instumen early warning system di Pertamina, pengadaan alat Penangkal petir, dan kelalaian lain yang boleh jadi disengaja atau direncanan sebagainya, yang bisa saja bermuara pada pernyataan bahwa kebakaran kilang Balongan karena korupsi. Kerena kerugian Pertamina selaku perusahaan negara menurut beberapa media sangat besar mencapai +- 100 juta USD. Aset sangat vital tidak terjaga dengan baik.