Sumber Humas Polres Gresik
Media www.rajawalisiber.com – Abdul Aziz (41) kepergok pemilik warung makan saat beraksi di Warung Desa Palebon, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Maling asal Bandar Lampung gagal mencuri sepeda Motor Honda Vario milik seorang pembeli yang diparkir di depan warung makan.
Motor Honda Vario W 6691 CE milik korban Mohammad Ishom Hadhiq (20) warga Desa Palebon, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.
Aksi itu terjadi pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 sekitar pukul 16.30 Wib. Korban datang ke warung milik Suwarni di Desa Palebon Kecamatan Duduk Sampeyan Gresik dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario W 6691 CE . Setibanya di warung sepeda motor warna hitam diparkir di depan warung dalam keadaan terkunci stir, dan korban masuk kewarung sambil makan dan meletakkan kunci sepeda motor di atas meja.
Tak lama kemudian datang pelaku juga memesan mekanan, sambil membawa piring kemudian mendekati korban lalu mengambil kunci sepeda motor milik korban tanpa diketahui.
Setelah dirasa situasi aman tiba-tiba pelaku langsung keluar warung dan mengambil sepeda motor terlapor yang saat itu diketahui oleh pemilik warung,
Suwarni.
Kemudian Suwarni menarik sepeda motor yang sudah dinaiki oleh pelaku hingga Suwaeni terseret sekitar 1 Meter dari lokasi, namun karena pelaku tidak bisa menguasai kendaraan dalam jarak sekitar 2 meter menabrak pohon sehingga terjatuh.
Saat itu karena warga sekitar mendengar terikan Maling maling maka ikut menangkap pelaku, karena pelaku tetap beupaya melarikan diri maka warga menangkap pelaku sehingga mengalami luka pada bagian kepala dan wajah.
Selanjutnya karena petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa terdapat pelaku curanmor yang tertangkap kemudian mendapat tindakan anarkis dari warga maka langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Sementara tersangka Abdul Azis belum bisa dimintai keterangan karena masih mendapatkan perawatan atas lukanya,” kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bambang Angkasa, Minggu, 2 Januari 2022.
Modusnya, tersangka melakukan pencurian dengan berpura-pura membeli makan di warung tersebut kemudian mengambil kunci sepeda motor milik korban yang tergelatak di meja warung , setelah situasi dirasa sepi dan aman kemudian tersangka mengambil sepeda motor tersebut.
Barang bukti yang diamankan sepeda motor milik korban, STNK dan kunci sepeda motor.
Tersangja tidak membawa identitas hanya berdasarkan pengakuan berasal dari Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 20 juta rupiah,” tutupnya.