Sumber Divisi Humas Polri
Media www.rajawalisiber.com – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pencurian 1 unit sepeda motor yamaha mio BG 4679 OV yang sedang terparkir yang dilakukan tersangka yang berinisial R (40 Tahun)
Tersangka melakukan aksinya di Jalan karet No. 85A Depan teras kantor JNE kelurahan Air lintang Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 sekira pukul 06.30 Wib.
Saat itu korban bernama Bangun Tampubolon (55 tahun) memakirkan sepeda motornya diteras kantor JNE
dan setelah memakirkan motornya ternyata kunci kontak tertinggal disepeda motor, lalu korban masuk kedalam rumah
melihat hal tersebut kemudian pelaku langsung mengambil sepeda motor korban
akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muara Enim
Tersangka tidak sadar kalau aksi pencurian tersebut terekam oleh CCTV,
Berbekal rekaman CCTV tersebut anggota sat Reskrim Polres Muara Enim melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi dan menganalisa ciri-ciri pelaku dari rekaman cctv tersebut,
Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku lalu Kasat Reskrim Akp Dwi Satya Arian, SIK, SH, MH memerintahkan Team Rajawali yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Guntur Iswahyudi, SH untuk melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku,
sehingga pelaku dapat diamankan bertempat di jalan karet Kelurahan air lintang Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim
selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim Akp Dwi Satya Arian, SIK, SH, MH membenarkan penangkapan Pelaku tersebut.
Pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio BG 4679 OV dan STNK sudah kita amankan di Sat Reskrim Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut, jelas nya.