Media www.rajawalisiber.com – Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan kembali menemukan kecurangan dalam pengemasan minyak goreng Minyakita. Saat sidak di Pasar Tambahrejo, Surabaya,
Sebanyak 7 perusahaan terbukti mengurangi isi kemasan yang seharusnya 1 liter, tetapi hanya berisi sekitar 700 ml.
Praktik curang ini jelas merugikan masyarakat! Kementan menegaskan bahwa setiap produsen harus mematuhi ketentuan harga dan takaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Tindakan tegas akan dilakukan untuk memastikan keadilan bagi konsumen dan menjaga stabilitas pangan nasional.
Kami akan terus mengawal dan memastikan pangan berkualitas serta sesuai standar bagi seluruh rakyat Indonesia!. Red
Sumber Kementerian Pertanian