Patut Di Duga Kuat 32 Ton Lebih MIRAS Ilegal dari Guangzhou China Masuk Surabaya

Media www.rajawalisiber.com – 2 hari yang lalu kami mendapat informasi dari jaringan jurnalis mitra kami di China memberikan beberapa dokumen pengiriman minuman keras dari China ke Indonesia, dan sebenarnya info tersebut sudah lama namun dokumen nya baru dikirim ke redaksi media kami, 12 September 2024

Minuman keras yang kami duga ilegal Tersebut karena di kemas tampa merk dan di kirim lewat kapal kargo pra-pengangkutan oleh Hyundai Voyager V 148S dan kapal laut – penjelajah – bendera HMM Harmoni V 0004S dengan tempat penerimaan/pelabuhan pemuatan Qingdao China dengan tempat pengiriman tujuan pelabuhan Surabaya Indonesia.

Dan eksportir pengirim Guangzhou Fuhai Tea Co,. LTD dah penerima barang PT Kaliber Sukses Abadi Jakarta di 2 X 20 feet  dan HS Code: 220300 dan NPWP 91.170. 985 . 5-033.000 dan No Containers TEMU 1343285/24HO662787 dan No Containers TLLU 2528225/24HO659178 dengan jumlah total berat kotor 32,643.000 KGS pengukuran 45.0000 CBM

Berdasarkan data dokumen yang kami terima maka kami melakukan investigasi di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan kami mendapat informasi memang ada kapal kargo Hyundai Voyager V 148S sedang berlabuh di lautan sekitar Pelabuhan Tanjung Perak.

Fakta fakta yang kami temukan minuman keras impor tersebut belum ada izin IT (import terdaftar) meskipun izin NIB dan Rincian KBLI nya sudah ada saat ini sedang proses pengajuan izin IT ( import terdaftar) ke Kemendag.

Dan ketika kita klarifikasi pada pihak PT Kaliber Sukses Abadi lewat pesan WhatsApp cuman di baca dan begitupun ketika kita klarifikasi lewat telpon WhatsApp di tolak setelah itu nomor WhatsApp messenger tersebut sudah tidak aktif lagi.

Dan kita cari nomor kontak Kapal kargo Hyundai Voyager kami tidak menemukan begitu pun Guangzhou Fuhai Tea Co,. LTD kami lacak tidak kami temukan sebab dalam hal ini sebenarnya kami hanya ingin klarifikasi sekaligus hak jawab.

Catatan Redaksi:
Pemerintah dalam hal ini telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Namun aturan tersebut dianggap menaikkan impor minuman dari batas minuman yang mengandung kadar etil alkohol (MMEA). Bagi sebagian kalangan, aturan tersebut merugikan moralitas anak bangsa dan pendapatan negara.

Peraturan tersebut mengubah Permendag Nomor 20 Tahun 2014 terkait impor MMEA dari batas maksimal 1.000 ml menjadi 2.250 ml. Beleid yang diteken Muhammad Luthfi pada 1 April 2021 lalu itu dinilai diperuntukan bagi wisatawan asing, namun berlaku untuk semua.

Pasal 3 Perpres 74/2013 yang menyebutkan minuman beralkohol berasal dari produksi dalam negeri atau impor dikelompokkan dalam golongan A-C sebagai barang dalam pengawasan.  Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *