November Milih Bupati Maneh Rek Ojok Keliru Yo!!! Apa Saja Otonomi Kewenangan Bupati Gresik Untuk Mensejahterakan Wong Gresik

Para Calon Kuat Bupati Gresik 2024 Semoga Amanah wes WAYAHE WONG GRESIK TENTREM AYEM GEMAH RIPAH LOH JINAWI

“Pemilihan umum Bupati Gresik 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Gresik periode 2024-2029.”

Oleh Jefri pimpinan redaksi

Media www.rajawalisiber.com – Kota Gresik terkenal sebagai kota wali, hal ini ditandai dengan penggalian sejarah yang berkenaan dengan peranan dan keberadaan para wali yang makamnya di Kabupaten Gresik yaitu, Sunan Giri dan Syekh Maulana Malik Ibrahim.

Sunan Gresik atau Maulana Malik Ibrahim (w. 1419 M/822 H), Sebagian rakyat malah menyebutnya Kakek Bantal adalah Pemimpin Walisongo generasi pertama dalam menyebarkan agama Islam di Tanah Jawa. Ia dimakamkan di Desa Gapurosukolilo, Gresik.

Sebagai warga Gresik sudah pasti sangat faham perjuangan perjuangan para wali di Gresik yang kesemuanya tujuan hidupnya untuk Agama dan mensejahterakan warga Gresik secara khusus.

Salah satu Sejarah sudah membuktikan Maulana Malik Ibrahim setiap pagi memasak makanan dalam Quali yang besar dan kemudian setiap pagi di bagi bagikan kepada warga yang kurang mampu di Gresik, dan hal tersebut dilakukan beliau beratahun tahun,

Begitupun Sunan Giri setiap hari memberikan kunir di tempat warga Yang berkunjung di masjid yang belajar mengaji dan kemudian kunir tersebut begitu sampai di rumah berubah menjadi emas, yang hingga saat ini warga giri banyak membuat kerajinan perhiasan perhiasan yang berhubungan dengan emas, bahkan sunan Giri pernah membagi bagikan hasil perdagangan nya di atas kapal nya yang di bagi bagikan ke warga Gresik.

Nah sekarang kira kira apa yang bisa di berikan oleh bakal Bupati Gresik kepada warga Gresik jika para bakal Bupati Gresik ini terpilih sebagai Bupati terpilih di November 2024 mendatang.

Thomas Stamford Raffles dalam bukunya, The History of Java mengungkapkan bahwa nama Gresik berasal dari kata giri gisik, yang berarti gunung di tepi pantai, merujuk pada topografi kabupaten yang berada dipinggir pantai.

Otonomi daerah di Indonesia, dimulai sejak tahun 2009 dengan ditetapkannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. UU tersebut menggantikan UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah. Esensi dari pelaksanaan otonomi daerah adalah kemandirian Pemerintah Daerah (kepala daerah dan DPRD) dalam menjalankan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah Pusat menyerahkan wewenangnya (desentralisasi) kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam kerangka NKRI.

Penyerahan kewenangan kepada pemerintah daerah meliputi berbagai aspek pemerintahan. Namun terdapat 5 (lima) kewenangan yang tidak diserahkan kepada pemerintah daerah yaitu politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama. Disamping pemberian kewenangan di atas, pemerintah otonom diberikan kewenangan untuk mengelola keuangannya yang dicantumkan dalam APBD sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sejak digulirkan otonomi daerah, jumlah daerah otonom telah berkembang pesat dari 319 daerah otonom pada tahun 1999 menjadi 524 daerah otonom (provinsi, kabupaten, kota) pada tahun 2010. Rata-rata per tahun, dalam kurun waktu 10 tahun, muncul lebih dari 20 daerah otonom baru. Dan pada tahun 2019, jumlah daerah otonom menjadi 548 yang terdiri dari 416 Kabupaten, 98 Kota dan 34 Provinsi.

Konsekuensi bertambahnya daerah otonom tersebut adalah meningkatkannya pengeluaran APBN untuk daerah otonom berupa Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Desa dll). Hal ini terjadi karena daerah otonom masih mengandalkan pendanaan dari Pemerintah Pusat bahkan ada yang diatas 95%.

Isu lain dari munculnya daerah otonom yang baru adalah adanya ketimpangan antara jumlah dana yang dialokasikan dengan hasil yang dicapai dalam pembangunan daerah otonom baru, dan munculnya konflik horizontal. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya aturan persyaratan dan pentahapan pembentukan daerah otonom baru. Oleh sebab itu, Pemerintah mengambil kebijakan moratorium pemekaran daerah dan menyempurnakan persyaratan pemekaran daerah otonom baru.

Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 131 tahun 2015 menetapkan 122 kabupaten sebagai daerah tertinggal 2015-2019. Daerah tertinggal dimaksud adalah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan kabupaten lainnya. Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan 6 (enam) kriteria yaitu perekonomian masyarakat, SDM, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.

Peraturan Menteri Desa, PDT No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, menetapkan 5 (lima) kategori desa yaitu: Desa Mandiri, Maju, Berkembang, Tertinggal, dan Sangat Tertinggal. Menurut data BPS (Badan Pusat Statistik) Desember 2018, jumlah desa tertinggal sebanyak 14.461 atau 19,17% dari total desa di Indonesia yang berjumlah 75.436. Sementara Desa mandiri hanya sekitar 5.606 desa atau 7,43%.

Kepala daerah memegang posisi sentral dalam memajukan daerah pada era otonomi daerah. Otonomi daerah yang diikuti dengan pemilihan langsung kepala daerah, membuat kewenangan yang besar bagi kepala daerah (terutama Bupati) dalam mengambil keputusan pemerintahan untuk kepentingan rakyat. Kepala daerah terpilih mendapat legitimasi lebih kuat, dibanding saat dipilih oleh anggota DPRD. Hal ini memberikan harapan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Disamping itu, beberapa instrumen yang dimiliki oleh kepala daerah untuk meningkatkan kemajuan daerah antara lain:

1. Kewenangan/Otoritas. Dalam menjalankan otonomi daerah, kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengambil kebijakan dalam memajukan daerahnya sesuai ketentuan.

2. Mengelola anggaran. Sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2004, Kepala Daerah mengelola pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dari APBN dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Disamping itu, terdapat program pendanaan dalam rangka peningkatan pembangunan dan kesejahteraan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat misalnya pemberian pinjaman melalui PT (Persero) Sarana Multi Infrstruktur Indonesia, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro.

3. Mengelola SDM. Kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengelola SDM untuk melaksanakan pembangunan daerah.

4. Instrumen lain berupa kerjasama dalam membangun daerah. Kerjasama dimaksud dapat dilakukan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, BUMN/BUMD dan Swasta.

Dengan kewenangan yang besar dan berbagai instrumen di atas, seharusnya Kabupaten/Kota Gresik akan lebih maju dari kondisi saat ini, tidak ada lagi kabupaten dan desa tertinggal. Oleh sebab itu, dalam menjalankan otonomi daerah dibutuhkan kepala daerah yang mempunyai strong leadership, berintegritas termasuk bersih dari KKN, inovatif dan kreatif, berpikir out of the box dan bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah. Jika kepala daerah mau, rakyat akan maju. Wes wayahe wong Gresik tentram ayem gemah ripah loh jinawi. Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *